Jakarta,corebusiness.co.id-Pemerintah telah memberlakukan penerapan bahan bakan minyak (BBM) jenis solar dengan campuran bahan bakar nabati (BBN) biodiesel berbasis sawit sebesar 40 persen atau B40 mulai 1 Januari 2025.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan, penerapan B40 sejalan dengan agenda Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto terkait ketahanan dan swasembada energi, serta target pemerintah mencapai net zero emission (NZE) di tahun 2060. Pemerintah bahkan menyiapkan rencana peningkatan lebih lanjut ke B50 pada 2026.
“Kalau ini berjalan baik, atas arahan Presiden Prabowo, kita akan mendorong implementasi B50 pada 2026 dan kalau ini kita lakukan, maka impor kita terhadap solar, Insya Allah dipastikan sudah tidak ada lagi di tahun 2026. Jadi program (mandatori biodiesel) ini bagian daripada perintah Presiden tentang ketahanan energi dan mengurangi impor,” jelas Bahlil di Jakarta, Juma (3/1/2024).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengungkapkan program mandatori BBN ini dapat mengurangi impor BBM, sehingga menghemat devisa. Penghematan devisa untuk B40 sebesar Rp147,5 triliun. Sedangkan untuk B35 dapat menghemat Rp122,98 triliun. Dengan demikian terjadi penghematan devisa sekitar Rp25 triliun dengan tidak mengimpor BBM jenis minyak solar.
Selain memberikan manfaat secara ekonomi, program mandatori B40 sendiri telah memberikan manfaat signifikan di berbagai aspek sosial, lingkungan termasuk peningkatan nilai tambah crude palm oil (CPO) menjadi biodiesel sebesar Rp20,9 triliun, penyerapan tenaga kerja lebih dari 14 ribu orang (off-farm) dan 1,95 juta orang (on-farm), serta pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 41,46 juta ton CO2e per tahun.
Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 juta kiloliter (kl) biodiesel dengan rincian, 7,55 juta kl diperuntukkan bagi Public Service Obligation atau PSO. Sementara 8,07 juta kl dialokasikan untuk non-PSO.
Implementasi program mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40 Persen.
Penyaluran biodiesel ini akan didukung oleh 24 Badan Usaha (BU) BBN (bahan bakar nabati) yang menyalurkan biodiesel, 2 BU BBM yang mendistribusikan B40 untuk PSO dan non-PSO, serta 26 BU BBM yang khusus menyalurkan B40 untuk non-PSO.
Bahan Baku Biodiesel
Biodiesel adalah minyak dari tumbuhan atau hewan yang dipakai sebagai alternatif pengganti solar untuk armada dengan mesin diesel. Selain berasal dari bahan baku minyak sawit mentah (Crude Palm Oil), biodiesel bisa juga berbasis minyak jarak, minyak nyamplung, minyak kelapa, minyak ikan hingga Palm Fatty Acid Distillate (PFAD).
Menukil dari laman shell.co.id, disampaikan, karena sifat fisiknya sama dengan minyak solar, biodiesel dapat digunakan untuk menggantikan solar sebagai bahan bakar mesin diesel. Biodiesel tidak memiliki kandungan bahan bakar minyak bumi, tapi dapat dicampur sesuai perbandingan tertentu. Biodiesel dapat digunakan pada mesin diesel tanpa modifikasi dan memungkinkan efisiensi bahan bakar.
Sesuai pengertiannya, biodiesel bersumber dari minyak nabati dan hewani. Tidak seperti bioetanol yang menghasilkan kandungan seragam meski berbeda bahan baku, sumber bahan baku biodiesel bakal menentukan sifat kimia yang berbeda satu dengan yang lainnya.
Disebutkan, ada dua pembagian bahan-bahan olahan diesel. Pembagian itu berdasarkan dari macam lemak/minyaknya, yakni lemak pangan (editable fatty oil) atau lemak non-pangan (non editable fatty oil).
Sumber olahan biodiesel dari bahan pangan di antaranya kacang, sawit, kelapa, kacang, kelor, saga utan, kasumba/kembang pulu, dan lain sebagainya.
Adapun sumber non-pangan di antaranya kemiri, nimba, kapok, jarak pagar, nyamplung, kesambi, randu alas, jarak gurita, jarak landi, dan lain sebagainya.
Sementara minyak nabati atau golongan lemak nabati adalah contoh tanaman yang dapat dengan mudah ditanam dan tumbuh di sekitar kita. Penggunaan bahan baku dari tumbuhan lebih dominan dan sudah digunakan untuk skala industri.
Biodiesel dari minyak kelapa sawit menjadi salah satu bahan baku yang cukup produktif. Berikut sejumlah jenis dan contoh biodiesel:
Biodiesel B20
Biodiesel 20 merupakan produk hasil pencampuran 20 persen biodiesel dengan 80 persen bahan bakar minyak jenis solar. Program pemerintah ini diberlakukan sejak Januari 2016 sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008.
Biodiesel B30 & B35
Biodiesel B30 merupakan produk hasil pencampuran 30 persen biodiesel dengan 70 persen bahan bakar minyak jenis solar.
Program ini aktif berjalan di Januari 2020 sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008.
Sejak Desember 2022 hingga Januari 2023, pemerintah Indonesia mulai gencar menyuarakan transisi B30 menjadi B35 untuk digunakan masyarakat luas.
Komposisi B35 terdiri dari 35 persen BBN dan 65 persen solar. B35 mulai bisa digunakan masyarakat umum per 1 Februari 2023.
Biodiesel B40
Biodiesel B30 merupakan produk hasil pencampuran 40 persen biodiesel dengan 60 persen bahan bakar minyak jenis solar. Penerapan B40 berlaku mulai 1 Januari 2025.
Biodiesel B100
Biodiesel B100 merupakan bahan bakar nabati untuk aplikasi mesin diesel berupa ester metil asam lemak (fatty acid methyl ester atau FAME) yang terbuat dari minyak nabati atau lemak hewani melalui proses esterifikasi atau transesterifikasi.
Pemanfaatan Biodiesel
Biodiesel sedang digencarkan sebagai bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan di Indonesia. Biodiesel dimanfaatkan untuk menggantikan energi fosil yang tidak terbarukan dan meninggalkan lebih banyak emisi gas rumah kaca, sehingga menurunkan kualitas lingkungan.
Diinformasikan Shell, saat ini sudah banyak sektor yang memanfaatkan biodiesel.
Merujuk Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain, jenis sektor yang wajib menerapkan biodiesel adalah usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum/Public Service Obligation (PSO), transportasi non-PSO, pembangkit listrik, industri, dan komersial. (Rif)