Oleh Khudori
BULOG merugi Rp550 miliar sepanjang tahun 2025. Menurut Direktur Keuangan Bulog Hendra Susanto, kerugian itu baru angka sementara. Kerugian riil setelah audit bisa lebih tinggi, bisa juga lebih rendah. Hendra menjelaskan, kerugian BUMN pangan itu terjadi karena Bulog hanya mendapatkan margin keuntungan Rp50 per kg cadangan beras pemerintah (CBP) yang ditangani. Ketentuan margin ini sudah berlaku sejak 2014.
Hendra tidak menjelaskan detail ihwal kerugian itu. Patut diduga, kerugian terkait penugasan pembelian gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kg untuk semua kualitas pada 2025. Sekadar mengingatkan, pengadaan GKP semua kualitas adalah eksperimen baru. Eksperimen ini tidak didahului uji coba terbatas sebelumnya lalu dievaluasi hasilnya, tapi langsung diterapkan secara nasional.
Bagi Bulog sebagai operator, eksperimen ini amat menantang. Selama puluhan tahun pengadaan Bulog mayoritas dalam bentuk beras. Hanya sebagian kecil, sekitar 15%, dalam bentuk gabah. Itu pun gabah kering giling (GKG), bukan GKP. Menyerap dalam jumlah besar berbentuk GKP, apalagi semua kualitas, terbayang rumitnya penanganan. Kalau kadar air GKP tinggi, harus segera dikeringkan. Terlambat mengeringkan gabah akan turun mutu, yang ujungnya rendemen giling rendah dan mutu beras juga rendah.
Masalahnya, infrastuktur pengeringan mekanis (dryer) yang dimiliki Bulog terbatas. Demikian pula, dryer yang dimiliki oleh mitra Bulog dalam penyerapan. Bukan rahasia lagi, selama ini penggilingan padi skala kecil (PPK) banyak mengandalkan lantai jemur dan sinar matahari untuk mengeringkan gabah. Bukan saja akan ada kehilangan hasil (karena gangguan hewan atau alas jemur tak baik) selama penjemuran, kalau sinar matahari tidak nongol penjemuran terhambat. Mayoritas mitra Bulog adalah PPK.
Indikasi fasilitas dryer terbatas setidaknya tergambar dari pengadaan GKP Bulog per 20 September 2025 yang mencapai 4.238.262 ton. Dari jumlah ini, yang sesuai standar kualitas 1.460.974 ton (34,47%) dan tidak memenuhi kualitas 2.777.288 ton (65,53%) dari total penyerapan GKP. GKP dikatagorikan tidak memenuhi kualitas apabila maksimal kadar air dan butir hampa masing-masing lebih dari 25% dan 10%.
Rupanya, gabah yang diserap kadar airnya sekitar 19,36%, bahkan ada yang sampai 33,63%. Demikian pula kadar hampa bergerak dari 2,63% hingga 18,32%. Butir hijau antara 1,01% hingga 11,88%. Angka-angka ini menggambarkan secara jelas variasi kualitas gabah serapan Bulog: GKP tidak homogen. Penanganan gabah dengan kualitas tidak homogen amat krusial. Gabah dengan kadar air tinggi atau tingkat kotoran besar memerlukan proses pengeringan dan penyortiran tambahan. Ini menambah ongkos.
Idealnya, sebagai sebuah kebijakan baru, penugasan kepada Bulog membeli GKP semua kualitas dievaluasi menyeluruh plus-minusnya dan untung-ruginya. Bagi petani, Bulog, pedagang, penggilingan, masyarakat, dan negara. Dari evaluasi itulah akan diketahui hasilnya: lebih banyak plus dan untungya, seimbang, atau justru lebih besar minus dan kerugiannya. Barulah diputuskan: dilanjutkan, dihentikan, atau dimodifikasi.
Terus terang, sebagai orang di luar pemerintahan, saya hanya melihat dari jauh. Bisa saja penglihatan saya tidak benar. Tapi hasil penglihatan yang kemudian dimanfaatkan untuk melakukan penilaian selalu didasarkan pada data-data dan fakta-fakta yang ada. Sepanjang yang saya tahu, evaluasi menyeluruh kebijakan pengadaan GKP semua kualitas (jika evaluasi itu ada), tidak pernah disampaikan pemerintah ke publik. Dalam kondisi demikian, pengadaan GKP semua kualitas dilanjutkan di tahun 2026.
Sebagai wakil rakyat, Komisi IV dan VI DPR seharusnya menjadi “mata dan telinga” publik untuk menanyakan, mengawasi, dan mengevaluasi secara menyeluruh eksperimen baru ini. Mengapa? Pertama, pemerintah meyakini kebijakan pembelian GKP semua kualitas menguntungkan petani. Karenanya petani bergairah menanam padi, yang ditunjukkan oleh kenaikan produksi beras sebesar 13,3% pada 2025 dibandingkan 2024. Lalu, bagaimana dampaknya ke Bulog, pedagang, penggilingan, masyarakat, dan negara?
Kedua, jangan sampai ada kebijakan publik yang berdampak luas tanpa kajian berbasiskan bukti (evidence-based policy). Pengadaan GKP semua kualitas tahun lalu itu tanpa preseden apapun: dimulai dari skala kecil atau diawali dari kajian. Ditambah mengharuskan Bulog sebagai pembeli awal, kebijakan ini telah mengguncang ekosistem perberasan nasional. Apakah guncangan itu mengarah ke sesuatu yang positif atau sebaliknya, harus dievaluasi menyeluruh. Tanpa itu, kita hanya meraba-raba. (Penulis adalah Pengurus Pusat PERHEPI dan Anggota Ketahanan Pangan INKINDO).