INFO Lebih Lanjut Klik: https://www.dfskmotors.co.id/id
Jakarta,corebusiness.co.id-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai gangguan teknis biasa.
“Listrik bukan sekadar komoditas, melainkan kebutuhan dasar masyarakat yang menopang kehidupan, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, hingga aktivitas ekonomi. Ketika listrik padam, yang terganggu bukan hanya aliran energi, tetapi juga kualitas hidup dan kepastian hak konsumen,” kata Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo dalam keterangan resmi, Sabtu (20/6/2026)
YLKI memahami bahwa gangguan teknis dapat terjadi dalam sistem kelistrikan. Namun, pemadaman yang berulang menunjukkan adanya persoalan yang harus dievaluasi secara menyeluruh, baik dari sisi keandalan pembangkit, jaringan distribusi, manajemen risiko, maupun tata kelola pelayanan.
Rio menekankan bahwa konsumen tidak boleh terus menjadi pihak yang menanggung kerugian akibat lemahnya sistem. PLN sebagai penyedia layanan listrik memiliki kewajiban memastikan pelayanan yang andal sesuai standar mutu pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah.
YLKI juga mempertanyakan tanggung jawab PLN terhadap konsumen yang terdampak. Apabila durasi dan frekuensi pemadaman telah memenuhi ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025, maka hak konsumen atas kompensasi harus diberikan secara transparan dan otomatis, bukan menunggu masyarakat mengajukan keluhan.
YLKI menegaskan bahwa persoalan listrik bukan hanya urusan korporasi, tetapi menyangkut kepentingan publik dan hajat hidup masyarakat. Presiden Prabowo perlu turun tangan memastikan ketahanan energi menjadi agenda strategis nasional. Negara tidak boleh hanya hadir ketika krisis terjadi, tetapi harus hadir melalui kebijakan yang mampu mencegah terjadinya krisis.
Dalam konteks tersebut, disampaikan Rio, YLKI mendukung langkah pemerintah untuk memperkuat energi baru terbarukan, termasuk wacana pembangunan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) hingga 100 GW. Kebijakan tersebut harus dipandang sebagai upaya strategis menyediakan energi alternatif bagi konsumen agar masyarakat memiliki pilihan dan tidak sepenuhnya bergantung pada satu sumber pasokan listrik nasional.
“Diversifikasi energi harus diarahkan untuk memperkuat posisi konsumen, menciptakan kemandirian energi, sekaligus meningkatkan ketahanan sistem kelistrikan nasional. Energi terbarukan bukan hanya isu lingkungan, tetapi juga bagian dari perlindungan konsumen,” tuturnya.
YLKI mengingatkan, apabila pemadaman listrik terus terjadi tanpa adanya perbaikan sistemik, peningkatan kualitas pelayanan, dan pemenuhan hak konsumen, YLKI siap mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat pengguna listrik.
“Energi adalah urat nadi kehidupan. Negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu menghasilkan listrik, tetapi negara yang mampu menjamin rakyatnya mendapatkan energi yang andal, adil, dan berkelanjutan,” jelas Rio. (Rif)