Jakarta,corebusiness.co.id– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berikan sanksi tegas penyegelan terhadap dua resort negara asing asal Jerman dan Malaysia, di Pulau Maratua, Kalimantan Timur.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho, menjelaskan pemberian sanksi tegas tersebut lantaran tidak memiliki dokumen perizinan dalam memanfaatkan pulau-pulau kecil, hingga menyambungkan satu pulau dengan pulau lainnya dengan jembatan kayu.
Resort tersebut di kelola oleh investor asal Jerman dan warga negara asing (WNA) Swiss, serta PT MID, di Pulau Maratua, Kalimantan Timur, dikelola oleh penananam modal asing (PMA) asal Malaysia.
“Kita melakukan penyegelan terhadap pelanggaran reklamasi di Pulau Maratua, Kalimantan Timur, kebetulan betkaitan dengan perusahaan nikel, mereka tidak dilengkapi dengan dokumen, sehingga kami melakukan penyegelan di wilayah tersebut dan menghentikan sementara kegiatan wisata,” kata Pung Nugroho, Senin (22/9/2024).
Pung Nugroho menegaskan telah memberikan peringatan keras terhadap investor asing, seperti untuk melengkapi dokumen perizinan. Jika tidak segera dilengkapi, Pemerintah Indonesia tidak segan-segan akan menutup permanen. (RK).