160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN

Ketum Perpadi Soetarto Bicara Kendala dan Solusi Industri Perberasan di Indonesia

Ketum Perpadi, Soetarto Alimoeso. Foto: corebusiness.co.id.
750 x 100 PASANG IKLAN

SITUASI industri perberasan di Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Mulai muncul isu beras oplosan, penangkapan pelaku pengoplosan beras, kelangkaan ketersediaan beras di pasar tradisional dan modern, harga gabah dan beras di luar ketentuan HPP, dan harga jualnya di atas HET, hingga gonjang-ganjing lainnya.

Baru-baru ini pemerintah mewacanakan akan menghapus klasifikasi beras medium, premium, submedium, dan beras pecah, menjadi nama: beras reguler atau beras umum. Apakah dengan pergantian klasifikasi beras itu akan meredam kekisruhan yang masih terjadi hingga detik ini.

corebusiness.co.id mencoba menggali sebab munculnya polemik serta solusi untuk tetap melajunya industri perberasan di Indonesia dengan mewawancarai Ketua Umum Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi), Soetarto Alimoeso. Berikut petikan wawancaranya:

Pemerintah mewacanakan akan mengubah klasifikasi beras medium, premium, submedium, dan beras pecah menjadi beras reguler dan khusus. Pandangan Anda?

750 x 100 PASANG IKLAN

Pasti semua ada untung ruginya. Saat ini klasifikasinya kan ada beras khusus, medium, premium, submedium, dan beras pecah. Kebijakan ini untuk mengantisipasi keadaan di lapangan salah satunya supaya konsumen tidak dirugikan. Tentunya juga produsen gabah dan penggilingan padi tidak dirugikan, syukur bisa diuntungkan.

Mengatur industri perberasan nampaknya tidak mudah. Klasifikasi beras medium, premium, submedium, beras pecah, termasuk diatur HET, baru diatur tahun 2017.

Kami dari Perpadi sejak awal telah mengusulkan bahwa perbedaan harga antara medium dan premium tidak terlalu jauh. Karena perbedaan spek teknisnya juga tidak terlalu beda. Perbedaannya paling hanya persentasi broken atau patahan beras, sementara syarat lainnya sama.

Jika selisih harga beras medium dan premium terlalu jauh, pasti akan terjadi persaingan yang cenderung tidak sehat, khususnya dalam memperoleh bahan baku. Kenapa? Karena penggilingan padi kecil umumnya hanya bisa memproduksi beras medium.

750 x 100 PASANG IKLAN

Sedangkan penggilingan padi kelas menengah dan besar, karena mereka sudah modern, bisa memproduksi beras premium, apalagi medium. Sehingga, secara berulang-ulang pada saat suplai gabah kurang, terjadi perebutan gabah cukup serius, kemudian dilakukan pembelian harga gabah. Jika pembelian harga sudah naik, turunnya kan susah. Kemudian nanti harganya disesuaikan lagi, disesuaikan lagi.

Ketika pengontrolan tersebut diamanahkan ke Badan Pangan Nasional, usulan Perpadi diterima oleh lembaga ini. Kemudian dilakukanlah perubahan-perubahan, sehingga selisih harga antara beras medium dengan premium semakin mendekat. Tapi tidak secara sporadis, dilakukan secara gradual. Sekarang kan selisihnya masih ada sekitar Rp 2.400 per kilogram, dari harga jual Rp 12.500 sampai Rp 12.900 per kilogram. Selisih itu pun sebenarnya masih jauh. Karena hitung-hitungan Perpadi sebaiknya disparitasnya maksimum Rp 1.500 per kilogram.

Terjadinya perbedaan ini pasti ada peluang persaingan ketika proses pengadaan bahan baku. Ini benar-benar harus dicermati.

Akhirnya, pemerintah merencanakan membuat klasifikasi beras reguler.  Artinya, pemerintah juga melihat beras yang paling banyak dikonsumsi rakyat Indonesia. Tapi tetap saja faktor keamanan dan faktor lainnya harus terpenuhi.

Soetarto Alimoeso saat mengecek kondisi tanaman padi.

