Jakarta,corebusiness.co.id–Elsa Adriana, korban dugaan malapraktik yang diduga terjadi di Klinik Dermakeys Kemang, menghadiri undangan klarifikasi yang dilaksanakan oleh penyidik Unit 3 Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah dibuat Elsa di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Dalam agenda tersebut, Elsa hadir didampingi kuasa hukumnya, Jhon Saud Damanik, untuk memberikan keterangan tambahan serta memperkuat fakta-fakta yang telah disampaikan dalam laporan dugaan tindak pidana di bidang kesehatan yang saat ini sedang ditangani penyidik.
Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa kehadiran kliennya merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum sekaligus wujud harapan agar perkara yang dilaporkan tidak berhenti pada tahap administrasi pelaporan semata, melainkan dapat ditindaklanjuti secara profesional hingga memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Klien kami memenuhi undangan klarifikasi dengan itikad baik untuk membantu penyidik mengungkap fakta yang sebenarnya. Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil sehingga korban memperoleh kepastian hukum yang layak,” ujar Jhon Saud Damanik kepada wartawan, pada Senin, 1 Juni 2026.
Menurutnya, penyidik perlu melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan, termasuk menelusuri peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam proses promosi, perekrutan pasien, pelaksanaan tindakan medis, hingga pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggara layanan kesehatan.
Dalam perspektif hukum kesehatan dan perlindungan pasien, menurut Jhon Saud Damanik, pertanggungjawaban hukum tidak hanya dapat dibebankan kepada pihak yang secara langsung melakukan tindakan medis, tetapi juga dapat ditelusuri kepada pihak-pihak yang memiliki fungsi pengawasan, kewenangan, pengendalian, maupun pengambilan keputusan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, korban berharap penyidik dapat mendalami peran agen yang melakukan promosi dan pencarian pasien, tenaga kesehatan yang terlibat dalam pelayanan, pihak yang melakukan tindakan operasi, serta manajemen Klinik Dermakeys Kemang yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Berdasarkan keterangan yang telah disampaikan kepada penyidik, korban mengaku mengalami kerugian dan penderitaan setelah menjalani tindakan operasi yang dipromosikan melalui media sosial. Korban berharap penyidik dapat menguji seluruh aspek yang berkaitan dengan legalitas tindakan, kompetensi pelaksana tindakan, prosedur persetujuan tindakan medis (informed consent), standar operasional prosedur, hingga sistem pengawasan yang diterapkan oleh penyelenggara layanan kesehatan tersebut.
“Harapan klien kami bukan hanya memperoleh keadilan bagi dirinya sendiri, tetapi juga agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban akibat dugaan pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan standar profesi maupun ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut Jhon Saud Damanik.
Korban juga meminta agar aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut mengingat sektor kesehatan menyangkut hak dasar masyarakat atas keselamatan, keamanan, dan perlindungan hukum sebagai pasien.
Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, korban berharap seluruh pihak yang terbukti terlibat, baik agen, perawat, pelaku tindakan operasi maupun pihak manajemen klinik, dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Klien kami berharap penegakan hukum dalam perkara ini mampu memberikan efek jera kepada siapa pun yang terbukti bertanggung jawab. Lebih dari itu, perkara ini harus menjadi momentum untuk memastikan tidak ada lagi korban berikutnya yang mengalami penderitaan serupa,” tegas Jhon Saud Damanik.
Saat ini perkara tersebut masih dalam penanganan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Korban menyatakan akan tetap kooperatif dan mendukung seluruh tahapan proses hukum dengan menyerahkan keterangan maupun bukti-bukti yang diperlukan guna membantu penyidik mengungkap fakta secara terang dan lengkap. (Rif)