Jakarta,corebusiness.co.id-Beredar kabar PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.900 karyawan. Langkah ini terpaksa ditempuh karena kondisi perusahaan saat ini sedang terhimpit persoalan keuangan.
Human Resources Department (HRD) PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) menandatangani surat Nomor:4760/EKSTERNAL/HRD/GNI-SITE/VIII/2026 perihal: Surat Pemberitahuan Efisiensi, tanggal 1 Agustus 2026. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Morowali Utara.
Surat pemberitahuan tersebut beredar luas melalui pesan WhatsApp, yang turut diterima redaksi, pada Senin, 3 Agustus 2026.
“Melalui surat ini, kami dari manajemen PT Gunbuster Nickel Industry bermaksud menyampaikan pemberitahuan resmi terkait langkah efisiensi tenaga kerja yang terpaksa kami lakukan. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang matang dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi perusahaan yang mengharuskan kami melakukan rasionalisasi jumlah pekerja agar operasional perusahaan dapat terus berjalan,” demikian isi pemberitahuaan dari HRD GNI.
Pihak HRD mengungkapkan langkah yang ditempuh manajemen GNI karena kondisi perusahaan saat ini. Adapun kondisinya sebagai berikut:
Sehubungan dengan hal tersebut, manajemen GNI memberitahukan bahwa terdapat kurang lebih 1.900 karyawan yang terdampak efisiensi. Proses pengurangan karyawan akan dimulai pada 5 Agustus 2026 dan dilakukan secara bertahap selama empat hari.
Meski demikian, GNI tetap berkomitmen penuh untuk melaksanakan proses efisiensi karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Perusahaan menjamin bahwa seluruh hak-hak karyawan terdampak (seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak) akan diberikan sepenuhnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Komisariat Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPK FPE KSBSI) PT GNI, Ismail, mengatakan pihaknya memahami keputusan perusahaan melakukan efisiensi di tengah kondisi keuangan yang masih sulit.
Menurutnya, GNI saat ini masih menjalani proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), sehingga perusahaan terpaksa mengambil langkah rasionalisasi tenaga kerja agar operasional tetap berjalan.
“Serikat menilai kebijakan efisiensi yang diputuskan perusahaan adalah situasi yang harus diambil dan tidak bisa terhindarkan, mengingat perusahaan saat ini sedang dalam masa PKPU. Efisiensi tersebut harus dilakukan agar perusahaan bisa tetap beroperasi,” ungkap Ismail kepada Beritasatu.com, Minggu, 2 Agustus 2026, dikutip.