Sistem ini yang benar, pengelolaan SDA menerapkan Pasal 33 UUD 1945. Praktik di bidang pertambangan yang benar, ketika Pertamina dikelola berdasarkan Undang-Undang Nomor 44/PRP Tahun 1960 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971. Kedua undang-undang ini yang melahirkan Pertamina sebagai perusahaan negara dibentuk berdasarkan undang-undang dan diberikan wewenang mengeloa sektor Migas.
Sedangkan pihak investor yang bergerak di bidang Migas, dipersilakan berkontrak bagi hasil keuntungan dengan Pertamina. Sistem bagi hasilnya, 65 persen untuk Pertamina dan 35 persen untuk investor. Ketika itu, produksi Migas dari 200 ribu barel per hari menjadi 1,7 juta barel per hari. (Syarif)