
Jakarta,corebusiness.co.id-Kementerian Perdagangan bekerjasama dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Badan Inteligen Strategis TNI serta Bareskrim, berhasil menyita ribuan ball pakaian bekas maupun bahan kain ilegal dari dua pelabuhan berbeda di Surabaya dan Subang dengan perkiraan nilai barang pengawasan sebesar Rp 8,3 miliar.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengungkap hasil sitaan ribuan ball pakaian baru dan bekas maupun bahan kain gulungan ilegal atau tekstil, dengan jumlah total keseluruhan 1.663 koli (ball).
Hasil penangkapan tersebut berawal pada 13 Januari 2025 oleh Bakamla dan BPTN Surabaya di gudang di jalan Kalimas Baru Nomer 60 G Surabaya, Jawa Timur, berhasil menyita sebanyak 463 koli.
Selanjutnya pada 30 Januari 2025 dilakukan penindakan pada kapal Pelindo 5 asal Pontianak diperairan pelabuhan Patimbang Subang, Jawa Barat, dengan mengangkut tiga unit truk besar bermuatan ball press tekstil asal impor ilegal sebanyak 1.200 koli.
Saat ini, barang impor ilegal berjumlah 1.663 koil atau ball disita oleh Kementerian Perdagangan.
Mendag juga menghimbau barang ilegal ini menjadi pemicu terhambatnya pertumbuhan industri, khususnya industri tekstil.
“Jadi masuknya melalui kalimantan pengawasan dilakukan di dua lokasi dan perkiraan nilai barang pengawasan sebesar Rp8,3 miliar, asal impor dari China yang berisi pakaian beķas, pakaian baru dan kain gulungan yang diduga ilegal sebanyak 1.663 koli,” kata Budi Santoso, Rabu (5/2/2025).
Dari hasil sitaan barang impor ilegal/ dikenakan pasal sesuai Permendag Nomor 40 Tahun 2002 tentang atas perubahan Permendag Nomor 18 Tahun 2021, tentang barang yang dilarang ekspor dan barang dilarang impor dan melanggar Permendag 36 Tahun 2023 tentang kebijakan pengaturan impor.
Sanksi yang dikenakan atas perbuatan pelanggaran tersebut dalam hal ini importir yang mengimpor barang tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha dan atau pencabutan perizinan usaha.
“Sanksi yang akan dikenakan atas pelanggaran tersebut satu terhadap pelaku usaha dalam hal ini importir yang mengimpor tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan usaha dan atau pencabutan perizinan usaha,” tutupnya. (oby).