
Pada sidang sebelumnya, 27 Mei 2025, Investigator KPPU melalui penilaian menyeluruh menemukan bahwa akuisisi TikTok Nusantara atas Tokopedia meningkatkan konsentrasi pasar yang signifikan dan menunjukkan kemungkinan kenaikan harga pascaakuisisi, serta efek jaringan (network effect) yang cukup besar dan berpotensi digunakan untuk praktik tying atau bundling (pengikatan layanan) yang dapat merugikan konsumen atau pelaku usaha lain.
Untuk itu, Investigator KPPU mengusulkan berbagai syarat yang wajib dipenuhi TikTok Nusantara dan Tokopedia.
Dalam sidang hari ini, kata Deswin, TikTok dan Tokopedia menyetujui seluruh persetujuan bersyarat. Namun, mereka mengusulkan untuk mengajukan penyesuaian redaksional dan periode penyampaian data.
Menurut mereka, lanjut Deswin, penyesuaian tersebut ditujukan untuk memperjelas persetujuan bersyarat, meningkatkan efisiensi administratif, dan memfasilitasi pelaksanaannya. Penyesuaian tersebut diusulkan untuk syarat yang berkaitan dengan penyediaan pilihan metode pembayaran dan logistik, kebebasan untuk promosi di platform lain, dan penyesuaian jangka waktu penyampaian laporan.
Facebook
WhatsApp
Twitter
Email
Telegram
LinkedIn
Pinterest