160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
750 x 100 PASANG IKLAN

Kuasa Hukum Korban Desak Kapolda Metro Jaya Bongkar Dugaan Sindikat Operasi Ilegal di Klinik Kecantikan

750 x 100 PASANG IKLAN

Jakarta,corebusiness.co.id-Kuasa hukum korban dugaan praktik medis ilegal, Jhon Saud Damanik, S.H., mengapresiasi komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas pelaku kejahatan jalanan dan begal yang selama ini meresahkan masyarakat. Namun demikian, pihaknya meminta agar Kapolda Metro Jaya juga memberikan perhatian khusus terhadap dugaan praktik medis ilegal yang diduga telah berlangsung secara sistematis, terstruktur, dan dalam jangka waktu yang tidak singkat.

Menurut Jhon Saud Damanik, terdapat sejumlah laporan yang saat ini sedang ditangani oleh Unit 4 Tipidter Krimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan tindakan medis yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan dan kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Salah satu kliennya, Septi, diduga menjadi korban tindakan operasi yang dilakukan oleh seorang perawat di Klinik Deliza hingga mengalami cacat. Sementara klien lainnya, Lina Karlina, diduga menjalani tindakan operasi yang dilakukan oleh Siti Fatimatuz Zahro, yang disebut-sebut sebagai pemilik atau pengelola Klinik Deliza, di Klinik Urluxe. Perkara tersebut saat ini juga sedang berproses di Unit 4 Tipidter Krimsus Polda Metro Jaya.

“Kami menghormati dan mendukung langkah tegas Kapolda Metro Jaya dalam memberantas pelaku kejahatan jalanan. Namun dalam perkara yang kami laporkan, terdapat dugaan kejahatan yang dilakukan secara terorganisir, melibatkan banyak pihak, dan berpotensi menimbulkan kerugian fisik permanen terhadap korban. Oleh karena itu, perkara ini patut menjadi atensi khusus,” Jhon Saud Damanik menekankan.

750 x 100 PASANG IKLAN

Menurutnya, berdasarkan informasi yang telah beredar di berbagai media massa, klinik yang menjadi objek laporan tersebut disebut telah beberapa kali dilaporkan kepada aparat penegak hukum, baik di Polda Metro Jaya maupun di Polres Metro Jakarta Timur. Namun demikian, aktivitas operasional klinik tersebut disebut masih terus berjalan hingga saat ini.

Kuasa hukum korban menilai terdapat dugaan pola perekrutan pasien yang dilakukan secara sistematis melalui media sosial. Para calon pasien, menurutnya, diduga terlebih dahulu dijaring melalui promosi, siaran langsung (live streaming), testimoni, pemberian diskon, serta berbagai bentuk penawaran yang menjanjikan hasil tindakan medis tertentu.

“Yang menjadi persoalan serius bukan semata-mata promosi yang dilakukan, tetapi apabila nantinya terbukti bahwa tindakan operasi dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, kompetensi, sertifikasi, maupun izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila hal tersebut benar terjadi, maka terdapat dugaan pelanggaran serius terhadap hukum kesehatan yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jhon Saud Damanik mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh instansi terkait terhadap operasional fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi objek laporan tersebut.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Kami mempertanyakan bagaimana fungsi pengawasan dilaksanakan sehingga dugaan praktik seperti ini dapat berlangsung dalam waktu yang lama. Oleh karena itu, kami meminta agar instansi yang memiliki kewenangan pengawasan, termasuk Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur, melakukan evaluasi menyeluruh dan memberikan penjelasan kepada publik terkait langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan,” paparnya.

Pihaknya juga meminta penyidik tidak hanya fokus kepada pelaku yang secara langsung melakukan tindakan medis, tetapi juga mengusut seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

“Kami meminta penyidik mengembangkan perkara ini secara komprehensif. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, maka seluruh pihak yang diduga berperan, baik agen pemasaran, tenaga kesehatan yang terlibat, pihak yang melakukan tindakan medis, manajemen, pengurus, maupun direktur klinik harus dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai peran dan keterlibatannya masing-masing. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.

Menurut kuasa hukum korban, penegakan hukum yang tegas dalam perkara ini tidak hanya penting untuk memberikan keadilan bagi para korban, tetapi juga menjadi langkah preventif guna mencegah munculnya korban-korban baru di masa mendatang.

750 x 100 PASANG IKLAN

“Kami berharap Kapolda Metro Jaya memberikan atensi khusus agar perkara ini diusut secara profesional, objektif, transparan, dan tuntas. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, legal, dan sesuai standar profesi. Setiap dugaan pelanggaran yang mengancam keselamatan pasien harus diproses secara serius demi kepastian hukum dan perlindungan masyarakat,” pungkasnya. (Rif)

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
750 x 100 PASANG IKLAN
DELTA SYSTECH INDONESIA

Tutup Yuk, Subscribe !