Jadi, sepertinya pemerintah sudah sepakat kepada satu klasifikasi beras, yaitu reguler. Namun, tentunya juga harus menampung kemampuannya penggilingan padi. Baik penggilingan padi kecil maupun besar. Makanya barangkali nanti ditetapkan hanya satu harga, yang nanti harus dipenuhi oleh penggilingan padi.

750 x 100 PASANG IKLAN

Bagaimana dengan klasifikasi beras khusus?

Bisa saja ada pertanyaan, bagi mereka yang sudah mempunyai fasilitas penggilingan pagi modern bagaimana? Mereka bisa memproduksi beras-beras khusus dan beras lainnya. Ini dari sisi kekurangan jika ditetapkan klasifikasi beras hanya satu, yakni beras reguler.

Berapa jumlah penggilingan padi saat ini berdasarkan kebutuhan produksi gabah per bulan?

Jumlah penggilingan padi saat ini sekitar 169.000, masing-masing terdiri penggilingan padi besar sekitar 1.000, menengah sekitar 7.000, yang tipe kecil lebih dari 161.000.

Setahun kita memproduksi gabah hampir 70 juta ton GKP, atau sekitar 54 juta ton GKG, atau setara 31 juta ton beras.

Jika kita hitung semua penggilingan padi benar-benar berproduksi selama 12 bulan, dan beroperasi selama 8 jam sesuai kapasitas, maka dibutuhkan ketersediaan gabah lebih dari 200 juta ton per tahun. Padahal gabah kita saat ini hanya bisa terpenuhi 54 juta ton GKG. Sehingga, kapasitas produksi penggilingan padi menengah dan besar rata-rata sekitar 80 persen.

Kemudian, bagi penggilingan padi kelas kecil, pasti produksinya kurang dari penggilingan padi medium dan besar. Karena jumlah penggilingan pagi tipe kecil lebih banyak, lebih dari 161.000 penggilingan.

Di sisi lain, produksi padi kita berfluktuasi. Produksi padi pada Januari hingga Februari di bawah, nanti Maret, April, dan Mei produksinya meningkat. Selanjutnya produksi Juni dan Juli turun lagi, baru produksinya naik lagi di Agustus dan September. Lalu turun lagi di Oktober, November, dan Desember. Jadi, kondisi fluktuasi produksi padi seperti itu yang terjadi di Indonesia.

Nah, pada saat produksi padi sedang di bawah, pasti ada perebutan pemenuhan bahan pokok di antara penggilingan padi. Yang menang, pasti yang berani membeli harga gabah di atas HPP.

Kalau dari aspek positif dengan ketentuan satu harga dari satu kategori beras, bisa memberi peluang kepada siapa saja. Karena harga jual berasnya sama di pasaran.

Metode SOP standardisasi mutu gabah dan beras yang digunakan pemerintah saat ini?

Sebenarnya ada SNI, tetapi kita tahu penggilingan padi sebagian besar adalah penggilingan padi kelas kecil. Selama ini, itu pula yang saya perjuangkan, untuk dilakukan revitalisasi dan modernisasi, tapi sulitnya luar biasa.

Jika kita menggunakan SNI, saya kira masih sulit. Selain itu, kita bukan eksportir. Penggunaan standardisasi SNI jika digunakan untuk ekspor boleh lah.

Kami menilai standar yang dikeluarkan Kementerian Pertanian maupun Badan Pangan Nasional untuk beras medium sudah cukup. Makanya Perpadi mendorong jangan menggunakan standar mandatory SNI, tapi menggunakan standar voluntary. Kalau ada yang mau pakai standar SNI silakan. Itu kan hanya strategi berdagang.

Bersama anggota dan pengurus saat mengunjungi penggilingan padi.

Bukankah harus ada satu ketentuan yang nantinya digunakan untuk semua pelaku industri perberasan?

Ya itu tadi SNI, tapi namanya voluntary, bukan mandatory. Tapi, ketika dia sudah mencantumkan standar SNI, ya dia harus penuhi ketentuan SNI tersebut. Bagi yang menggunakan standar voluntery, jangan mencantumkan standar SNI, tapi menggunakan standar berdasarkan keputusan Badan Pangan Nasional.

Kira-kira aspek apa saja yang akan digunakan untuk standardisasi beras reguler?

