160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Berkelit dari Kerugian dengan Beras Khusus

Khudori
Pengurus Pusat Perhapi

HARGA bahan baku gabah yang naik tinggi membuat pelaku usaha di industri perberasan, terutama penggilingan dan produsen beras, kelimpungan. Ditambah kenaikan harga kemasan dan biaya operasional akibat dampak perang di Timur Tengah, membuat tekanan pada usaha semakin berat. Harga eceran tertinggi (HET) beras di hilir yang berlaku wajib bagi semua pelaku usaha, membuat mereka merugi.

Diperkirakan, tidak sedikit pelaku usaha di industri perberasan yang terlempar dari pasar. Yang bertahan terus ada di pasar melayani pembeli, harus menanggung konsekuensi pahit: keuangan usaha menjadi berdarah-darah.

Seperti diulas pada artikel “Sampai Kapan Pelaku Usaha Industri Perberasan Bertahan Merugi?”, 6 April 2026, pengakuan terang benderang menjual beras di retail modern merugi disampaikan oleh Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya (FS) Dodot Tri Widodo. Mudah diduga, Dodot ‘berani’ bersuara karena berada di forum publik dan terbuka untuk umum: rapat kerja dengan Komisi C DPRD DKI Jakarta, 27 April 2026. Ada kecenderungan, pelaku usaha menjadi mayoritas diam. Mereka tak berani bersuara.

750 x 100 PASANG IKLAN

Kerugian kasat mata, setidaknya bisa diwakili oleh dua entitas perusahaan produsen beras yang listing di bursa: PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI) dan PT Wahana Inti Makmur Tbk (NASI). Kerugian tiga tahun berturut-turut, 2023-2025, yang dialami HOKI sepertinya bakal berlanjut di tahun ini. Itu setidaknya tergambar dari total rugi komprehensif pada Januari 2026 sebesar Rp 8,87 miliar (belum diaudit).

Dalam laporan keuangan 2025, HOKI secara implisit mengakui kinerja korporasi sulit karena bergantung pada beras premium yang penjualannya dibatasi HET. Oleh karena itu, manajemen hendak meluncurkan produk baru dengan merek Hoki Gohan dan TopiKoki Royal di tahun 2026 yang tidak diatur dengan HET.

Jika dicek di laman HOKI, dua produk ini (Hoki Gohan dan TopiKoki Royal) sudah ada alias sudah diluncurkan. Dua produk baru tersebut adalah beras khusus, yang merujuk Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025, bebas HET.

Sebetulnya, rencana mengembangkan produk beras khusus, yakni beras merah, beras organik, dan beras fortifikasi (beras yang diperkaya dengan vitamin dan mineral), sudah direncanakan di tahun 2025. Itu tertuang dalam laporan keuangan HOKI 2024. Ketika situasi semakin sulit, HOKI sepertinya semakin serius menggarap segmen beras khusus ini. Di retail modern, ada beragam produk beras khusus produksi HOKI.

750 x 100 PASANG IKLAN

Selain itu, HOKI adalah satu dari sedikit penggilingan yang memanfaatkan sekam untuk memproduksi listrik. Kebutuhan energi penggilingan padi di Palembang, Sumatera Selatan, dipenuhi dari listrik yang diproduksi sendiri. Lebihnya dijual, yang juga menyumbang pendapatan.

HOKI juga memanfaatkan sekam untuk biopelet. Memproduksi beras khusus, termasuk mengolah hasil samping menjadi produk bernilai tinggi seperti sekam untuk listrik, adalah cara berkelit dari himpitan HET. Ternyata, langkah-langkah ini belum sepenuhnya membantu memperbaiki kondisi keuangan.

Langkah serupa ditempuh oleh korporasi lain. Termasuk NASI. NASI, misalnya, membangun sejumlah brand beras khusus berbasis beras ketan, beras merah, beras aromatik, dan beras tarabas (beras japonica yang dibudidayakan di Indonesia). Juga dilakoni oleh PT Berill Jaya Nusantara, PT Sinar Makmur Komoditas, PT Food Station, PT Microfin Cipta Perdana (MTani Group), dan korporasi lainnya. Produk mereka dapat ditemukan di retail-retail modern. Bahkan ada yang menyediakan rak khusus.

Ketika ramai isu ‘beras oplosan’ tahun 2025, sejumlah korporasi mulai menggarap intens segmen beras khusus ini. Dengan tidak diatur HET, produsen bisa menawarkan harga yang layak buat konsumen, sekaligus memberikan keuntungan memadai bagi produsen.

750 x 100 PASANG IKLAN

Di sisi lain, konsumen bisa menimbang-nimbang nilai lebih, apakah vitamin atau mineral, dari aneka beras khusus ini. Dengan memproduksi beras khusus, produsen pun tidak menjadi obyek pengawasan harga oleh otoritas, terutama Satuan Tugas Pangan Polri.

Harga beras khusus, sudah barang tentu, lebih mahal dari beras premium yang di zona I dibatasi HET Rp14.900 per kg, di zona II Rp15.400 per kg, dan zona III Rp15.800 per kg. Secara umum harganya antara Rp20-an ribu hingga Rp30-an ribu per kg. Karena harga yang tinggi ini, bahkan dinilai cenderung mengalami kenaikan tidak wajar, otoritas berwenang yakni Bapanas, 23 April 2026, mengumpulkan 19 produsen beras khusus. Entah apa hasilnya dan apa ada rencana pemerintah untuk meregulasi beras khusus.

Hemat saya, tidaklah tepat mengarahkan telunjuk tingginya harga beras (medium dan premium) di pasar kepada beras khusus sebagai penyebab. Lagi pula, segmen beras khusus diperkirakan masih kecil. Beras ini melayani ceruk pasar sempit (niche market), terutama kelompok menengah-atas yang tak ada isu daya beli.

Jadi, sepanjang beras medium dan beras premium tersedia cukup dan harganya terjangkau, beras umum yang dikonsumsi masyarakat kelompok menengah-bawah itu tak akan bergeser ke beras khusus.

Beras khusus, merujuk Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023, mencakup beras ketan, beras merah, beras hitam, beras varietas lokal, beras fortifikasi, beras organik, beras indikasi geografis, beras dengan klaim kesehatan dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Kategori beras khusus cukup luas. Akan tetapi, merujuk korporasi produsen beras khusus yang tetap merugi, seperti diwakili oleh HOKI dan NASI, sesungguhnya langkah diversifikasi usaha dengan memproduksi beras khusus belum (jadi) obat manjur terhindar dari kerugian. Ini membuat pelaku usaha (tetap) puyeng.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
DELTA SYSTECH INDONESIA

Tutup Yuk, Subscribe !