Jakarta,corebusiness.co.id-Kasus dugaan kejahatan medis dan operasi tanpa kompetensi di Klinik Deliza memasuki babak baru. Menjelang agenda pemeriksaan yang dijadwalkan dalam waktu dekat di Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya, kuasa hukum korban mendesak jajaran manajemen, direktur, hingga pemilik (owner) klinik untuk kooperatif dan jujur dalam memberikan keterangan.
Laporan polisi yang dilayangkan oleh dua korban, Septi dan Lina, menyeret nama Yeni Abidin selaku Direktur Klinik Deliza dan Siti Fatimatuz Zahro yang diduga kuat sebagai pemilik (owner) klinik sekaligus pelaku tindakan operasi tanpa kompetensi medis.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa Yeni Abidin, dalam kapasitasnya sebagai direktur, memegang tanggung jawab penuh atas segala operasional yang terjadi di dalam klinik. Pihak korban menilai sangat mustahil jika tindakan operasi ilegal yang diduga dilakukan oleh oknum nondokter tersebut terjadi tanpa sepengetahuan atau izin dari sang direktur.
“Apapun yang terjadi di dalam klinik tersebut merupakan tanggung jawab direktur. Tidak mungkin seorang nondokter bisa melakukan tindakan operasi tanpa seizin dan sepengetahuan pimpinan manajemen,” ujar Jhon Saud Damanik dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Pemeriksaan Menyeluruh Pihak yang Terlibat
Lebih lanjut, kuasa hukum meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh ekosistem yang terlibat. Hal ini mencakup agen pencari pasien, suster yang membantu tindakan, direktur, hingga pihak manajemen klinik.
Bukan tanpa alasan, kuasa hukum membeberkan bahwa dugaan kejahatan medis di Klinik Deliza ini disinyalir telah dilakukan berkali-kali secara terstruktur. Kasus serupa bahkan tercatat pernah dilaporkan sebelumnya, baik di tingkat Polres Jakarta Timur maupun Polda Metro Jaya.
Pihak korban menuding ada kerja sama sistematis di mana oknum agen dan suster secara aktif mencarikan pasien untuk dioperasi oleh pelaku yang tidak memiliki legalitas dan kompetensi, demi meraup keuntungan sepihak.
Menutup keterangannya, kuasa hukum korban memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba mengaburkan fakta atau menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami meminta secara tegas kepada penyidik, bilamana ditemukan adanya upaya untuk menghalang-halangi (obstruction of justice) atau membuat kabur permasalahan ini, agar pihak-pihak tersebut segera diberikan sanksi hukum yang berat,” tegas Jhon Saud Damanik.
Kini, para korban berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya demi tegaknya keadilan dan mencegah jatuhnya korban-korban baru dari praktik medis ilegal ini. (Rif)