160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
Informasi Lengkap DFSK E5 Plus, Klik: https://www.dfskmotors.co.id/Passenger/E5Plus.html

Tim Hukum Hercules: Uang Rp 800 Juta Diserahkan ke KPK untuk Disita

Wilson Colling bersama tim kuasa hukum Hercules saat menyampaikan klarifikasi penyerahan uang Rp 800 juta ke KPK. Foto: screenshoot video.
750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Nama Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya Hercules Rosasio Marshall (HRM) disebut-sebut dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Wilson Colling, tim hukum Hercules, menyampaikan klarifikasi.

Nama Hercules mencuat dari keterangan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo.

“Hari ini, Kamis, penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari NMB (Kuasa hukum dari Hercules),” kata Budi kepada media di KPK, Kamis (15/10/2026).

Budi mengatakan, uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum Hercules kepada penyidik di Gedung Merah Putih, Jakarta. Ia menduga uang tersebut merupakan uang yang diterima oleh Hercules dari PT Sumarecon Agung Tbk (SMC), berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor.

Budi mengungkapkan lahan tersebut kemudian menjadi objek penyidikan KPK karena terjadi dugaan suap untuk mengurus pembukaan blokir dan hak guna bangunan (HGB).

“Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” terangnya.

Hercules menyampaikan klarifikasi soal penyitaan uang Rp 800 juta tersebut oleh KPK. Melalui salah satu kuasa hukumnya, Wilson Colling, dikatakan bahwa Jubir KPK Budi Prasetyo salah dalam penyampaian keterangan kepada media.

Wilson mengutakan, pada 13 September 2026 kliennya Hercules sudah membuat pernyataan dan penyerahan dokumen terkait pengembalian uang Rp 800 juta. Satu hari setelah, 14 September 2026, terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap 17 orang yang diduga terkait pengurusan HGB di wilayah Jadebotabek. Jadi, kata Wilson, uang Rp 800 juta tersebut justru diserahkan kliennya, bukan disita KPK.

“Jadi klien kami menyerahkan uang kemarin itu untuk di sita (KPK). Sebelum menyerahkan, kami sudah memberikan dokumen-dokumen yang rangkaian ceritanya dengan OTT.  Penyerahan dokumen ini untuk kepentingan klien kami sekaligus menjelaskan bahwa dari 12 HGB itu muncul di atas 12 SHM. Sebagai saksi korban, kalau kilen tidak menyerahkan dokumen ke KPK, maka perjuangan klien kami menjadi sia-sia,” papar Wilson melalui keterangan video yang dikirimkan kepada corebusiness.co.id, pada Sabtu (17/10/2026).

Meskipun demikian, Hercules, seperti disampaikan Wilson memberikan apresiasi tindakan OTT yang dilakukan KPK. Menurutnya, penindakan tersebut sekaligus mengkonfirmasi adanya mafia tanah di lingkungan ATR/BPN.

“Itulah, kami punya kepentingan dari ahli waris dan kami punya kepentingan untuk membuka bagaimana mafia tanah bekerja,” ucapnya.

Wilson juga menyampaikan soal uang Rp 800 juta tersebut tidak ada kaitannya dengan penyitaan uang Rp 106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pengurusan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Setelah kami menarik benang merah, ternyata ini rangkaian OTT ini bagian dari ulah mafia tanah.  Jadi, penyerahan uang Rp 800 juta untuk disita KPK sekaligus membongkar bagaimana rangkaian kerja mafia tanah itu menghalalkan segala cara supaya Surat HGB itu menjadi legal,” tukasnya.

Jika bicara administrasi, Wilson berpandangan, bahwa itu merupakan tahapan proses pengurusan SHGB, dan bukan hasilnya. Ia menyatakan bahwa proses pengurusan SHGB sangat penting dan menjadi jantungnya hukum.

“Jika prosesnya menghalalkan segala cara, itulah yang terjadi sekarang yang dilakukan mafia tanah. Sebaliknya, jika tanah itu benar-benar hak milik ahli waris dan memiliki itikad baik mengapa pula harus menyogok dengan uang dalam jumlah besar, tapi tidak menyelesaikan persoalannya,” imbuhnya.

Wilson menegaskan bahwa penyerahan uang Rp 800 juta dari kliennya itu untuk disita KPK agar perkara ini menjadi terang benderang, sehingga terungkap alur cara bekerja mafia tanah merampas hak-hak masyarakat. (Rif)

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
750 x 100 PASANG IKLAN