160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Aspebindo Bedah Tantangan dan Peluang Ketahanan dan Kemandirian Energi Nasional

Ketua Umum Aspebindo, Anggawira saat menyampaikan sambutan acara Aspebindo Energy Executive Forum bertema “Peluang dan Tantangan Menuju Ketahanan dan Kemandirian Energi Nasional”, di Jakarta, Senin (17/11/2025). Foto: corebusiness.co.id/Syarif.
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id– Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo), Anggawira membuka acara Aspebindo Energy Executive Forum bertema “Peluang dan Tantangan Menuju Ketahanan dan Kemandirian Energi Nasional”, di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Forum diskusi yang dimoderatori RAC Chairman Indonesia Petrolium Association (IPA), Ali Nasir, menghadirkan narasumber Executive Director Indonesia Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo; Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani; Executive Director Institute  for Essential Services Reform  (IESR), Febby Tumiwa; Executive Director IPA, Marjolijn Wajong; dan Executive Director Petrominer Institute, Komaidi Notonegoro.

Anggawira berharap dari hasil diskusi di forum ini, di antaranya ada rekomendasi penyesuaian porsi untuk harga domestic market obligation (DMO) batiubara. Menurutnya, pertimbangan kenaikan harga tersebut karena kondisinya saat ini biaya produksi di sektor hulu batubara semakin tinggi.

“Mudah-mudahan ada penyesuaian DMO batubara, ya bisa naik antara $10 hingga $20 per ton, tentunya PLN bisa mendapatkan suplai batubara yang baik juga,” kata Anggawira saat menyampaikan sambutan.

750 x 100 PASANG IKLAN

Pernyataan Anggawira sekaligus merespons wacana menanggapi rencana pemerintah menaikkan porsi DMO batubara di atas 25 persen.

Saat ini, ketentuan pelaksanaan untuk kebutuhan DMO masih ditetapkan sebesar US$ 70 per ton untuk sektor kelistrikan dan US$ 90 per ton untuk sektor semen serta pupuk. Ketentuan harga ini berlaku sejak tahun 2018.

Kewajiban pemenuhan DMO batubara telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, pemerintah kembali menegaskan pentingnya prioritas pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri.

Angawira juga menyoroti perkembangan industri elektrifikasi, yaitu konversi perangkat, sistem, atau proses yang bergantung pada sumber energi nonlistrik, seperti bahan bakar fosil, menjadi bergantung pada sumber energi listrik. Faktanya, industri elektrifikasi saat ini sebagian besar masih ditopang oleh Independent Power Producer (IPP) batubara.

750 x 100 PASANG IKLAN

Karena itu, ia berharap ada kebijakan dari pemerintah dalam hal pemberian insentif kepada industri batubara.

“Jangan digenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saja dari sektor industri batubara, tapi bagaimana juga pemerintah bisa melihat kondisi ini sebagai future business, karena pemerintah juga ingin menyukseskan hilirisasi batubara,” ucapnya.

Pages: 1 2
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
ANINDYA

Tutup Yuk, Subscribe !