Jakarta,corebusiness.co.id– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) periode pertama Agustus untuk jenis kalori 6.322 per kilogram (kg) Gross As Received (GAR) sebesar US$ 124,44 per ton. Angka ini turun 5,62 persen dibandingkan HBA periode kedua Juli 2026, sebesar US$ 131,85 per ton.
Namun, secara tahunan, HBA periode pertama Agustus 2026 untuk jenis kalori di atas 6.000 per kg GAR ini lebih tinggi dibandingkan periode pertama Agustus 2025, yang tercatat sebesar US$ 102,22 per ton. Selisihnya mencapai US$ 22,22 per ton atau disebut meningkat 21 persen.
HBA yang ditetapkan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) selanjutnya menjadi dasar penghitungan Harga Patokan Batubara (HPB). HBA berlaku pada titik serah Free on Board di atas kapal pengangkut atau FOB vessel.
Dirjen Minerba, Tri Winarno mengatakan, penurunan HBA untuk kalori 6.322 GAR periode pertama Agustus 2026 dipengaruhi harga penjualan aktual yang digunakan dalam penghitungan.
“Turunnya harga penjualan batubara aktual pada transaksi penjualan batubara untuk tanggal pengapalan atau penjualan sejak minggu kedua Juni 2026, yaitu 8 Juni 2026, sampai dengan minggu pertama Juli 2026, yaitu 7 Juli 2026, untuk pembayaran royalti pada aplikasi ePNBP Minerba,” ujar Tri di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Dalam penghitungan selanjutnya, besaran HPB disesuaikan dengan kualitas batubara, antara lain nilai kalori kandungan air, kandungan sulfur, dan kandungan abu.
Untuk masa berlaku 1-14 Agustus 2026, Kementerian ESDM menetapkan empat kategori harga acuan sebagai berikut: