160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
750 x 100 PASANG IKLAN

YLKI: Indonesia Darurat Kejahatan Konsumen

750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)  menyatakan kekecewaan yang mendalam atas temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait beredarnya produk makanan yang terbukti mengandung unsur babi, namun ironisnya telah menyandang sertifikat halal.

“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanah dan penodaan terhadap nilai-nilai luhur bangsa!”, tegas Plt. Ketua Pengurus Harian YLKI, Indah Suksmaningsih, melalui keterangan resmi.

Untuk diketahui, BPJPH bersama BPOM merilis daftar sembilan produk pangan olahan yang terbukti mengandung unsur babi (porcine). Mengejutkannya, tujuh dari sembilan produk tersebut diketahui telah mengantongi sertifikat halal.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, menyampaikan bahwa temuan ini merupakan hasil uji acak oleh BPOM dan telah dikonfirmasi melalui pengujian laboratorium BPOM dan BPJPH. Pemeriksaan dilakukan terhadap DNA dan peptida spesifik porcine, yang menunjukkan keberadaan unsur babi dalam sampel produk.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH,” ujar Babe Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Pondok Gede, Jakarta Timur.

Merujuk pada Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025, berikut sembilan produk yang dinyatakan mengandung unsur babi:

1. Corniche Fluffy Jelly (Filipina) – Bersertifikat halal

2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina) – Bersertifikat halal

750 x 100 PASANG IKLAN

3. ChompChomp Car Mallow (China) – Bersertifikat halal

4. ChompChomp Flower Mallow (China) – Bersertifikat halal

5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung / Mini Marshmallow (China) – Bersertifikat halal

6. Hakiki Gelatin – Bersertifikat halal

750 x 100 PASANG IKLAN

7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (China) – Bersertifikat halal

8–9. Dua produk lainnya tidak memiliki sertifikat halal (tidak dirinci dalam siaran pers)

Indah mengungkapkan, temuan ini, yang kemudian diperkuat dengan fakta lapangan dari Indonesia Halal Watch (IHW) menemukan produk haram ini masih beredar luas di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Depok, dan Cirebon, adalah tamparan keras bagi Indonesia.

Ia mempertanyakan, bagaimana mungkin sebuah produk yang jelas-jelas diharamkan bagi mayoritas penduduk negeri ini, kaum muslimin, bisa lolos dengan label halal yang seharusnya menjadi jaminan keamanan, kenyamanan, keberlangsungan, dan informasi yang benar bagi konsumen?

“Kami tegaskan, ini bukan persoalan sepele. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen yang dilindungi oleh undang-undang. Empat pilar perlindungan konsumen, yaitu jaminan keamanan, kenyamanan, keberlangsungan, dan informasi yang jelas dan benar dan jujur, telah dilanggar secara sistematis dan terang-terangan. Institusi yang diberi mandat oleh negara untuk menjamin hal ini, dalam hal ini BPJPH, harus bertanggung jawab penuh atas kegagalan yang mencoreng kepercayaan publik ini,” pungkasnya.

Pages: 1 2 3
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
PASANG IKLAN

Tutup Yuk, Subscribe !