
Piter mencontohkan, ketika investor mengajukan investasi ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Rp 10 triliun. Setelah mendapatkan izin, yang direalisasikan oleh investor tersebut jauh di bawah angka yang diajukan di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BPKM.
“Tapi, yang dicatat oleh Kementerian Investasi Rp 10 triliun. Sementara yang dicatat BPS yang benar-benar sudah direalisasikan, apakah itu dalam bentuk pembangunan pabrik, pengadaan mesin, dan sebagainya. Itu yang catat sebagai investasi oleh BPS,” urainya.
Piter mengakui, investasi memberikan manfaat bagi Indonesia. Namun, munculnya ketidaksinkronan realisasi investasi ini dikarenakan key performance indicator (KPI) atau alat ukur di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM berbeda dengan BPS.
“Saya kira Menteri Investasi dan Hilirisasi/BPKM tidak hanya sekadar melihat dari KPI-nya sendiri. Jangan melihat target investasi sebagai patokan. Yang harus lebih dilihat lagi adalah realisasi investasi menjadi mesin pendorong dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia,” pungkasnya. (Rif)