Sumber daya alam yang ada perut bumi Indonesia boleh dikelola oleh siapapun, namun sistemnya menggunakan kontrak bagi hasil. Bukan dengan sistem sekarang ini, yakni pemerintah memberikan IUP atau KK, seperti berlaku di sektor mineral dan butubara (Minerba). Karena, Undang-Undang Minerba masih menggunakan sistem undang-undang zaman Kolonial Belanda. Undang-Undang Minerba ini tidak ada ketentuan bahwa pengelolaan Minerba untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
Bagaimana pandangan Anda aktivitas penambangan, baik ekplorasi maupun eksploitasi membutuhkan biaya besar. Sementara negara kadang mempunyai keterbatasan anggaran untuk memproduksi Migas?
Sistem yang sesuai konstitusi yang benar, pengelolaan Migas menggunakan kontrak bagi hasil. Penambangan Migas itu untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bagian negara dari hasil keuntungan penambangan Migas harus lebih besar dari keuntungan yang didapat investor. Standarnya 65 persen untuk negara dan 35 persen untuk investor.
Belum berhenti sampai di situ. Pada saat harga minyak dunia naik, maka pajak penjualannya pun dinaikkan, namanya Windfall Tax (Pajak tambahan yang dikenakan tertentu ketika suatu perusahaan memperoleh keuntungan tinggi secara ‘tidak normal’). Jadi, selain negara mendapatkan bagian 65 persen, ketika harga minyak dunia naik, ditambah ketentuan Windfall Tax, sehingga menjadi 85 persen untuk negara, dan 15 persen untuk investor, setelah dipotong cost recovery.