160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
INFO Lebih Lanjut Klik: https://www.dfskmotors.co.id/id

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kena “Ghosting” TikTokers: Panggilan Polisi Kalah Pamor dari Live Ipan & Owner Klinik Deliza!

750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id–Kuasa hukum pelapor berpandangan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sedang menghadapi tantangan integritas yang memalukan. Di saat penyidik serius bekerja mengusut dugaan kejahatan medis, pihak Klinik Deliza justru mempertontonkan perilaku merendahkan martabat institusi kepolisian dengan gaya “kebal hukum” yang sangat provokatif.

Kuasa hukum pelapor, Jhon Saud Damanik, menyebutkan pola “ghosting” sistematis pihak Klinik Deliza bukanlah ketidaksengajaan, melainkan sebuah pola perilaku yang terencana untuk melecehkan proses peradilan:

1. Arogansi Sang Owner: Siti Fatimatuz Zahro selaku pemilik klinik, secara sadar dan berulang kali (dua kali panggilan) memilih mangkir tanpa secuil pun konfirmasi. Sikap diam ini mencerminkan mentalitas yang merasa di atas hukum, menganggap panggilan penyidik hanyalah notifikasi yang bisa diabaikan.

2. Sikap Apatis Yunita: Sebagai bagian dari pihak Klinik Deliza, Yunita menunjukkan sikap yang sama. Pemanggilan resmi oleh penyidik tidak dianggap sebagai kewajiban warga negara yang patut ditaati, melainkan pilihan yang bisa diabaikan begitu saja tanpa rasa takut sedikit pun.

750 x 100 PASANG IKLAN

3. Pertunjukan Ipan di Media Sosial: Puncak dari pelecehan terhadap wibawa hukum dilakukan oleh Ipan. Saat seharusnya ia hadir di ruang penyidik, Ipan justru memilih panggung live TikTok. Ini bukan sekadar absen, ini adalah pesan vulgar kepada publik bahwa bagi pihak Klinik Deliza, berinteraksi dengan pengikut di media sosial jauh lebih penting daripada memberi keterangan untuk kasus yang diduga telah merenggut nyawa manusia.

Sikap kompak untuk mangkir ini menciptakan persepsi publik yang tajam: Apakah Polda Metro Jaya sedang dipaksa menjadi penonton setia live TikTok mereka?

Dugaan Pelanggaran Berlapis: Bisnis di Atas Nyawa

Jhon Saud Damanik menyatakan,  tindakan mangkir yang diperagakan pihak Klinik Deliza ini melengkapi dugaan pelanggaran hukum yang sudah berat, sebagai berikut:

750 x 100 PASANG IKLAN

Pertama, UU No. 17 Tahun 2023 (Kesehatan): Praktik medis ilegal tanpa kompetensi adalah kejahatan serius terhadap kemanusiaan.

Kedua, UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen): Layanan klinik yang membahayakan nyawa pasien adalah pelanggaran fatal terhadap hak-hak konsumen.

Ketiga, UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Upaya sistematis menghambat penyidikan (obstruction of justice) melalui mangkir berulang kali adalah bentuk penghinaan terhadap lembaga negara.

Jhon Saud Damanik, menuntut ketegasan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya agar tidak membiarkan marwah kepolisian dipermainkan.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Kami minta Polda Metro Jaya segera menunjukkan taringnya. Jangan biarkan pihak Klinik Deliza merasa sudah jadi penguasa baru yang kebal hukum. Kami yakin Dirreskrimsus punya nyali untuk menyapu bersih semua yang terlibat—dari agen, suster ilegal, operator, sampai otak utamanya,” tegas Jhon.

Ia menyebutkan, pembersihan  dilakukan untuk target utama Siti Fatimatuz Zahro (Owner Klinik Deliza), diduga sebagai otak di balik operasional ilegal. Target pendukung, yaitu pihak Klinik Deliza (Yunita, Ipan, dkk) yang secara terstruktur menunjukkan sikap melawan hukum.

Jhon Saud Damanik juga meminta aparat untuk membersihkan para “eksekutor”: suster dan operator medis yang bermain-main dengan nyawa manusia tanpa lisensi.

“Kami juga minta aparat mengaudit jaringan ini,  membongkar agen marketing yang menjaring korban dan manajemen yang membiayai operasional ini,” ucapnya.

Jhon Saud Damanik mempertanyakan, apakah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan terus diam menyaksikan panggilan resminya dianggap “sampah” oleh pihak Klinik Deliza?

“Jika Polda Riau sanggup menyeret pelaku ke tahap P21, tidak ada alasan bagi Polda Metro Jaya untuk “lumpuh” hanya karena ada pihak yang merasa punya follower banyak atau bekingan kuat,” ujarnya.

Publik, kata dia, menunggu aksi nyata, seraya mengingatkan bahwa hukum tidak bisa diedit dengan filter TikTok, dan nyawa korban tidak bisa dikembalikan dengan siaran langsung! (Rif)

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
750 x 100 PASANG IKLAN