Kuala Lumpur,corebusiness.co.id-Setelah seluruh kantor imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia bisa menerbitkan paspor elektronik, kini Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Malaysia tidak perlu pulang ke Indonesia untuk mengajukan permohonan paspor elektronik, karena seluruh perwakilan Republik Indonesia di Malaysia sudah bisa melayani pengurusan paspor elektronik.
“Paspor pada dasarnya adalah dokumen negara yang diberikan kepada warga negaranya dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Tidak semua orang minta paspor dikasih, tapi harus ada persyaratannya, tujuannya, dan lain-lain,” ujar Duta Besar RI untuk Malaysia, Dato’ Indera Hermono saat peluncuran Pelayanan Paspor Elektronik di Kedutaan Besar Republik Indonesia, Senin sore (30/9/2024).