160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Menyulap Bekas Tambang Menjadi Kawasan Wisata

Kawasan wisata Danau Kaolin di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung. Foto: Syarif/corebusiness.co.id
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id– Pasal 99 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan, pelaksanaan reklamasi dan pascatambang dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan pascatambang. PTBA memilih menyulap bekas tambang batubara menjadi kawasan destinasi wisata.

Sopir bus yang membawa awak jurnalis menghentikan laju kendaraan setiba di area parkiran kawasan wisata Danau Kaolin yang terletak di Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung. Setelah membayar tiket Rp 10.000 per orang, petugas mengizinkan pengunjung memasuki kawasan wisata itu.

Sepanjang mata memandang terlihat air di danau itu berwarna biru berpadu warna putih. Pesona Danau Kaolin yang dikelilingi bukit-bukit tanah ini menjadi daya tarik pengunjung untuk berswa foto.

Setelah ditelisik, tersembul cerita unik terbentuknya Danau Kaolin. Menurut sejarah,  Danau Kaolin telah ada sejak tahun 1851 dan tak beroperasi sejak 1971. Kaolin ini merupakan sejenis tanah liat hasil pelapukan batu granit.

750 x 100 PASANG IKLAN

Ketika aktivitas galian tambang menggeliat, ternyata memicu kebocoran sehingga air dalam tanah keluar dari lubang galian. Karena dipenuhi air dari lubang galian, ditambah oleh air hujan, maka lambat laun area ini dipenuhi oleh air. Masyarakat Bangka menyebut lubang bekas galian dari proses tambang maupun kaolin yang sudah terisi air ini, dengan sebutan “kolong” atau “kulong”.

Air yang bercampur dengan kaolin ini ternyata menjadi berwarna biru dan mengandung logam berat. Namun demikian, menurut masyarakat Bangka Belitung air danau kaolin ini tidak berbahaya seperti danau atau kawah-kawah lainnya. Pasalnya danau ini memang tidak terbentuk dari kawah pegunungan yang menyimpan belerang dan memiliki suhu yang panas.

Keunikan lainnya, air Danau Kaolin yang bisa berubah. Apabila cuaca sedang cerah, maka air akan berwarna biru muda. Sementara bila cuaca sedang mendung, warna air bisa terlihat biru kehijauan.

Ketentuan Reklamasi dan Pascatambang

750 x 100 PASANG IKLAN

Danau Kaolin hanyalah sepenggal kisah bekas galian pertambangan yang telah berubah menjadi kawasan destinasi di Bangka Tengah, Bangka Belitung, yang pembentukannya akibat terjadi kebocoran air dari dalam tanah.

Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.  Pasal 96 UU ini mengatur tentang penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan:

  1. Ketentuan keselamatan pertambangan;
  2. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi;
  3. Upaya konservasi mineral dan batubara;
  4. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

Kemudian, Pasal 99 menyebutkan:

  1. Pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun dan menyerahkan rencana reklamasi dan/atau rencana Pascatambang.
  2. Pelaksanaan reklamasi dan pascatambang dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan pascatambang.
  3. Dalam pelaksanaan reklamasi yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan, pemegang IUP atau IUPK wajib: a. Memenuhi keseimbangan antara lahan yang akan dibuka dan lahan yang sudah direklamasi, dan b. Melakukan pengelolaan lubang bekas tambang akhir dengan batas paling luas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pemegang IUP atau IUPK wajib menyerahkan lahan yang telah dilakukan reklamasi dan atau pascatambang kepada pihak yang berhak melalui Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di bawah UU No.3 Tahun 2020, juga telah diterbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berbeda dengan pembentukan Danau Kaolin, PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) telah menyulap bekas lahan tambang batubara menjadi kawasan destinasi. Klawas Waterpark di Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, merupakan salah satu kawasan bekas galian tambang yang kini memberikan kontribusi langsung untuk PAD Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

750 x 100 PASANG IKLAN
Fasilitas wisata di Klawas Waterpark. Foto: Istw

Lawang Kidul adalah salah satu kecamatan di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Lawang Kidul merupakan daerah penambangan batubara dengan deposit bahan tambang sangat besar. Areal penambangan dan bekas galian bahan tambang tersebar di berbagai lokasi dalam wilayah kecamatan ini. Salah satunya di Desa Lingga.

Bersamaan dengan itu, kawasan hunian berkembang dengan cepat sejalan dengan perkembangan wilayah yang berciri urban ini. PTBA–yang merupakan bagian dari holding BUMN pertambangan MIND ID—sebagai pengelola wilayah tambang batubara yang berada di Muara Enim. Termasuk lahan tambang di Desa Lingga.

Tidak sekadar mendulang profit dari penambangan batubara, PTBA berusaha menghidupkan kembali nilai ekonomi dari bekas lahan pertambangan yang sudah dieksplorasi dan eksploitasi. Namun, melalui konsep bisnis berbeda. PTBA mengubah lahan konsesi tambang batubara di Desa Lingga menjadi kawasan wisata.

Ketika tercetus nama kawasan wisata Klawas Waterpark, proyek ini merupakan hasil kerja sama antara PTBA, MIND ID, dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Klawas Waterpark mulai dibangun pada Oktober 2019. Luas bangunan di area wahana permainan air tersebut yakni 3.994 meter persegi. Klawas Waterpark dilengkapi berbagai fasilitas penunjang seperti main entrancewater playground, kolam penerima, ruang ganti dan bilas, musholla, kolam, taman hias, dan dibangun Museum Batubara.

Peresmian Klawas Waterpark dilakukan langsung oleh Direktur Utama PTBA Arsal Ismail. Dalam acara soft launching, ketika itu hadir pula jajaran Direksi PTBA, Ketua DPRD Muara Enim, Liono Basuki, Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Muara Enim Riswandar, Kapolsek Tanjung Enim Iptu Yogie Sugama Hasyim, Danramil Lawang Kidul Kapten Czi Sujarwo, dan para Ketua Adat.

Kawasan wisata ini dibuka setiap hari untuk melayani para pengunjung. Untuk tiket masuk, manajemen Klawas Waterpark mematok Rp 20.000 per orang pada Senin-Jumat. Khusus untuk akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, tiket masuk naik sebesar Rp 5.000 menjadi Rp25.000 per orang.

Bagi PTBA, disampaikan Arsal, pembangunan tempat wisata Klawas Waterpark merupakan bagian dari salah satu komitmen PTBA dalam menjalankan visi keberlanjutan perusahaan, khususnya terkait pengelolaan masyarakat dan lingkungan yang lebih berkelanjutan. Ia berharap Klawas Waterpark bisa menjadi destinasi wisata baru. Selain memberikan kontribusi PAD Kabupaten Muara Enim, juga bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat dari sektor UMKM untuk mendukung pendukung kawasan wisata Klawas Waterpark. (Rif)

 

 

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
INFIEN

Tutup Yuk, Subscribe !