INFO Lebih Lanjut Klik: https://www.dfskmotors.co.id/id
Jakarta,corebusiness.co.id-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan klarifikasi resmi sekaligus mengambil langkah cepat responsif menanggapi kabar mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan operasional PT Samwon Busana Indonesia.
Berdasarkan penelusuran awal Kemenperin, yang dilakukan jajaran Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT), didapatkan informasi bahwa rencana penutupan operasional per 1 Agustus 2026 hanya mencakup Unit Jepara yang mempekerjakan sekitar 670 orang pekerja. Penutupan tidak dilakukan terhadap seluruh badan usaha PT Samwon Busana Indonesia.
Sebaliknya, Unit Semarang tetap beroperasi aktif, bahkan baru saja menambah daya listrik sebesar 56 persen (dari 555.000 VA menjadi 865.000 VA) pada 16 Juli 2026 untuk mendukung peningkatan kapasitas produksi dan aktivitas ekspornya.
“Kami meluruskan bahwa badan usaha PT Samwon Busana Indonesia tidak keluar dari Indonesia atau tutup secara total, melainkan sedang melakukan restrukturisasi operasional pada Unit Jepara. Meski demikian, nasib sekitar 670 pekerja terdampak di Jepara tetap menjadi prioritas perhatian kami,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa, 21 Juli 2026.
Arif menyampaikan bahwa Kemenperin memanggil pihak manajemen PT Samwon untuk duduk bersama, meminta klarifikasi data, serta mengeksekusi langkah-langkah mitigasi komprehensif demi meminimalkan dampak sosial dan ekonomi.
Langkah Mitigasi Strategis Kemenperin
Untuk menangani isu penutupan Unit Jepara dan perlindungan iklim industri garmen nasional, Kemenperin telah menetapkan sejumlah langkah mitigasi jangka pendek dan menengah:
Menurut Arif, langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja terdampak, sekaligus menjaga stabilitas iklim investasi serta ekspor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.
Bayar Pesangon 50 Persen
Sebelumnya, manajemen PT Samwon telah menyampaikan kepada Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskop-UKM-Nakertrans) Kabupaten Jepara melalui surat resmi. Isi surat terkait rencana penghentian operasional Unit Jepara.
Sebelum menutup operasional Unit Jepara, perusahaan lebih dulu melakukan efisiensi dengan mengurangi 120 pekerja.
Kepala Diskop-UKM-Nakertrans Jepara Zamroni Lestiaza mengatakan, perwakilan PT Samwon Busana Indonesia pertama kali datang ke kantornya pada pertengahan Juni 2026 untuk menyampaikan rencana efisiensi tenaga kerja.
Tak lama berselang, dinas kembali menerima surat resmi yang berisi pemberitahuan bahwa operasional pabrik akan dihentikan mulai awal Agustus.
Zamroni menjelaskan, berdasarkan keterangan manajemen, kondisi keuangan perusahaan terus memburuk selama lima tahun terakhir. PT Samwon Busana Indonesia memiliki perusahaan induk di Korea Selatan serta pabrik di Semarang dan Jepara.
Namun, fasilitas produksi di Jepara dinilai terus merugi karena tidak mampu memenuhi target produksi dan kerap mengalami keterlambatan pengiriman barang.
“Kami tanyakan apakah bakal pindah ke lokasi lain atau negara lain, sementara katanya tidak,” kata Zamroni dikutip dari TribunJateng, Senin, 20 Juli 2026).
Sebelum operasional dihentikan, perusahaan berkomitmen menyelesaikan seluruh pekerjaan yang masih berjalan hingga akhir Juli 2026. Manajemen juga menyatakan akan memenuhi hak-hak pekerja.
Namun, perusahaan mengaku hanya sanggup membayarkan pesangon sebesar 50 persen dari nilai yang seharusnya diterima karyawan karena kondisi keuangan yang merugi. Setelah seluruh kewajiban diselesaikan, pabrik PT Samwon Busana Indonesia di Jepara akan resmi berhenti beroperasi. (Gaska)