Ketentuan tersebut nantinya akan dibahas bersama-sama oleh secara terbuka dengan berbagai komponen dan elemen. Misalnya, untuk kategori derajat sosoh persyaratannya minimum 95 persen, persyaratan baku kadar air 14 persen, termasuk nanti ditentukan broken beras.

Seperti disampaikan Menko Bidang Pangan, Bapak Zulkifli Hasan, broken itu ya beras. Yang penting beras itu tidak apek dan tetap wangi. Memang, kalau broken-nya lebih banyak, ada kecenderungan lebih mudah terinfeksi oleh jamur dan hama. Jadi, kalau mau simpan beras untuk tenggat waktu agak lama, ya broken-nya jangan terlalu banyak.

Pemerintah sudah menetapkan semua kriteria gabah petani dibeli berdasarkan HPP Rp 6.500 GKP per kilogram. Jika sudah ditentukan hanya ada satu klasifikasi beras, kebijakan ini akan tetap diberlakukan?

Usulan Perpadi untuk ketentuan pembelian HPP GKP harusnya ada batasan kualitas. Supaya tidak dimainkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena, jika ditentukan any quality, beras yang masih hijau, yang belum matang secara biologis, bisa saja dipaksakan panen. Karena harganya sama saja, Rp 6.500 KGP per kilogram. Toh, harga jualnya sama dengan gabah yang sudah matang secara biologis. Itu kan tidak adil.

Perpadi mengusulkan supaya ada pertimbangan tidak any quality. Ibaratnya, kita tidak membeli kucing dalam karung. Harus jelas barang tersebut.

Jika semuanya sudah jelas, pihak-pihak terkait tinggal melakukan pengawasan dan pembinaan.

Perpadi menyampaikan usulan ini ke kabinet pemerintahan?

Perpadi bukan bukan anggota kabinet. Saya belum pernah diundang rapat di Istana Presiden.

Kalau dengan Badan Pangan Nasional, Pak Menko Zulkifli Hasan, dengan Menteri Pertanian Pak Amran, Perpadi sering diundang. Bahkan Kamis pagi ini rombongan dari Kementerian Pertanian  datang ke kantor Perpadi untuk mendiskusikan masalah-masalah perberasan di tanah air. Kita hanya menjalankan tugas asosiasi, ketika dilakukan pengambilan keputusan, itu menjadi kewenangan pemerintah.

Berapa jumlah penggilingan padi yang bergabung di Perpadi?

Dari 169.000 penggilingan padi, ada yang sudah bergabung aktif, setengah aktif, dan ada yang sama sekali belum bergabung di Perpadi. Yang dikatakan aktif dan memakai kartu anggota Perpadi, ya mungkin di bawah 5.000 penggilingan padi. Tapi, jika dihitung dari anggota yang kadang-kadang aktif, kadang-kadang tidak aktif,  jumlahnya sekitar 20.000 anggota.

Untuk anggota dari pengusaha dan distributor beras di Perpadi?

Anggota Perpadi banyak yang rangkap kegiatan usahanya. Ada anggota penggilingan padi merangkap distributor. Sebenarnya bagus itu memotong mata rantai. Ada juga anggota khusus distributor atau pedagang. Contohnya di Pasar Induk Cipinang, data di DPD DKI itu banyak yang menjadi anggota Perpadi.

Ke soal klasifikasi beras khusus, informasinya untuk ketentuan HET dilepas ke pasar. Pandangan Anda?

Itu sudah dari dulu, tergantung pasar. Beras khusus ini sebagian besar tidak menggunakan beras induk, tidak seperti beras reguler yang dikonsumsi sebagian besar rakyat Indonesia, makanya harganya diatur oleh pemerintah.

Mengunjungi sentra padi.

Saran Anda sebagai Ketum Perpadi agar industri perberasan di Indonesia bisa berjalan secara kondusif?

Kita memang sudah waktunya saling melakukan introspeksi. Untuk pemerintah saran kami, pertama, lihatlah peraturan-peraturan yang ada saat ini, khususnya HPP dan HET harus sinkron sampai di harga pasar.

Kedua, pengawasan dan pembinaan harus dilakukan secara berkesinambungan. Supaya para pelaku perberasan secara tiba-tiba disalahkan.

