Jakarta,corebusiness.co.id-Presiden Prabowo Subianto mengajukan nama Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti sebagai calon gubernur definitif BI ke DPR.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah menyerahkan beberapa surat presiden (surpres) kepada pimpinan DPR di Komplek Parlemen Senayan, Senin, 10 Agustus 2016. Kepada wartawan, Prasetyo mengungkapkan salah satu surpres Presiden terkait usulan Destry Damayanti sebagai calon gubernur definitif gubernur BI.
“Sudah secara resmi kami serahkan beberapa surpres. Yang pertama adalah mengenai surpres calon definitif gubernur Bank Indonesia,” kata Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, dalam surpres tersebut, Presiden Prabowo hanya mengajukan nama Destry Damayanti calon tunggal gubernur definitif Bank Indonesia
“Namanya tunggal. Satu nama, atas nama Ibu Destry Damayanti yang sekarang beliau menjabat sebagai pejabat gubernur sementara BI,” kata Prasetyo.
Selain pencalonan gubernur definitif BI, imbuh Prasetyo, dalam surpres tersebut, Prabowo juga menyampaikan calon deputi gubernur senior dan deputi gubernur.
“Beserta dengan calon pengganti calon deputi gubernur senior dan calon pengganti untuk deputi gubernur karena jumlahnya berkurang satu,” ujarnya.
Selain surpres calon gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur, Prasetyo juga menyampaikan dua surpres lainnya. Kedua surpres itu, yakni surpres komisioner OJK, dan duta besar negara-negara sahabat.
“Untuk selanjutnya, kami serahkan mekanisme ke Dewan Perwakilan Rakyat sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Sebelumnya, Prasetyo mengungkapkan sebetulnya banyak nama yang masuk daftar pertimbangan kepala negara untuk diusulkan ke DPR menjadi calon gubernur BI.
“Ada beberapa nama, banyak,” katanya.
Namun, setidaknya ada dua nama yang mengemuka dalam pembahasan, dua nama itu adalah Destry Damayanti dan mantan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad.
Saat disinggung soal peluang Destry untuk menjadi calon definitif, Prasetyo membenarkan bahwa nama tersebut memang masuk dalam pembahasan Presiden.
Diketahui, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, saat ini menjabat sebagai Pjs Gubernur BI. Destry untuk sementara menjadi pejabat gubernur BI menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri pada 25 Juli 2026.
Berdasarkan UU BI dan UU P2SK, Presiden mengusulkan paling banyak tiga nama calon gubernur BI kepada DPR untuk menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR. Calon terpilih akan dibawa ke paripurna DPR untuk mendapat persetujuan. Selanjutnya, Presiden akan melantik calon yang disetujui DPR.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Piter Abdullah mengatakan, gubernur BI memiliki peran sangat strategis. Sebagai memimpin lembaga bank sentral, dia memiliki peran menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank.
Piter menjelaskan, dalam UU BI disebutkan, untuk dapat diangkat sebagai gubernur BI, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat, antara lain warga negara Indonesia (WNI), memiliki akhlak dan moral yang tinggi, memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.
“Rata-rata jabatan gubernur bank sentral di semua negara adalah sosok yang humble dan low profile. Dia juga tidak banyak bicara. Karena, yang dia sampaikan ke publik bisa memengaruhi pasar,” ujar Piter kepada corebusiness.co.id.
Ekonom Senior Prasasti Center for Policy Studies tersebut menyatakan kesetujuan calon gubernur BI adalah orang yang pintar. Namun, bukan dalam makna dia harus pintar mengembalikan kondisi rupiah yang saat ini sedang melemah. Pasalnya, menurut Piter, banyak faktor yang menyebabkan nilai tukar rupiah melemah atau menguat, baik faktor internal dalam negeri maupun eksternal luar negeri.
Piter berharap gubernur BI yang baru membawa BI semakin baik, tidak berbuat neko-neko dan menodai nama besar BI. (Syarif)