160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Tindak Saksi yang Diduga Tutupi Fakta Kasus Siti Fatimatuz Zuhro

Jhon Saud Damanik, S.H, kuasa hukum Lina Marlina. Foto: dok. pribadi.

Jakarta,corebusiness.co.id-Kuasa hukum Lina Marlina, Jhon Saud Damanik, S.H., meminta seluruh saksi dalam perkara dugaan malapraktik medis yang menyeret nama Siti Fatimatuz Zuhro agar memberikan keterangan secara jujur dan tidak mencoba menutupi fakta kepada penyelidik.

Menurutnya, proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Unit 1 Tipidter Krimsus Polda Metro Jaya harus berjalan secara transparan demi mengungkap secara terang dugaan praktik medis yang dialami korban.

“Jangan ada saksi yang bermain-main dengan memberikan keterangan yang tidak benar. Kami berharap semua pihak kooperatif dan menyampaikan fakta apa adanya kepada penyelidik,” tegas Jhon Saud Damanik kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Ia menegaskan, nama Siti Fatimatuz Zuhro sebelumnya juga disebut telah beberapa kali dilaporkan baik di Polda Metro Jaya maupun di Polres Metro Jakarta Timur terkait dugaan persoalan hukum di bidang medis. Karena itu, menurutnya, penyelidik perlu mendalami seluruh pihak yang mengetahui aktivitas maupun keberadaan yang bersangkutan.

750 x 100 PASANG IKLAN

Selain itu, kuasa hukum Lina Marlina juga mengaku telah mencoba melakukan klarifikasi terkait keabsahan ijazah Siti Fatimatuz Zuhro ke salah satu kampus swasta di wilayah Jakarta Timur sebagai bagian dari upaya pendalaman fakta dalam perkara tersebut.

Jhon Saud Damanik meminta aparat penegak hukum bertindak tegas apabila ditemukan adanya pihak yang diduga sengaja memberikan keterangan bohong atau menyesatkan dalam proses pemeriksaan.

“Kalau ada saksi yang dengan sengaja menutup-nutupi identitas maupun aktivitas pihak tertentu, atau memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, kami meminta penyelidik menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sorotan juga diarahkan kepada Nirmala yang disebut pernah bekerja bersama Siti Fatimatuz Zuhro. Kuasa hukum korban meminta agar keterangannya diperiksa secara serius, objektif, dan mendalam.

750 x 100 PASANG IKLAN

Menurutnya, apabila ada pihak yang sebenarnya mengetahui fakta namun sengaja menyampaikan keterangan berbeda dari kenyataan, hal tersebut dapat dinilai sebagai tindakan yang menghambat proses penyelidikan serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Kami meminta penyelidik tidak ragu memberikan sanksi kepada siapa pun yang mencoba menghalangi pengungkapan fakta dalam perkara ini,” tambahnya.

Diketahui, pemeriksaan Direktur Klinik Deliza sebagai saksi akan dilakukan hari ini oleh Unit 1 Tipidter Krimsus Polda Metro Jaya dalam rangka pendalaman perkara yang kini menjadi sorotan publik tersebut.

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
DELTA SYSTECH INDONESIA

Tutup Yuk, Subscribe !