Informasi Lengkap DFSK E5 Plus, Klik: https://www.dfskmotors.co.id/Passenger/E5Plus.html
Kerangka Kebijakan PLTN
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa pemerintah terus mempersiapkan kerangka kebijakan yang diperlukan untuk mendukung pembangunan PLTN. Saat ini, Kementerian ESDM telah menyiapkan peraturan presiden (Perpres) terkait kesiapan pembangunan PLTN yang mencakup program nuklir, instalasi, dan operasional, dan masih menunggu proses pengesahan.
Dari sisi kebutuhan energi, dikatakan Eniya, pengembangan nuklir juga dipandang menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan dan keandalan energi nasional.
“Fokus pada pencapaian NZE 2060 perlu didukung EBT yang handal, termasuk menjaga ketahanan dan kehandalan energi yang saat ini disuplai dari sektor ketenagalistrikan dan non-listrik,” ujar Eniya di acara Simposium Nasional Pembangunan PLTN di UGM, pada 7 September 2026..
Menurut Eniya, pencapaian NZE 2060 membutuhkan kontribusi energi nuklir hingga 35 GW. Dalam sepuluh tahun ke depan, Indonesia diproyeksikan membutuhkan kapasitas sekitar 500 hingga 1.000 MW untuk pulau-pulau yang memerlukan pasokan energi dalam jumlah besar dan andal.
Untuk mendukung persiapan tersebut, pemerintah menyiapkan enam task forces atau kelompok kerja, sekaligus memetakan kebutuhan SDM yang akan terlibat dalam pembangunan PLTN.
“Untuk mencapai 1 gigawatt dibutuhkan sekitar 400 hingga 700 SDM berkemampuan tinggi, belum termasuk kemampuan komunikasi untuk penerimaan masyarakat dan socio-engineering,” jelasnya.
Dari aspek pengawasan, Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Haendra Subekti, menegaskan kesiapan lembaganya dalam mendukung penyusunan regulasi, proses perizinan, inspeksi, dan pengawasan pembangunan PLTN.
Kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya juga diperlukan agar keseluruhan proses dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Bapeten sebagai regulator, akan memastikan regulasi, inspeksi dan pencegahan, serta proses perizinan dilaksanakan dengan baik. Bapeten akan berkolaborasi dengan Pemda, universitas, dan seluruh stakeholder sehingga proses pembuatan regulasi, penerapannya, hingga pengawasannya dapat berjalan dengan baik,” kata Haendra.
Haendra menjelaskan bahwa tugas Bapeten membuat aturan, mengeluarkan izin, hingga melakukan inspeksi. Untuk pemeriksaan perizinan, dikaji oleh Bapeten sejak tapak PLTN diterbitkan. Setelah itu dilakukan inspeksi sepanjang PLTN tersebut beroperasi. Bahkan Bapeten menempatkan inspektur pengawasan di lokasi PLTN.
Ia mengutarakan, sebelum proses formal terjadi, Bapeten juga menyiapkan program praperizinan. Rata-rata vendor yang datang ke Bapaten dari negara lain, bukan orang Indonesia. Umumnya mereka ingin mengetahui peraturan apa saja yang akan diterapkan jika mereka menjalin kerja sama untuk membangun PLTN di Indonesia.
“Contoh, vendor dari Amerika, mereka pakai nilai batas dosis untuk proteksi radiasi 50 milisievert (mSv), tetapi Indonesia menerapkan peraturan batas dosis 20 milisievert. Artinya apa? Mereka harus menyesuaikan dengan aturan di kita,” tegasnya.
Haendra juga mengungkapkan, saat ini Bapeten baru memasang 40 unit perangkat Radiation Portal Monitor (RPM) dan Radiological Data Monitoring System (RDMS) untuk pemantauan radiasi pada instalasi nuklir di tempat-tempat vital dan strategis. Menurutnya, dukungan alat-alat tersebut belum cukup.
Ia memperkirakan Indonesia membutuhkan sekitar 500 unit detektor tersebut. Sebagai perbandingan, dicontohkan Haendra, negara sekecil Singapura telah memasang 40 unit detektor, atau Iran yang sudah memasang 700 unit detektor radiasi nuklir.
Haendra menyatakan, untuk kebutuhan deteksi radiasi nuklir dari PLTN, Indonesia harus sudah menyiapkan ratusan unit detektor. (Rif)