Oleh: Khudori
KEPUTUSAN di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan itu mengejutkan para pelaku usaha di industri daging sapi. Pemerintah, seperti diumumkan Menko Pangan Zulkifli Hasan, 22 April 2026, memutuskan kenaikan harga acuan pembelian sapi hidup di produsen dari Rp56.000-Rp58.000 per kg menjadi Rp59.000 per kg bobot sapi hidup. Di sisi lain, harga acuan penjualan di konsumen tetap Rp130.000-Rp140.000 per kg daging segar.
Mengejutkan, karena keputusan ini jauh dari menolong pelaku usaha untuk tetap bisa operasional berkelanjutan. Sapi-sapi yang dipotong saat ini adalah hasil impor bakalan dari Australia sekitar tiga bulan lalu dengan harga US$3,8 per kg bobot hidup. Setelah dipelihara sekitar 100 hari, harga pokok penjualan mencapai Rp65 ribu per kg. Karena itu, para feedloter mengusulkan harga penjualan rerata Rp65.000 per kg bobot hidup. Usulan ini lebih tinggi dari versi Badan Pangan Nasional (Bapanas): Rp62.612 per kg bobot hidup. Perbedaan terjadi karena beda kurs dan harga di Australia.
Informasi Direktur Hilirisasi Hasil Peternakan, Kementerian Pertanian (Kementan) Makmun membuat pelaku usaha kian waswas. Dalam Rapat Koordinasi Inflasi, 20 April 2026, Makmun menjelaskan harga sapi bakalan jantan dari Australia saat ini menyentuh level US$4,32 per kg bobot hidup. Jika ditambah asuransi perjalanan hingga tindakan karantina, di Indonesia harganya bisa mencapai Rp77.177 per kg. Setelah dibesarkan 100 hari, harga pokok penjualan bahkan bisa lebih Rp70.000 per kg bobot hidup.
Kalau harga pokok penjualan sapi hidup rerata Rp64.000 per kg, lalu harus menjual maksimal Rp59.000 per kg, bagaimana perusahaan penggemukan sapi menghidupi usahanya dan dapat beroperasi secara berkelanjutan? Merugi ini sudah berlangsung berbulan-bulan. Harga acuan pembelian di produsen dan penjualan di konsumen, seperti diatur di Peraturan Bapanas No. 12 Tahun 2024, itu dibuat dua tahun lalu. Setelah berjalan dua tahun, situasi jauh berubah. Harga di Australia naik dan kurs rupiah melemah.
Agar kondisi berdarah-darah tidak kian parah, perusahaan penggemukan sapi harus menekan biaya produksi (pakan, memberlakukan shift kerja, dan langkah lainnya) dan mengurangi impor. Efisiensi pakan membuat persentase karkas dan meat bone ratio menurun. Pelemakan tinggi dan daging lembek, sehingga hitungan riil hasil daging di kios atau pedagang daging menurun. Ini dirasakan oleh para bandar di rumah pemotongan hewan (RPH) serta pemotong dan pedagang daging sapi.
Harga pokok penjualan versi Bapanas Rp62.612 per kg bobot hidup didasarkan pada asumsi karkas mencapai 55% dari sapi hidup dan daging sapi 75% dari karkas. Karena efisiensi, hari-hari ini, versi pemotong dan pedagang daging, karkas rerata hanya 50% dari sapi hidup dan daging sapi sekitar 65%-70% dari karkas. Dengan kenaikan harga penjualan di kandang yang naik membuat bandar dapat menjual sapi hidup Rp61.000 per kg. Akan tetapi, selisih Rp2.000 per kg bobot hidup dari harga di feedlot tidak mampu menutup biaya angkutan, ongkos naik-turun angkutan hingga pengondisian sapi di kandang sebelum dipotong. Termasuk turun bobot karena sapi stres.
Risiko pedagang yang membeli daging dari bandar muncul ketika daging sapi yang diperolah dari karkas hanya sekitar 70%. Semakin rendah hasil daging dari karkas, risiko mereka semakin besar. Di sisi lain, harga jual ke konsumen harus mengacu kepada harga acuan: Rp130.000 ribu hingga Rp140.000 per kg. Dengan kondisi seperti ini, pemotong dan pedagang daging sapi juga merugi. Pendek kata, pelaku usaha sepanjang rantai pasok, dari feedlot, bandar, pemotong sapi hingga pedagang daging sapi, dalam kondisi berdarah-darah. Ini sudah berlangsung berbulan-bulan.
Bukan mustahil harga sapi bakalan asal Australia akan naik lagi. Jika itu terjadi akan banyak feedloter berguguran. Karena hasil penjualan tidak mampu untuk membeli sapi bakalan, setidaknya, sama banyak dengan jumlah yang lalu. Implikasinya, gagal bayar angsuran kredit bank yang sudah terjadwal membayangi. Agar risiko tidak makin besar, impor sapi bakalan dikurangi. Sampai 17 April 2026, impor sapi bakalan oleh swasta baru 71.335 ekor dari kuota 600.000 ekor. Atau 11,8% dari idealnya 30%.
