
Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 96 UU ini mengatur tentang penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan:
Kemudian, Pasal 99 menyebutkan:
Di bawah UU No.3 Tahun 2020, juga telah diterbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berbeda dengan pembentukan Danau Kaolin, PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) telah menyulap bekas lahan tambang batubara menjadi kawasan destinasi. Klawas Waterpark di Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, merupakan salah satu kawasan bekas galian tambang yang kini memberikan kontribusi langsung untuk PAD Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Lawang Kidul adalah salah satu kecamatan di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Lawang Kidul merupakan daerah penambangan batubara dengan deposit bahan tambang sangat besar. Areal penambangan dan bekas galian bahan tambang tersebar di berbagai lokasi dalam wilayah kecamatan ini. Salah satunya di Desa Lingga.
Bersamaan dengan itu, kawasan hunian berkembang dengan cepat sejalan dengan perkembangan wilayah yang berciri urban ini. PTBA–yang merupakan bagian dari holding BUMN pertambangan MIND ID—sebagai pengelola wilayah tambang batubara yang berada di Muara Enim. Termasuk lahan tambang di Desa Lingga.
Tidak sekadar mendulang profit dari penambangan batubara, PTBA berusaha menghidupkan kembali nilai ekonomi dari bekas lahan pertambangan yang sudah dieksplorasi dan eksploitasi. Namun, melalui konsep bisnis berbeda. PTBA mengubah lahan konsesi tambang batubara di Desa Lingga menjadi kawasan wisata.