Informasi Lengkap DFSK E5 Plus, Klik: https://www.dfskmotors.co.id/Passenger/E5Plus.html
Jakarta,corebusiness.co.id-Sosok satu ini tidak bosan-bosan menentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gasa Bumi (Migas). Ia juga meminta pemerintah membubarkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang proses revisinya telah bergulir sejak 2015 telah disepakati sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan, panjangnya proses revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas merupakan bagian dari dinamika dalam menjalankan amanat konstitusi yang menghadapi tantangan berbeda pada setiap periode.
“Saya pikir ini persoalan kita menjalankan amanat konstitusi. Masing-masing zaman dan masa itu ada kendala-kendala dan tantangannya. Dan sekarang tentu tantangannya juga luar biasa,” kata Patijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 15 Agustus 2026, dikutip.
Setelah RUU Migas disetujui dalam Sidang Paripurna sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI, Pimpinan DPR RI menyampaikan surat kepada Presiden. Selanjutnya, pemerintah akan menelaah rancangan tersebut dan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum menyampaikan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI sebagai dasar pembahasan bersama pemerintah.
Dalam draf RUU Migas, peran SKK Migas akan digantikan oleh Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, dengan tambahan adanya peran pengusahaan atau pemegang kuasa usaha pertambangan migas.
“Presiden telah memberikan Surpres kepada sejumlah menteri untuk melakukan pembahasan RUU Migas bersama anggota DPR. Presiden juga mengarahkan agar BUK Migas langsung berada di bawah koordinasi Presiden,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai Rapat Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) bersama Presiden Prabowo Subianto, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 17 September 2026.
Bakal vakumnya tugas SKK Migas–yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022—mengingatkan redaksi dengan salah satu sosok yang begitu lantang menyuarakan pembubaran badan ini. Sosok tersebut adalah Dr. Kurtubi.
Suatu ketika, persisnya pada 5 Oktober 2024, corebusiness.co.id mewawancarai Kurtubi di kediamannya di Jakarta. Dalam wawancara itu, Staf Ahli Dewan Komisaris Pertamina periode 1977-2006 mempersoalkan keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, yang menolak mencabut UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas. Dalam sidangnya pada 21 Desember 2004, MK hanya memutuskan untuk membatalkan pasal 28 ayat 2 dan 3, serta merevisi dua pasal lainnya.
“MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas,” kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie, ketika itu.
Pengujian UU Migas ini terhadap UUD 1945 bernomor perkara 002/PPU-I/2003, di mana pemohon judicial review adalah Asosiasi Penasihat Hukum dan Hak Azazi Manusia Indonesia (APHI), BPHI, Yayasan 324, Solidaritas Nusa Bangsa, Serikat Pekerja Pertamina, dan Dr. Ir. Panji R. Hadinoto yang mewakili Universitas Perjuangan ’45.
MK menyatakan untuk dua pasal dari UU tersebut telah direvisi, yakni pasal 12 ayat 3 yang berbunyi: menteri menetapkan badan usaha atau bentuk usaha tetap yang diberi wewenang melakukan usaha eksplorsi dan eksploitasi pada wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 2. Untuk pasal ini, MK merevisi kata-kata diberi wewenang.
Pasal lainnya adalah Pasal 22 ayat 1 yang berbunyi: badan usaha atau bentuk usaha tetap wajib menyerahkan paling banyak 25 persen bagiannya dari hasil produksi minyak bumi dan atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Yang direvisi adalah kata-kata paling banyak.
Dan satu pasal dibatalkan adalah pasal 28 ayat 2 dan 3, di mana ayat 2 berbunyi: harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar, dan ayat 3 yang berbunyi, pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak mengurangi tanggung jawab sosial pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu.