Jakarta,corebusiness.co.id-Kasus dugaan malapraktik medis yang menimpa seorang pasien bernama Septi di Klinik Deliza, Jakarta Timur, kini memasuki babak baru yang krusial. Penasihat hukum korban, Jhon Saud Damanik,S.H., melayangkan desakan keras kepada Yeni Abidin selaku Direktur Klinik Deliza untuk bersikap jujur dan transparan mengenai identitas serta legalitas seorang pria bernama Bayu, yang diduga kuat melakukan tindakan operasi terhadap kliennya.
Jhon menegaskan bahwa selaku pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab atas operasional harian fasilitas kesehatan tersebut, Yeni Abidin tidak boleh bersembunyi atau lepas tangan.
Menurutnya, secara logika hukum dan manajemen, sangat mustahil seorang oknum dapat masuk dan melakukan tindakan medis invasif seperti operasi di dalam klinik tanpa adanya lampu hijau atau izin dari pihak manajemen.
“Kami meminta dengan tegas agar Saudari Yeni Abidin selaku direktur untuk jujur menjelaskan kepada publik dan penyidik: siapa sebenarnya Bayu ini? Apakah dia benar-benar seorang dokter yang mengantongi Surat Izin Praktik (SIP) resmi di klinik tersebut, atau bukan? Tanpa adanya izin dari direktur, tidak mungkin Bayu bisa bebas berpraktik dan mengoperasi klien kami,” ujar Jhon Saud Damanik kepada awak media, Minggu (24/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Klinik Deliza yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur tersebut diketahui merupakan milik Siti Fatimatuz Zahro. Saat ini, pemilik klinik tersebut juga telah resmi dilaporkan dan perkaranya sedang bergulir dalam proses penyelidikan intensif oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Jhon meminta kepada aparat kepolisian di Polda Metro Jaya untuk mengawal ketat jalannya perkara ini agar berjalan objektif dan transparan. Ia juga memberikan peringatan keras kepada pihak internal klinik maupun pihak luar yang diduga memiliki niat buruk untuk mengintervensi atau mengaburkan jalannya hukum.
“Kami memohon kepada penyidik Polda Metro Jaya, apabila dalam proses pemeriksaan ke depan ditemukan adanya oknum atau pihak-pihak tertentu yang mencoba mengaburkan fakta, menyembunyikan barang bukti, atau menghalang-halangi jalannya penyelidikan ini, agar segera diberikan sanksi hukum yang tegas dan diproses secara pidana,” pungkas Jhon.
Analisis Dasar Hukum
Jhon menjelaskan, untuk memperkuat informasi pemberitaan dugaan malapraktik dari upaya pelaporan balik (seperti Pasal 310/311 KUHP Lama atau Pasal 27A UU ITE terkait pencemaran nama baik), ia menjabarkan fondasi dasar hukum yang menjadi acuan detail kasus ini:
1. Tanggung Jawab Hukum Manajemen Fasilitas Kesehatan.
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Berdasarkan regulasi kesehatan terbaru, fasilitas pelayanan kesehatan (klinik) bertanggung jawab secara hukum atas segala kerugian atau dampak fatal yang ditimbulkan oleh kelalaian atau kesalahan tenaga medis yang berpraktik di tempat tersebut.
Kewajiban Kredensial Direktur Klinik: Yeni Abidin selaku direktur memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pengawasan berkala (kredensial) terhadap keabsahan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) setiap personel medis. Membiarkan orang yang tidak memiliki kompetensi atau izin untuk melakukan operasi dapat dikategorikan sebagai kelalaian fatal manajemen yang berimplikasi pidana.
2. Jerat Pidana Praktik Kedokteran Ilegal
Jika hasil penyidikan membuktikan bahwa pria bernama “Bayu” tersebut bukan merupakan dokter atau tidak memiliki SIP yang sah untuk melakukan tindakan operasi, maka yang bersangkutan dapat dijerat dengan Pasal 439 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengenai larangan melakukan praktik kedokteran tanpa izin resmi, dengan ancaman sanksi pidana penjara yang sangat berat.
3. Delik Menghalangi Proses Peradilan (Obstruction of Justice)
Desakan kuasa hukum agar polisi menindak pihak yang mencoba mengaburkan kasus didasarkan secara kuat pada Pasal 221 ayat (1) KUHP Lama (atau Pasal 282 UU No. 1 Tahun 2023 / KUHP Baru). Pasal ini mengancam pidana siapapun yang dengan sengaja menyembunyikan pelaku kejahatan, menghancurkan atau menyembunyikan benda/barang bukti, atau melakukan upaya apa pun untuk merintangi dan menghambat proses penyidikan kepolisian. (Rif)