160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
Informasi Lengkap DFSK E5 Plus, Klik: https://www.dfskmotors.co.id/Passenger/E5Plus.html

Mematangkan Peraturan PLTN untuk Mendukung Penyediaan Listrik Nasional

Reaktor nuklir untuk menghasilkan energi listrik. Ilustrasi: corebusiness.co.id
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Indonesia tengah berupaya mengembangkan transisi energi dari energi baru terbarukan (EBT) untuk mendukung ketersediaan listrik. Porsi energi sudah dituangkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, termasuk jatah penyediaan energi listrik berbasis nuklir.

Ekspresi bicara Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, terlihat serius saat menyampaikan sambutan dan arahan dalam pembukaan Electricity Connect 2026 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (22/9/2026).

Bahlil mengatakan bahwa kondisi geopolitik saat ini masih dalam kondisi tidak menentu. Hampir semua negara, dengan melihat perkembangan seperti sekarang ini, mempunyai rencana untuk memproteksi negara mereka, khususnya dari sektor energi.

“Ini kita enggak bisa meramalkan, dan sebagai negara yang berdaulat, maka pasti tidak ingin menggantungkan masa depan energinya kepada negara yang lain,” kata Bahlil.

Bahlil menyebut populasi masyarakat Indonesia hampir 300 juta jiwa, negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia setelah China, India, Amerika Serikat (AS). Kondisi ini memberikan gambaran bahwa kebutuhan akan energi selalu tumbuh bersamaan dengan pertumbuhan ekonomi dan permintaan pasar luar negeri.

Indonesia, kata Bahlil, mempunyai wilayah yang sangat luas, di antaranya terdiri dari 17 ribu lebih pulau. Dari 17 ribu lebih pulau tersebut, sekitar 10 ribu desa belum dijangkau listrik.

“Sekalipun rasio elektrifikasi kita sudah 99 persen, tapi karena jumlah desa di Indonesia hampir 80 ribuan, jadi memang masih banyak sekali yang belum dijangkau listrik,” ungkapnya.

Di aspek lain, Presiden Prabowo memerintahkan kepada Kementerian ESDM untuk mewujudkan swasembada energi. Salah satu motor daripada sasembada energi adalah listrik.

Bahlil menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia sudah melakukan konsensus Paris Agreement untuk melakukan Net Zero Emission (NZE), yang ditargetkan pada rentang 2050 hingga 2060. Namun, untuk melakukan transisi energi dengan EBT membutuhkan biaya cukup besar.

“Di dalam RUPTL 2025-2034, pemerintah telah memprogramkan pengadaan listrik sebanyak 69,5 gigawatt (GW) yang harus kita bangun untuk memenuhi kebutuhan listrik domestik. Dari 69,5 GW itu, sebanyak 70 persen harus memakai bauran EBT. Dan untuk jaringannya kurang lebih sekitar 48 ribu kilometer sirkuit. Itu cukup besar investasinya, antara 2,6 hingga 2,7 triliun rupiah,” tuturnya.

Angka investasi tersebut, belum termasuk untuk program penambahan pembangkit listrik dari tenaga surya (PLTS) dengan kapasitas mencapai 100 GW dalam RUPTL.

Terpisah, Ketua Badan Keahlian Teknik Nuklir, Persatuan Insinyur Indonesia (BKTN-PII), Khoirul Huda, menyampaikan pandangan, untuk mendukung NZE, Indonesia memerlukan sumber energi yang bersih, andal, dan berkelanjutan. Di tengah berbagai pilihan energi, PLTN menjadi salah satu opsi strategis yang layak untuk dikaji secara terbuka.

Seperti diketahui, pemerintah menargetkan PLTN pertama beroperasi pada periode 2032–2034. Rencananya, target awal dalam RUPTL 2025–2034 adalah 500 megawatt (MW) kapasitas PLTN, yang akan mulai dikembangkan pada 2032 di sistem kelistrikan Sumatera dan Kalimantan.

Khoirul mengungkapkan beberapa fakta terkait dengan nuklir. Nuklir, ungkapnya, sudah digunakan di dunia ini lebih dari 70 tahun. Energi nuklir tidak hanya digunakan untuk pembangkit listrik saja, tetapi sudah digunakan di bidang kesehatan, industri, pertanian, pangan, penelitian, hingga untuk aktivitas eksplorasi tambang.

Menurutnya, pengambilan keputusan tentang penggunaan nuklir harus diambil secara cepat dan tepat, tapi tidak buru-buru. Karena setiap waktu itu tantangan itu akan berubah.

