INFO Lebih Lanjut Klik: https://www.dfskmotors.co.id/id
Bayar Pesangon 50 Persen
Sebelumnya, manajemen PT Samwon telah menyampaikan kepada Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskop-UKM-Nakertrans) Kabupaten Jepara melalui surat resmi. Isi surat terkait rencana penghentian operasional Unit Jepara.
Sebelum menutup operasional Unit Jepara, perusahaan lebih dulu melakukan efisiensi dengan mengurangi 120 pekerja.
Kepala Diskop-UKM-Nakertrans Jepara Zamroni Lestiaza mengatakan, perwakilan PT Samwon Busana Indonesia pertama kali datang ke kantornya pada pertengahan Juni 2026 untuk menyampaikan rencana efisiensi tenaga kerja.
Tak lama berselang, dinas kembali menerima surat resmi yang berisi pemberitahuan bahwa operasional pabrik akan dihentikan mulai awal Agustus.
Zamroni menjelaskan, berdasarkan keterangan manajemen, kondisi keuangan perusahaan terus memburuk selama lima tahun terakhir. PT Samwon Busana Indonesia memiliki perusahaan induk di Korea Selatan serta pabrik di Semarang dan Jepara.
Namun, fasilitas produksi di Jepara dinilai terus merugi karena tidak mampu memenuhi target produksi dan kerap mengalami keterlambatan pengiriman barang.
“Kami tanyakan apakah bakal pindah ke lokasi lain atau negara lain, sementara katanya tidak,” kata Zamroni dikutip dari TribunJateng, Senin, 20 Juli 2026).
Sebelum operasional dihentikan, perusahaan berkomitmen menyelesaikan seluruh pekerjaan yang masih berjalan hingga akhir Juli 2026. Manajemen juga menyatakan akan memenuhi hak-hak pekerja.
Namun, perusahaan mengaku hanya sanggup membayarkan pesangon sebesar 50 persen dari nilai yang seharusnya diterima karyawan karena kondisi keuangan yang merugi. Setelah seluruh kewajiban diselesaikan, pabrik PT Samwon Busana Indonesia di Jepara akan resmi berhenti beroperasi. (Gaska)