160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Anggota DPRD Jember Main Game dan Merokok saat Rapat: Melanggar UU!

Tulus Abadi
Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)

TINGKAH anggota DPRD Jember Achmad Syahri As Siddiqi sungguh keterlaluan dan memalukan. Di tengah rapat, dia asyik merokok sambil main game. Video salah satu legislator muda itu pun beredar luas di media sosial (medsos) hingga viral.

Keterlaluan, karena perbuatan tersebut sungguh tidak mencerminkan seorang pejabat publik yang dibayar oleh pajak rakyat, dan menggunakan fasilitas publik, tetapi yang bersangkutan bekerja secara sembrono. Perbuatan tersebut jelas mencerminkan perbuatan yang tidak bertanggung jawab. Komisi Etik DPRD Jember wajib memanggil anggota DPRD tersebut untuk diberikan sanksi administratif, karena melanggar tata tertib anggota dewan.

Perbuatan itu juga memalukan, sebab sebagai anggota legislatif (pembuat perundang-undangan), seharusnya memberikan contoh positif pada masyarakat, untuk mematuhi peraturan dan regulasi, bukan malah menginjak-injaknya secara telanjang. Apalagi saat rapat atau sidang itu membahas isu stunting, padahal merokok itu menjadi salah satu pemicu stunting, baik dari sisi ekonomi dan kesehatan.

750 x 100 PASANG IKLAN

Dalam konteks merokok selama rapat atau sidang di ruang tertutup seperti itu, adalah melanggar regulasi yang sangat nyata, baik itu UU, PP dan Perda.

Perbuatan Anggota DPRD Jember itu melanggar UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 150 dan 151 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Plus melanggar PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan Pasal 419 ayat 2 tentang KTR. Dan melanggar Perda KTR di masing-masing provinsi,kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia, termasuk Perda KTR di Provinsi Jatim dan Kabupaten Jember.

Sanksi terhadap pelanggaran KTR meliputi sanksi administratif dan sanksi pidana; sebagaimana diatur dalam Pasal 437, 447, dan 448 pada UU tentang Kesehatan. Sanksi pidana berupa pidana kurungan selama satu tahun, dan pidana denda Rp 50 juta, untuk individu maupun korporasi.

Seharusnya anggota DPRD Jember yang melanggar aturan KTR itu dikenai sanksi, baik sanksi administratif, sanksi perdata, dan bahkan sanksi pidana. Apalagi yang bersangkutan adalah pejabat publik, dari kalangan generasi muda. Aksi koboinya di ruang sidang itu bisa menjadi preseden buruk bagi generasi muda.

750 x 100 PASANG IKLAN

Sudah seharusnya pejabat publik menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal etika, dan kepatuhan hukum. Bukan malah menjadi contoh buruk bagi masyarakat dan generasi muda. Sanksi etik, moral, dan hukum perlu ditegakkan bagi yang melanggarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
DELTA SYSTECH INDONESIA

Tutup Yuk, Subscribe !