Sebelumnya diinformasikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dari hasil rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi, Senin (9/12/2024), menyebutkan, tercatat sedikitnya ada 628 rumah warga di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengalami kerusakan berat karena bencana alam hidrometeorologi.
Kepala BNPB, Suhartoyo mengatakan, rumah warga yang rusak berat tidak semuanya harus direlokasi, karena mengalami dampak dari bencana yang berbeda-beda. Menurutnya, ratusan unit rumah yang mengalami kerusakan berat tersebut tersebar di beberapa lokasi dari 33 kecamatan yang terdampak bencana banjir, tanah longsor, pergerakan tanah, hingga cuaca ekstrem.
BNPB bekerja sama dengan kementerian teknis terkait memiliki skema khusus dalam menentukan tingkat kerusakan bangunan rumah dalam kategori sedang, ringan hingga berat, dan juga kondisi lingkungan terdampak bencana.
Hasil dari pemeriksaan lapangan tersebut kemudian menjadi rujukan BNPB bersama pihak terkait lainnya dalam melaksanakan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi rumah terdampak bencana di Sukabumi. BNPB memiliki skema, seperti pemberian dana stimulan dari APBN untuk warga memperbaiki rumahnya dengan besaran per unit mulai dari Rp15 juta (rusak ringan), Rp30 juta (rusak sedang), dan Rp60 juta (rusak berat) selain daripada pemindahan atau merelokasi. (Syarif)