“Jika tidak diambil keputusan pada saat yang tepat, nanti tantangannya akan berubah, kita akan repot lagi dengan tantangan-tantangan yang berikutnya. Karena itu, begitu PLTN pertama dibangun di Indonesia harus betul-betul menerapkan standardisasi keselamatan dan keamanan,” ujar Khoirul dalam Taklshow Berani Bicara Nuklir di UGM, baru-baru ini.

Kerangka Kebijakan PLTN

Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa pemerintah terus mempersiapkan kerangka kebijakan yang diperlukan untuk mendukung pembangunan PLTN. Saat ini, Kementerian ESDM telah menyiapkan peraturan presiden (Perpres) terkait kesiapan pembangunan PLTN yang mencakup program nuklir, instalasi, dan operasional, dan masih menunggu proses pengesahan.

Dari sisi kebutuhan energi, dikatakan Eniya, pengembangan nuklir juga dipandang menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan dan keandalan energi nasional.

“Fokus pada pencapaian NZE 2060 perlu didukung EBT yang handal, termasuk menjaga ketahanan dan kehandalan energi yang saat ini disuplai dari sektor ketenagalistrikan dan non-listrik,” ujar Eniya di acara Simposium Nasional Pembangunan PLTN di UGM, pada 7 September 2026..

Menurut Eniya, pencapaian NZE 2060 membutuhkan kontribusi energi nuklir hingga 35 GW. Dalam sepuluh tahun ke depan, Indonesia diproyeksikan membutuhkan kapasitas sekitar 500 hingga 1.000 MW untuk pulau-pulau yang memerlukan pasokan energi dalam jumlah besar dan andal.

Untuk mendukung persiapan tersebut, pemerintah menyiapkan enam task forces atau kelompok kerja, sekaligus memetakan kebutuhan SDM yang akan terlibat dalam pembangunan PLTN.

“Untuk mencapai 1 gigawatt dibutuhkan sekitar 400 hingga 700 SDM berkemampuan tinggi, belum termasuk kemampuan komunikasi untuk penerimaan masyarakat dan socio-engineering,” jelasnya.

Dari aspek pengawasan, Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Haendra Subekti, menegaskan kesiapan lembaganya dalam mendukung penyusunan regulasi, proses perizinan, inspeksi, dan pengawasan pembangunan PLTN.

Kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya juga diperlukan agar keseluruhan proses dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Bapeten sebagai regulator, akan memastikan regulasi, inspeksi dan pencegahan, serta proses perizinan dilaksanakan dengan baik. Bapeten akan berkolaborasi dengan Pemda, universitas, dan seluruh stakeholder sehingga proses pembuatan regulasi, penerapannya, hingga pengawasannya dapat berjalan dengan baik,” kata Haendra.

Haendra menjelaskan bahwa tugas Bapeten membuat aturan, mengeluarkan izin, hingga melakukan inspeksi. Untuk pemeriksaan perizinan, dikaji oleh Bapeten sejak tapak PLTN diterbitkan. Setelah itu dilakukan inspeksi sepanjang PLTN tersebut beroperasi. Bahkan Bapeten menempatkan inspektur pengawasan di lokasi PLTN.

Ia mengutarakan, sebelum proses formal terjadi, Bapeten juga menyiapkan program praperizinan. Rata-rata vendor yang datang ke Bapaten dari negara lain, bukan orang Indonesia. Umumnya mereka ingin mengetahui peraturan apa saja yang akan diterapkan jika mereka menjalin kerja sama untuk membangun PLTN di Indonesia.

“Contoh, vendor dari Amerika, mereka pakai nilai batas dosis untuk proteksi radiasi 50 milisievert (mSv), tetapi Indonesia menerapkan peraturan batas dosis 20 milisievert. Artinya apa? Mereka harus menyesuaikan dengan aturan di kita,” tegasnya.

Haendra juga mengungkapkan, saat ini Bapeten baru memasang 40 unit perangkat Radiation Portal Monitor (RPM) dan Radiological Data Monitoring System (RDMS) untuk pemantauan radiasi pada instalasi nuklir di tempat-tempat vital dan strategis. Menurutnya, dukungan alat-alat tersebut belum cukup.

Ia memperkirakan Indonesia membutuhkan sekitar 500 unit detektor tersebut. Sebagai perbandingan, dicontohkan Haendra, negara sekecil Singapura telah memasang 40 unit detektor, atau Iran yang sudah memasang 700 unit detektor radiasi nuklir.

Haendra menyatakan, untuk kebutuhan deteksi radiasi nuklir dari PLTN, Indonesia harus sudah menyiapkan ratusan unit detektor. (Rif)

 

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
750 x 100 PASANG IKLAN