
Khudori
Pengamat Ekonomi Pertanian
PEMERINTAH berencana menaikkan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita. Saat ini HET MinyaKita sebesar Rp15.700 per liter. Itu harga di konsumen akhir. Harga tersebut mulai berlaku sejak 14 Agustus 2024. Naik dari HET sebelumnya yang sebesar Rp14.000/liter. Meskipun sudah satu kata dalam pembahasan antar kementerian/lembaga (K/L), level HET belum ditetapkan. Termasuk kapan waktu beleid baru ini akan mulai berlaku.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menerangkan, besar-kecilnya kenaikan HET masih menunggu perkembangan harga minyak sawit mentah atau CPO. Hari-hari ini harga CPO fluktuatif. Harga tandan buah segar, bahan baku CPO, di tingkat petani bahkan sempat anjlok drastis seiring pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Bersama batu bara dan paduan besi, ekspor kelapa sawit akan dikontrol pemerintah melalui DSI.
Pemerintah menunggu hingga harga bahan baku minyak goreng lebih stabil. Kapan harga CPO stabil? Dalam 5 tahun terakhir, merujuk tradingeconomics, harga CPO fluktuatif. Harga terendah 3.304 ringgit Malaysia per ton pada 24 April 2023 dan tertinggi 7.009 ringgit Malaysia per ton pada 25 April 2022. Pada 8 Juni 2026, harga CPO di pasar dunia 4.554 ringgit Malaysia per ton. Harga CPO yang dipasarkan melalui PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), 5 Juni 2026, ditetapkan sebesar Rp15.050 per kg.
Fluktuasi harga CPO dipengaruhi dinamika penawaran dan permintaan. Ketidakseimbangan pasokan negara produsen utama (Indonesia dan Malaysia) dan permintaan global secara langsung menggerakkan pasar. Harga CPO dunia juga dipengaruhi harga minyak nabati kompetitor seperti minyak kedelai, bunga matahari, dan kanola. Jika harga minyak substitusi turun, permintaan dan harga CPO ikut tertekan, dan sebaliknya.
Berikutnya, harga CPO juga dipengaruhi kebijakan dan regulasi pemerintah. Sebelum ada program wajib pencampuran biodiesel dengan solar fosil, yang saat ini bernama B40 (40% biodiesel dari minyak sawit dicampur 60% solar fosil), permintaan CPO untuk kebutuhan domestik Indonesia belum besar. Setelah ada program wajib biodiesel, kebutuhan domestik naik. Ditambah aturan lain seperti kebijakan ekspor, pajak ekspor, pungutan ekspor, dan kewajiban pasok pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO) amat memengaruhi ketersediaan CPO di pasaran sekaligus harganya.
Faktor lainnya adalah iklim, musim, dan hama/penyakit. Anomali iklim, baik El Nino (kekeringan) maupun La Nina (hujan berlebih) amat berpengaruh pada siklus panen dan produktivitas tandan buah segar (TBS). Penurunan produksi akibat cuaca ekstrem sering kali menyebabkan kelangkaan pasokan yang memicu kenaikan harga secara tajam. Selain peremajaan kelapa sawit rakyat yang rendah, fluktuasi pasokan juga dipicu oleh serangkan penyakit Ganoderma. Ganoderma diyakini penyakit paling mematikan.
Ini berarti sulit dipastikan kapan harga CPO akan stabil. Harga CPO kemungkinan juga akan semakin tinggi ketika program B50 benar-benar dieksekusi sesuai rencana: 1 Juli 2026. Tambahan permintaan CPO untuk biodiesel akan mengurangi minyak sawit yang bisa dialokasikan untuk pangan, terutama minyak goreng, dan untuk ekspor. Jika perkiraan ini terbukti berarti harus siap-siap harga minyak goreng lebih tinggi dan devisa hasil ekspor berikut pendapatan negara berupa pajak ekspor bakal menurun drastis.
Budi Santoso menjelaskan, HET MinyaKita dinaikkan karena harga CPO naik. Saat HET MinyaKita ditetapkan Rp15.700 per liter, harga CPO sekitar Rp12.600 per kg. Dari semester II 2025 hingga saat ini harga CPO bergerak antara Rp14.500 hingga Rp15.000 per kg. Ditambah kenaikan harga kemasan dan biaya produksi, penyesuaian HET menjadi keniscayaan. Selain itu, dugaan saya, HET disesuaikan karena sejak berlaku sampai saat ini belum bisa dicapai. Merujuk Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan, 8 Juni 2026, harga MinyaKita Rp15.888 per liter. Di atas HET.
