Khudori
Pengurus Pusat Perhapi
PERUM Bulog segera merealisasikan penyediaan 100 infrastruktur pascapanen (IPP). Secara politik dan teknis, persetujuan dan dukungan dari pemerintah sudah di tangan. Secara politik, pembangunan IPP dilegitimasi melalui Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional. Anggaran Rp5 triliun sudah tersedia. Bahkan, rencana 100 titik tempat IPP berdiri pun sudah disetujui oleh pemerintah.
Seperti dijelaskan oleh Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani, jenis infrastruktur yang dibangun bervariasi. Mulai dari gudang berkapasitas 1.000-3.500 ton hingga fasilitas tambahan seperti pengering (dryer), rice milling unit, dan fasilitas pengemasan di daerah dengan produksi tinggi. IPP, mengacu Perpres 14 Tahun 2026, mencakup sarana dan prasarana pengadaan, pengelolaan, penyaluran, dan pelayanan.
Fasilitas pengadaan difokuskan pada kegiatan awal seperti pengeringan padi dan jagung, penggilingan padi, serta pengolahan beras dan turunannya. Adapun sarana pengelolaan diarahkan untuk penyimpanan berbagai komoditas pangan, mulai dari biji-bijian, hortikultura, hingga daging, yang dilengkapi dengan sistem mekanisasi dan otomatisasi, baik dalam bentuk gudang khusus maupun gudang multifungsi.
Sarana penyaluran ditujukan untuk mengatur arus distribusi, memperlancar akses, dan memastikan pemerataan pasokan pangan secara nasional. Lalu, sarana pelayanan berfungsi sebagai pendukung operasional dan teknis guna memastikan seluruh sistem infrastruktur pangan berjalan optimal. Nantinya, penyediaan IPP dilakukan melalui renovasi/revitalisasi, pembangunan prasarana, penambahan sarana, dan atau pembelian.
Penyediaan IPP akan melengkapi infrastruktur yang dimiliki Bulog, perusahaan yang (sangat) besar: memiliki 26 pimpinan wilayah, 101 cabang, 474 kompleks gudang dengan 1.545 unit berkapasitas lebih 3,8 juta ton, 10 penggilingan padi, 7 rice to rice, 2 unit corn drying center, 4.250 pegawai, dan terhubung secara digital (meski belum penuh). Tidak banyak korporasi memiliki ‘kekuatan’ sebesar ini.
Dengan profil seperti itu, Bulog potensial menjadi perusahaan raksasa rantai pasok pangan, terutama beras dan pangan pokok lain, dengan layanan terpercaya dan prima untuk memberikan kesejahteraan masyarakat (luas). Kapasitas ini amat mendukung untuk menjalankan penugasan pelayanan publik (PSO) dari pemerintah dan melakukan fungsi komersial sekaligus secara bersamaan. Kedua fungsi ini bisa saling melengkapi.
Masalahnya, tugas PSO seringkali bersifat ad hoc, mendadak, tidak menentu, tidak berkelanjutan, dan seringkali situasinya sudah sulit dikendalikan. Misalnya, harga suatu komoditas pangan sudah terlanjur tinggi. Kalau pun Bulog melakukan intervensi dengan operasi pasar misalnya, ini tidak ubahnya petugas pemadam kebakaran. Selain bersifat reaktif, keberhasilannya sulit dipastikan. Berbagai sumber daya (manusia, waktu, uang, dan lainnya) sudah dikeluarkan. Masalahnya, ketika diaudit berbagai sumber daya yang sudah dikeluarkan itu tidak selalu diganti. Bulog pun tekor.
Ketidakmampuan Bulog memupuk keuntungan membuat korporasi sulit melakukan investasi. Baik investasi SDM maupun infrastruktur pendukung. Sebagian besar gudang Bulog, misalnya, adalah bangunan yang didirikan di era Orde Baru. Infrastruktur lainnya, seperti gudang modern, 10 penggilingan padi, 7 rice to rice, dan 2 unit corn drying center dibangun dari penyertaan modal negara (PMN) Rp2 triliun pada 2016. Sesuai mandat PP Nomor 70 Tahun 2016, PMN ini untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas Bulog dalam penyimpanan dan pengelolaan komoditas pangan.
