Jakarta,corebusiness.co.id-Hari kedua pelaksanaan Program Maybank Journalists Fellowship (MJF) 2026 yang diselenggarakan Indonesian Institute of Journalism (IIJ) dan Maybank Indonesia (MBI) mengupas materi tentang Sustainability and Sustainability Reporting.
Tema tersebut disampaikan oleh kedua pemateri, yaitu Founder Financial Director Envmission (FDE) Azza Habibullah dan Head Sustainability MBI Maria Trifanny Fransiska.
Ke-25 jurnalis peserta MJF 2026 terlihat begitu serius menyimak uraian demi uraian dari materi yang disampaikan kedua pembicara yang dilaksanakan di lantai 16, ruang 7,9, dan 10, Kantor Maybank Indonesia (MBI) di Sentral Senayan III, Jl. Asia Afrika, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sejak pukul 09.45-12.30 WIB.
Pembicara pertama, Azza Habibullah menjelaskan bahwa sustainability (keberlanjutan) adalah konsep melakukan kegiatan, baik kegiatan bisnis atau untuk pemenuhan kebutuhan lain tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang. Sementara sustainability report adalah dokumen resmi yang diterbitkan perusahaan secara berkala untuk melaporkan dampak dan kinerjanya di bidang lingkungan, sosial, dan tata kelola (environmental, social, and governance/ESG).
Azza menguraikan, istilah sustainability kali pertama diperkenalkan Hans Carl von Carlowitz, seorang ahli kehutanan dan administrator pertambangan asal Sachsen, Jerman. Ia dikenal sebagai pencetus konsep dan istilah keberlanjutan (Nachhaltigkeit) modern melalui buku yang diterbitkannya pada 1713, Sylvicultura oeconomica. Konsep keberlanjutan Hans menuntut keseimbangan antara penebangan pohon dan reboisasi.
Konsep keberlanjutan Hans mulai mendapat perhatian dunia. Pada tahun 1972, saat diselenggarakan KTT Lingkungan Stockholm, PBB mulai mendiskusikan hubungan antara pertumbuhan ekonomi dan kerusakan lingkungan secara formal.
Lima belas tahun kemudian, yakni 1987, laporan resmi PBB “Our Common Future” mendefinisikan pembangunan berkelanjutan untuk pertama kalinya dan memperkenalkan tiga pilar utama: lingkungan, ekonomi, dan sosial.
“Tahun 1997, lahir konsep Global Reporting Initiative (GRI) untuk memberikan kerangka pelaporan dampak keberlanjutan yang konsisten bagi semua perusahaan. Kemudian, pada tahun 2000 lahir konsep GRI bagi perusahaan yang dilakukan secara sukarela,” kata Azza.
Dalam perjalanannya, kata dia, sistem pelaporan keberlanjutan perusahaan mulai diperketat pemerintah melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten, dan Perusahaan Publik. Ketentuan ini dikenal dengan POJK 51.
Aturan ini mewajibkan pelaku industri keuangan untuk menerapkan prinsip keberlanjutan yang menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup dalam kegiatan operasional serta portofolio bisnis mereka.
“Namun tahun 2021, ketentuan standardisasi GRI mengalami revisi sekaligus menggantikan standar GRI edisi 2016 yang sebelumnya digunakan untuk pelaporan keberlanjutan. Pembaruan ini menyederhanakan struktur pelaporan menjadi tiga bagian utama dan menghapus beberapa topik standar lama,” paparnya.
Revisi standardisasi pelaporan keberlanjutan tak berhenti di OJK. Pada akhir Desember 2024, Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) mengesahkan Draf Eksposur PSPK 1 dan PSPK 2. Draf ini mengadopsi standardisasi global dari International Sustainability Standards Board (ISSB). Standar ini disahkan sebagai Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) untuk mengintegrasikan pelaporan risiko keberlanjutan dan iklim dengan laporan keuangan.