Pertanyaannya, apakah ketika HET MinyaKita dinaikkan harga di pasar bakal sesuai ketentuan? Belum tentu. Mengapa HET MinyaKita Rp15.700 per liter hampir dua tahun sejak diberlakukan belum bisa dipenuhi hingga saat ini? Jawaban atas pertanyaan ini patut menjadi cermin. Hemat saya, hal ini sepertinya tidak semata-mata masalah teknis, tetapi ada problem struktural yang menjadi biang alias penyebab.
Pertama, ongkos produksi MinyaKita tidak masuk di akal. Produsen, merujuk Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, harus menjual MinyaKita ke Distributor Lini 1 (D1) maksimal Rp13.500 per liter. Lalu, D1 melepas ke D2 maksimal Rp14.000 per liter, D2 menjual ke pengecer Rp14.500 per liter, dan pengecer ke konsumen akhir Rp15.700 per liter. Dengan memperhitungkan margin keuntungan, biaya olah, kemasan, dan distribusi harga maksimal bahan baku, yakni CPO, tak boleh melebihi dari Rp10 ribu per kg. Kalau harga CPO lebih dari level itu produsen MinyaKita potensial merugi.
Celakanya, harga CPO domestik di atas Rp10 ribu per kg sudah berlangsung lama. Adalah benar produsen MinyaKita terus berproduksi di tengah potensi kerugian. Salah satu ‘akrobat’ yang mungkin dilakukan adalah produsen menjual bundling MinyaKita dengan barang lain agar kerugian tertutupi. Boleh jadi, ‘akrobat’ lainnya adalah mencurangi isi, seperti pernah terjadi awal tahun 2025. Akan tetapi jika ini dilakukan produsen, hemat saya, terlalu berani. Bisa jadi pelakunya adalah para trader.
Kedua, membatasi distributor hanya sampai lini 2 untuk wilayah seluas Indonesia dengan beragam kondisi daerah adalah absurd, bahkan mustahil. Pembatasan ini ideal. Tapi terbentur realitas yang sulit dieksekusi. Ini terkonfirmasi temuan Kementerian Perdagangan: distributor MinyaKita sampai D3 dan D4 yang berujung harga di atas HET. Jika pun ada D1 dan D2 yang punya kemampuan dan jejaring bisa menjangkau seluruh wilayah negeri, jumlahnya mungkin segelintir. Dan, jangan-jangan, mereka juga bagian dari grup produsen MinyaKita. Di sinilah pentingnya transparansi. Aplikasi Simirah yang didesain untuk memantau distribusi mestinya menjadi pembuktian keterbukaan itu.
Ketiga, beleid MinyaKita mengulang skema kebijakan yang sudah terbukti gagal mengatasi gonjang-ganjing minyak goreng pada 2021-2022. Dari 21 regulasi yang pernah diterbitkan untuk mengatasi gejolak minyak goreng pada 2021-2022 bertumpu pada tiga skema: HET minyak goreng (curah dan kemasan), wajib pemenuhan kebutuhan domestik (domestic market obligation/DMO) dan wajib harga penjualan domestik (domestic price obligation/DPO). DMO dan DPO adalah syarat eksportir CPO mendapatkan izin ekspor dengan rasio tertentu sesuai dinamika pasar. Bukan teratasi minyak goreng malah langka.
Kalau sudah tahu skema DMO dan HET tidak manjur mengatasi masalah minyak goreng kok masih dijadikan jurus andalan memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau buat rakyat seperti MinyaKita? Salah satu kelemahan skema DMO adalah beleid ini tidak mengakomodasi fluktuasi harga CPO, bahan baku minyak goreng. Karena harga CPO hasil DMO tidak diatur wajib jual pada harga tertentu. Tatkala harga CPO naik otomatis harga MinyaKita naik. Sebaliknya, kala harga CPO turun, harga MinyaKita di konsumen tak otomatis turun. Jika turun biasanya amat lambat. Beleid ini juga menghambat ekspor dan menurunkan penerimaan negara.
Program MinyaKita digulirkan untuk menjamin masyarakat, terutama yang daya belinya terbatas, memiliki akses cukup terhadap minyak goreng. Juga usaha kecil dan menengah (UMKM). Jika ini tujuannya, sebaiknya pemerintah memberikan subsidi langsung, dengan transfer tunai misalnya, kepada kelompok sasaran. Ini membuat subsidi lebih tepat sasaran asal data sasaran valid. Sebaliknya, dengan pembelian MinyaKita yang bebas seperti saat ini, termasuk oleh kelompok berduit, tujuan MinyaKita tak tercapai.