160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Nama Agen, Tenaga Operasi, dan Manajemen Disorot dalam Dugaan Praktik Medis Ilegal di Klinik Urluxe dan Deliza

Klinik Urluxe dan Deliza, insert foto tenaga operasi di klinik tersebut: Sumber foto: Kuasa hukum korban.

Jakarta,corebusiness.co.id-Kasus dugaan tindakan operasi tanpa kompetensi yang menyeret nama Siti Fatimatuz Zahro dan kini bergulir di Polda Metro Jaya terus berkembang. Kuasa hukum Lina Karlina meminta penyidik tidak hanya fokus pada dugaan tindakan operasi di Klinik Urluxe, tetapi juga mendalami dugaan praktik serupa yang disebut terjadi di Klinik Deliza.

Menurut kuasa hukum, Jhon Saud Damanik, S.H., pihaknya memperoleh informasi dan keterangan bahwa Siti Fatimatuz Zahro diduga tidak hanya melakukan tindakan operasi di Klinik Urluxe, namun juga di Klinik Deliza. Oleh karena itu, penyidik diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas, kompetensi, kewenangan medis, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian tindakan tersebut.

“Apabila nantinya terbukti pihak yang melakukan tindakan operasi tidak memiliki kompetensi maupun kewenangan sesuai ketentuan hukum dan regulasi kesehatan yang berlaku, maka seluruh pihak yang diduga turut membantu, memfasilitasi, membiarkan, atau mengambil keuntungan dari praktik tersebut harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” papar Jhon dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Mei 2026.

Kuasa hukum juga mendesak aparat penegak hukum menindak tegas agen, tenaga operasi, manajemen klinik, maupun pihak lain yang diduga mengetahui namun tetap membiarkan praktik tersebut berlangsung. Menurutnya, tindakan pembiaran terhadap dugaan praktik medis ilegal dapat membuka ruang pertanggungjawaban pidana maupun administratif.

750 x 100 PASANG IKLAN

Selain itu, kuasa hukum meminta penyidik menelusuri adanya dugaan upaya menutup-nutupi fakta serta mengaburkan substansi perkara. Pihaknya menilai, apabila ditemukan tindakan yang mengarah pada penghalangan proses penyelidikan maupun penyidikan, maka aparat penegak hukum perlu menerapkan ketentuan pidana terkait obstruction of justice atau perintangan proses hukum.

“Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang mencoba membangun narasi untuk mengaburkan fakta hukum ataupun menghalangi penyidik memperoleh keterangan yang objektif,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menyebut pelaporan terhadap klinik maupun terhadap Siti Fatimatuz Zahro bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, terdapat laporan-laporan sebelumnya yang berkaitan dengan dugaan tindakan operasi yang dipersoalkan oleh korban.

Dalam hal ini, kuasa hukum turut mempertanyakan apabila saksi bernama Nirmala dalam pemeriksaan mengaku tidak mengenal pihak terkait. Sebab, menurut kuasa hukum, nama Nirmala sebelumnya juga muncul dalam laporan di Polres Metro Jakarta Timur yang berkaitan dengan korban tindakan operasi di Klinik Urluxe dan Klinik Deliza.

750 x 100 PASANG IKLAN

Jhon mengungkapkan, pada laporan sebelumnya, korban disebut menjalani tindakan operasi yang diduga dilakukan oleh Siti Fatimatuz Zahro. Perkara itu kemudian diselesaikan secara damai dan disebut diwakili oleh Yeni Abidin selaku direktur klinik, sementara Nirmala dan Yunita tercatat sebagai saksi dalam proses penyelesaian tersebut.

Kuasa hukum menilai fakta tersebut penting untuk didalami penyidik guna menguji konsistensi keterangan para saksi serta melihat ada atau tidaknya keterkaitan antarperistiwa yang dilaporkan.

“Penyidik harus mendalami apakah terdapat pola yang berulang, siapa saja pihak yang mengetahui, siapa yang memfasilitasi, dan apakah ada upaya sistematis untuk menutupi persoalan yang sebenarnya,” ucap Jhon.

Meski demikian, kata dia, seluruh dugaan yang disampaikan saat ini masih dalam tahap proses hukum dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu, pembuktian akhir tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.

750 x 100 PASANG IKLAN

Sementara itu, redaksi meminta keterangan dari Siti Fatimatuz Zahro melalui WhatsApp, Senin, 25 Mei 2026, terkait tindakan operasi terhadap pasiennya, Lina Karlina. Namun, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan. (Rif)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
DELTA SYSTECH INDONESIA

Tutup Yuk, Subscribe !