
Misalnya, pada saat harga batubara pernah naik mencapai 300 dolar AS per metric ton, maka yang memperoleh keuntungan adalah pengusaha. Sementara negara hanya memperoleh royalti yang tidak begitu besar. Maka, sangat tepat tarif royalti dinaikkan pemerintah. Bahkan, saya kira perlu diberlakukan pajak progresif untuk windfall produk turunan dari minerba. Sehingga negara juga mendapatkan pemasukan, tidak pengusaha saja yang mengambil keuntungan.
Jika diestimasikan antara biaya produksi, misalnya untuk batubara, dengan nilai jual setelah diolah menjadi produk turunan?
Biaya produksi batubara sekitar 35 dolar AS per metric ton. Jika harga jual batubara, misalnya, 120 dolar AS per metric ton, maka margin yang diterima pengusaha tinggi sekali. Atau, pada saat harga batubara mencapai 300 dolar AS per metric ton, dengan harga pokok produksi hanya 35 dolar AS per metric ton, keuntungan pengusaha berlipat ganda.
Ketika pemerintah menaikkan tarif royalti minerba sebagai salah satu upaya untuk menaikkan penerimaan negara dari hasil tambang minerba.
Tingkatan proses pengolahan komoditas mineral lebih kompleks dibandingkan batubara. Kira-kira, penerapan tarif royalti baru ini akan berdampak pada rantai pasok mineral dari hulu ke industri hilir?
Kewajiban komoditas mineral untuk dilakukan proses hilirisasi diberlakukan sejak Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi telah melarang ekspor mineral dalam bentuk row material. Maka, harus dilakukan hilirisasi.
Bijih nikel, misalnya, untuk dilakukan proses hilirisasi membutuhkan biaya besar. Maka, pemerintah mengundang investor untuk membangun smelter. Belakangan, banyak investor berminat membangun industri pengolahan dan pemurnian bijih nikel. Smelterisasi sekarang sudah berjalan, meskipun nilai tambahnya masih rendah. Karena, yang diekspor adalah produk turunan nikel pertama dan kedua.
Jadi, hilirisasi nikel yang berjalan saat ini lebih menguntungkan pengusaha China daripada Indonesia. Mereka menikmati nilai tambah yang jauh lebih besar dibandingkan Indonesia.