Dari ketentuan PSPK 1 dan PSPK 2 ini, masih disampaikan Azza, di tahun yang sama dibuat International Standard on Sustainability Assurance 5000 (ISSA 5000) atau standar utama untuk asuransi laporan keberlanjutan. Standardisasi ini diterbitkan oleh International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB), dan resmi berlaku efektif setelah 15 Desember 2026.
Penerapan Konsep Sustainability di MBI
Sementara itu, Maria Trifanny Fransiska berpandangan bahwa sustainability bisa dikorelasikan dengan berbagai macam hal. Misalnya dikaitkan dengan pencegahan pencemaran lingkungan, kesehatan, dan hal terkait lainnya.
“Intinya, konsep sustainability adalah bagaimana kita memenuhi kebutuhan hari ini tanpa merusak ataupun mengorbankan bagi masa depan anak-anak kita. Ketentuan sustainability ini berlaku untuk individu dan perusahaan. Jadi, kita semua mempunyai tanggung jawab yang sama terkait dengan keberlanjutan,” terang Maria.
Ia mengungkapkan, konsep sustainability sudah muncul sejak lama, bukan mencuat seiring makin hangatnya pembicaraan tentang pencegahan global warming akibat gas rumah kaca (GRK).
Lebih jauh Maria mengatakan bahwa PT Bank Maybank Indonesia Tbk telah menerapkan ketentuan konsep sustainability dalam menjalankan roda perusahaan. MBI juga telah menyusun laporan keberlanjutan sebagai sarana pengungkapan kinerja lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST) selama periode pelaporan satu tahun.
Maria menyebutkan, laporan keberlanjutan berisi data dan informasi yang bersumber dari MBI beserta entitas anak usahanya, yaitu PT Maybank Indonesia Finance (“Maybank Finance”) dan PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (“WOM Finance”), untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
“Laporan keberlanjutan, termasuk laporan keuangan perusahaan, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik,” ucapnya.
Selain itu, dalam upaya memastikan tingkat integritas dan transparansi data yang kredibel, pencapaian keuangan berkelanjutan dan pengungkapan iklim Maybank Indonesia telah terintegrasi sepenuhnya ke dalam kerangka pelaporan menyeluruh Maybank Group.
“Untuk periode tahun fiskal 2021 hingga 2025, Maybank Grup telah menunjuk PricewaterhouseCoopers (PwC) PLT Malaysia untuk memberikan limited assurance independent atas pencapaian keuangan berkelanjutan kumulatif Maybank Grup, serta emisi Lingkup 1, Lingkup 2, dan emisi Lingkup 3 terpilih,” tuturnya.
Ia menyatakan, seluruh informasi yang diungkapkan telah melalui proses penelaahan internal oleh unit-unit terkait di Maybank Indonesia guna memastikan keandalan dan validitas data, serta telah memperoleh persetujuan dari direksi dan dewan komisaris.
Laporan keberlanjutan ini, disebutkan Maria, dibuat berdasarkan peraturan dan standar yang berlaku. Pertama, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 51/ POJK.03/2017 tentang Keuangan Berkelanjutan, yang mengacu pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) 2021 No. 16/SEOJK.04/2021.
Kedua, Global Reporting Initiatives Standard (GRI) 2021, dengan kesesuaian: in accordance with the GRI Standards. Ketiga, Suplemen Sektor Jasa Keuangan GRI-G4. Keempat, Sustainable Banking Assessment (SUSBA) Environmental, Social, and Governance Pillars dari World Wide Fund for Nature (WWF). Kelima, ASEAN Corporate Governance Scorecard. Dan keenam, adopsi awal Pernyataan Standar Pelaporan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan 2.
Materi Sustainability and Sustainability Reporting yang disuguhkan Azza dan Maria mendapat perhatian para jurnalis. Ketika dilangsungkan sesi tanya-jawab, terjadi interaktif cukup serius antara jurnalis dan kedua pembicara. Lebih dari itu, materi ini semakin menambah wawasan para jurnalis ketika meliput dan menyajikan pemberitaan seputar sustainability. (Syarif)