
Jakarta,corbusiness.co.id-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua pelaku usaha yang terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan penyediaan air bersih di Kabupaten Lombok Utara. Total denda yang dikenakan mencapai Rp 12 miliar.
Putusan ini diambil dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Kantor KPPU Jakarta pada Senin (30/6/2024), dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi bersama dua Anggota Majelis, M. Fanshurullah Asa dan Moh. Noor Rofieq.
Dua pihak yang terbukti melanggar adalah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Amerta Dayan Gunung (sebelumnya bernama PDAM Kabupaten Lombok Utara) sebagai Terlapor I, dan PT Tiara Cipta Nirwana sebagai Terlapor II. Perumda dikenakan denda sebesar Rp 8 miliar, sementara PT Tiara Cipta Nirwana didenda Rp 4 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran dalam Tender Pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih dengan Teknologi SWRO (Sea Water Reverse Osmosis) oleh PDAM Kabupaten Lombok Utara untuk Tahun Anggaran 2017. Tender tersebut
dilaksanakan melalui skema prakarsa badan usaha.
Berdasarkan hasil persidangan yang dimulai sejak 1 November 2024, Majelis Komisi menemukan adanya praktik tidak sehat yang mengarah pada pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tindakan yang dilakukan kedua terlapor antara lain berupa kerja sama yang
melanggar hukum dalam mengatur pemenang tender, pemberian peluang eksklusif kepada PT Tiara Cipta Nirwana, serta penetapan perusahaan tersebut sebagai pemrakarsa tanpa memenuhi prosedur dan dokumen yang sah. Hal ini menyebabkan berkurangnya partisipasi pelaku usaha lain dalam proses tender, dan secara langsung merusak iklim persaingan yang sehat.
Selain itu, pengadaan tersebut juga ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 19 Tahun 2015.
Setelah melalui berbagai proses persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa kedua terlapor secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, yang melarang pelaku usaha bersekongkol dalam menentukan pemenang tender. Kedua terlapor diwajibkan membayar denda tersebut ke kas negara dalam waktu maksimal 30 hari setelah
putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Jika mengajukan keberatan, masing-masing terlapor wajib menyampaikan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.
KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Bupati Lombok Utara agar menyelesaikan masalah perizinan dan administrasi teknis yang terkait pengadaan tersebut, serta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang berwenang di Lombok Utara untuk memberikan pembinaan kompetensi dan profesionalisme dalam proses pengadaan barang dan jasa. (CB)