Ketiga, kaitannya dengan masalah harmonisasi. Contohnya peralatan laboratorium harus dilakukan harmonisasi antara yang dimiliki pabrikan laboratorium dengan yang dimiliki produsen. Jadi, harus ada sinkronisasi antarperalatan laboratorium tersebut. Jika dilakukan sinkronisasi, maka akan ketahuan peralatan laboratorium yang mengalami penurunan kualitasnya.

Kita juga melihat bahwa kebutuhan penggilingan padi pada dasarnya sudah berlebih kemampuan untuk melakukan penggilingan padi. Jadi, konsentrasinya lebih kepada revitalisasi modernisasi. Tujuannya untuk efisiensi.

Jadi, penggilingan-penggilingan padi yang kecil supaya bisa memproduksi sesuai dengan permintaan masyarakat, sehingga terjadi efisiensi. Masalahnya, untuk menuju modernisasi itu membutuhkan biaya, sementara kebanyakan penggilingan padi kecil adalah UMKM.

Bagaimana dengan sistem maklon?

Sistem maklon ini nilai tambahnya pada dasarnya kecil. Bahkan sepertinya tidak hanya seperti maklon. Saya berpandangan, di internal Perpadi harus ada kerja sama. Nggak bisa petani akan naik sendiri, atau misalnya penggilingan naik sendiri.  Kita bisa membangun satu cluster. Jadi, antara petani dengan penggilingan padi dalam satu wilayah harus menyatu.

Saya sudah menghitung, satu penggilingan padi kecil kebutuhannya cukup 250 sampai 300 hektare sawah. Jika cluster ini diterapkan, akan terjadi efisiensi luar biasa.

Apalagi jika penggilingan padi kecil diberikan pinjaman modal untuk penyediaan listrik sebagai energi dalam menggerakkan kegiatan produksinya, atau menggunakan solar panel. Kemudian alat-alatnya diperbarui dan dilengkapi dengan alat-alat yang diperlukan.

Di sisi lain, antara penggilingan padi besar dengan yang kecil jangan saling gontok-gontokan, saling maju untuk kepentingan sendiri-sendiri. Haruslah dibangun satu jaringan kerja sama dengan pemerintah daerah. Ketika pemerintah daerah butuh stok beras, bisa bekerja sama dengan penggilingan padi yang ada dalam satu cluster tersebut, sehingga pengadaan stok beras itu berjalan dinamis.

Jika dibuat regulasi pembentukan cluster-cluster tersebut, bentuk payung hukumnya?

Keberadaan cluster ini di bawah koordinasi kepala daerah setempat. Misalnya program KUR, subsidi pupuk, subsidi benih, hingga alsintan, nanti masuknya dalam program cluster tersebut. Untuk kesinambungan berjalannya cluster ini butuh butuh pengawasan dan bimbingan secara konsisten.

Saya punya pengalaman di low carbon rice project di 5 kabupaten. Frame over-nya di 150 penggilingan padi kecil. Ternyata, dari 150 penggilingan padi kecil, sekarang sudah 50 penggilingan padi kecil yang berganti menggunakan energi listrik, dari sebelumnya menggunakan diesel yang digerakkan energi solar. Pendampingan kami lakukan hanya sekitar 2 tahun.

Belakangan mereka baru sadar, karena memang sebelumnya tidak ada yang mengarahkan. Mereka bisa menghemat operasional sekitar 40 persen.

Saya sering menyampaikan di forum-forum resmi persoalan yang kita hadapi adalah di tataran implementasi. Undang-undang dan peraturannya sudah bagus, begitu implementasi dilakukan sendiri-sendiri.

Makanya dulu ketika saya menjadi Kepala Dinas Pertanian di Kalimantan Barat, setiap minggu saya selenggarakan pertemuan dengan semua instansi terkait.

Sebetulnya ketika saya menjabat Dirjen Tanaman Pangan ingin menerapkan model cluster. Namun, baru bisa saya aplikasikan ketika saya menjabat Kepala Bulog. Jadi, ketika itu frame over-nya adalah Bulog. Ternyata bisa model cluster tersebut diaplikasikan. Permodalan masuk, asuransi masuk benih lancar, pupuk pun lancar. Pembayaran kredit juga tidak nunggak. Semuanya itu tergantung kemauan orangnya. (Syarif)

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
ANINDYA

Tutup Yuk, Subscribe !