
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu, ketika Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang dipimpin Guntur Sahat Hamonangan, beliau berusaha memecahkan kendala-kendala tersebut. Dalam pemecahan masalah tersebut, ternyata ada kantor yang sangat luas milik Kemenkumham di Jalan Tugu. Akhirnya diputuskan membangun gedung baru dengan standardisasi peruntukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus sesuai Peraturan Menteri Kumham.
Jadi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang yang berada di Jalan Siliwangi direlokasi di area di Jalan Tugu atas persetujuan Kemenkum HAM RI. Dengan pertimbangan untuk peningkatan pelayanan, akhirnya keluar pedoman Menteri tentang penyeragaman bentuk kantor Imigrasi di Indonesia.
“Alhamdulillah, sekarang kantornya sudah selesai dibangun, dan sudah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kemarin Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto telah mengunjungi gedung baru. Dia mengapresiasi pembangunan gedung baru tersebut. Namun, dengan bangunan baru yang lebih megah disertai dukungan fasilitas layanan yang memadai, jangan terlena untuk lebih meningkatkan pelayanan,” tutur Prabandono.
Di gedung baru juga akan dilengkapi sarana dan fasilitas lain, seperti akuarium atau ornamen lainnya, tujuannya agar para pemohon yang sedang menunggu tidak merasa jenuh atau bosan.
Prabandono menyebutkan, sesuai arahan Kakanwil Ditjen Imigrasi Jateng, Is Edi Eko Putranto, ditargetkan kuota di gedung baru sebanyak 800 layanan per hari, baik layanan paspor, izin tinggal, dan perpanjangan izin tinggal. Sebelumnya, di Kantor Imigrasi yang lama kuotanya antara 250 hingga 300 layanan per hari.