Satu hal yang pasti, pasokan daging dari sapi bakalan impor menurun. Ini potensial membuat harga daging sapi di pasar akan naik. Apalagi, kalau penurunan pasokan ini tidak mampu ditutupi oleh pasokan daging segar dari sapi lokal dan daging impor beku. Merujuk data yang ada, produksi daging sapi/kerbau domestik pada 2025 menopang sekitar 65,4% dari kebutuhan dalam negeri. Sisanya disokong impor. Masalahnya, sulit memastikan berapa jumlah sapi/kerbau yang benar-benar siap dipotong.
Lalu, siapakah yang untung dari kondisi seperti ini? Pertama, tentu importir daging sapi beku. Tidak seperti peternak dan feedlot yang harus memelihara sapi hingga siap potong. Sepanjang proses membesarkan itu penuh risiko, termasuk risiko perubahan kebijakan. Sebaliknya, risiko seperti itu tidak ada pada importir daging sapi beku. Sepanjang kuota impor lancar, penjualan akan lancar. Risiko ada pada tinggi-rendahnya harga daging sapi beku di negara asal impor, kurs rupiah, dan logistik.
Kedua, importir daging kerbau beku asal India. Sejak tahun lalu, pelaksana impor beralih ke PT Berdikari, dari sebelumnya oleh Bulog. Bersamaan dengan kenaikan harga acuan penjualan sapi hidup di produsen, pemerintah menaikan harga acuan penjualan daging kerbau beku di konsumen dari Rp80.000 per kg menjadi Rp90.000 per kg. Merujuk kalkulasi PT Berdikari yang disampaikan ke Bapanas, harga sampai di gudang importir Rp94.455 per kg. Kenaikan terjadi karena harga di India naik dan pelemahan rupiah. Berdikari mengusulkan harga acuan penjualan di konsumen Rp107.500 per kg.
Sebetulnya yang menjadi dasar pemerintah menaikkan harga acuan antara harga sapi hidup di produsen dengan harga daging kerbau beku di konsumen menggunakan indikator yang sama: harga barang di negara asal impor naik, kurs rupiah (yang melemah), dan biaya logistik yang makin mahal karena kondisi geopolitik global. Namun, hasil akhir perhitungan amat berbeda: harga acuan sapi hidup hanya naik Rp1.000 per kg, sedangkan harga daging kerbau beku naik Rp10.000 per kg. Selain itu, daging segar itu berasal dari sapi hidup. Kalau harga sapi hidup naik, mengapa harga daging segarnya tetap?
Masalah lainnya, harga acuan penjualan daging kerbau beku di konsumen Rp90.000 per kg tidak dipastikan spesifikasinya apa. Seperti daging sapi beku, harga daging kerbau beku pun berbeda-beda. Dari yang mahal hingga yang super murah. Ketika tidak ada kepastian, misalnya daging paha depan atau daging paha belakang seperti pada harga acuan daging sapi segar, bisa saja importir mengimpor daging kerbau beku murah lalu dijual Rp90.000 per kg. Untungnya tetap besar. Itu jika taat harga acuan penjualan.
Di lapangan, sudah bertahun-tahun penjualan harga daging kerbau beku tidak taat harga acuan. Misalnya, merujuk data panel harga Bapanas, 24 Januari-24 Februari 2026, rerata harga daging kerbau di konsumen Rp111.713 per kg alias 39,6% di atas harga acuan. Contoh lainnya, pada 22 April 2026, harga grosir PT Suri Nusantara Jaya, hanya 5 dari 17 jenis daging kerbau beku yang dijual di bawah Rp80.000 per kg. Sisanya dijual di atas harga acuan di konsumen. Bahkan, ada yang dibanderol Rp157.900 per kg.
PT Suri Nusantara Jaya adalah distributor yang digandeng PT Berdikari untuk memasarkan daging kerbau beku impor. Pertanyaannya, jika menjual di atas harga acuan adalah pelanggaran, mengapa harga daging kerbau beku impor yang dijual di atas harga acuan tidak ditegur atau dijatuhi sanksi? Itu fakta di depan mata. Bertahun-tahun pula. Sementara, pelaku daging sapi segar diminta patuh harga acuan. Merujuk data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan, 23 April 2026, harga daging sapi segar paha belakang Rp138.961 per kg alias di bawah harga acuan.
Apakah karena pelaksana impor adalah BUMN, yakni PT Berdikari dan PT PPI, sehingga ada pengecualian aturan? Apakah karena 270.000 ton dari total kuota impor 437.000 ton setara daging (sapi/kerbau) atau 61,7% tahun ini dilakukan BUMN (PT Berdikari dan PT PPI)? Bukankah di Peraturan Bapanas No. 12 Tahun 2024 tidak ada pengecualian? Bukankah diskriminasi perlakuan, BUMN versus swasta, ini menjadi berita buruk bagi investor?
Memaksakan kepatuhan pada harga acuan pada pelaku daging sapi segar asal impor akan mempercepat pengurasan sapi/kerbau lokal akibat potong paksa. Ini kerugian besar bagi keberlanjutan industri daging sapi. Karena itu, hemat saya, dalam jangka amat pendek ada baiknya pemerintah mengumpulkan para stakeholder di industri daging sapi. Tanpa terkecuali. Dari pertemuan itu pemerintah dapat merespons dengan membuat kebijakan terukur dengan menimbang keberlanjutan industri daging sapi ke depan. Sebelum berbagai komponen pembentuk ekosistem di industri ini rontok satu per satu. (Penulis adalah Pengurus Pusat PERHEPI dan Anggota Ketahanan Pangan INKINDO)