Rizal Ramdhani menerangkan, penentuan 100 lokasi IPP berdasarkan potensi wilayah, terutama di sentra produksi pangan seperti Jawa, Lampung, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan. IPP juga menyasar wilayah terpencil dan daerah tertinggal, seperti Pulau Morotai dan Natuna. Prioritas juga untuk daerah yang belum memiliki gudang Bulog. Selain pemerataan infrastruktur juga memastikan distribusi dan stok pangan.
Mengacu Pasal 3 Ayat 7 Perpres 14 Tahun 2026, IPP dituangkan dalam studi kelayakan sederhana yang ditetapkan Bulog setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kementerian Pertanian. Bulog juga melakukan kajian kelayakan finansial, sebelum dipilih konsultan, termasuk pelaksana. Penyediaan 100 IPP adalah proyek kolosal dengan anggaran besar. Oleh karena itu, selain didasarkan pada rencana cadangan pangan ke depan, juga perlu menimbang kondisi IPP eksisting dan variasi harga pangan.
Terkait hal itu, sebaiknya Bulog membuka-buka kembali pembelajaran dari pemanfaatan PMN Rp2 triliun yang dikucurkan pada 2015-2016. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2023, hingga paruh pertama 2022 realisasi proyek secara fisik baru 38,67%. BPK mencatat, realisasi terhambat karena kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Juga ada keterlambatan pekerjaan kontraktor, perselisihan nilai kontrak, serta tertundanya proyek gudang modern di Surabaya dan Makassar.
Ini terjadi karena, pertama, kebutuhan pembangunan infrastruktur pada saat itu hanya didasarkan kajian internal Bulog. Kantor Pusat Bulog mendata keinginan, bukan kebutuhan, masing-masing kantor wilayah Bulog. Apabila dikroscek ke kantor cabang Bulog belum tentu satu suara dengan kantor wilayah. Penentuan titik dengan kajian seadanya ini lalu diketok palu oleh DPR hingga terbitlah PP 70 Tahun 2016. Ini yang menjadi dasar Kementerian BUMN menyetujui jenis, kapasitas dan lokasi infrastruktur.
Kedua, pembangunan berlarut-larut karena vendor tidak berani membangun tanpa ada studi kelayakan (feasibility study/FS). Akhirnya, FS dilakukan untuk sekitar 52 lokasi. Hasilnya: banyak lokasi tidak layak. Antara lain lahan tempat membangun ada di bukit berbatuan, lahan yang terpotong sungai, dan lainnya. Ini rerata terjadi pada lahan hibah dari pihak lain, salah satunya dari pemda. Bulog kemudian mencari lahan lain, membuat FS baru, dan persetujuan ulang ke Kementerian BUMN.
Peluang lokasi tidak layak bangun sangat mungkin terulang pada rencana 100 IPP kali ini. Sebab, sebanyak 52 IPP berada di lahan milik Bulog, 48 sisanya ada di tanah hibah pemda. Lokasi tidak tepat juga bisa terjadi ketika dasar pendirian hanya asumsi. Untuk kasus PMN 2015-2016, ini antara lain terjadi pada gudang kedelai yang dibangun Bulog di Sidoarjo dan Banyumas. Di dua lokasi itu tidak ada produksi kedelai. Kalau sumber kedelainya impor, apakah juga tepat gudang berdiri di sana?
Berpijak dari hal itu, sebaiknya Bulog (dan pemerintah) tidak mengulangi kejadian PMN 2015-2016. Oleh karena itu, sebaiknya dibuat FS terlebih dahulu baru ditentukan titik IPP. Agar lokasi dan jenis IPP yang dibangun benar-benar presisi. Tidak bolak-balik seperti di masa lalu karena terus berubah. Namun demikian, menilik Perpres 14 Tahun 2026 yang namanya saja ada kata “Percepatan”, usulan agar tidak mengulang kejadian di masa lalu sepertinya tidak akan terwujud. Jika demikian, 100 IPP yang digadang-gadang segera tersedia itu mungkin baru selesai 10 tahun kemudian.