Apa yang harus dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001?
Harusnya dicabut! Saya sudah ratusan kali bicara di media massa dan media sosial soal ini. Saya pun bertanya, Presiden Jokowi apakah pura-pura tidak tahu atau memang tidak mengerti tentang industri Migas, atau ada kepentingan tertentu, sehingga tidak mau mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang jelas-jelas merugikan negara.
DPR RI dalam empat periode sudah melakukan sidang memperbaiki UU Migas ini, namun gagal menghasilkan UU Migas baru sampai detik ini. Saya menduga ada kepentingan pihak-pihak tertentu yang ingin UU No.22 Tahun 2001 dipertahankan.
Sebelum muncul Undang-Undang No.22 Tahun 2001, kuasa pertambangan diserahkan ke perusahaan negara, namanya Pertamina. Ketika itu produksi Migas tinggi, Indonesia menjadi salah satu eksportir terbesar di dunia, APBN sebesar 80 persen disumbangkan dari Migas, pertumbuhan ekonomi tumbuh 7 persen tahun 1975, lalu naik menjadi 8,9 persen di tahun 1980. Ketika itu pertumbuhan ekonomi tinggi saat produksi Migas tinggi.
Itu fakta yang tidak bisa dibantah. Jadi, pengelolaan sumber daya alam yang benar adalah harus sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Di mana, sumber daya alam itu dikuasai negara, bukan milik perorangan, bukan milik investor, dan juga bukan milik penguasa. Sumber daya alam adalah milik kita bersama.