160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
750 x 100 PASANG IKLAN

Julian Ambassadur Shiddiq Menjawab Peluang dan Tantangan Minerba

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara, Julian Ambassadur Shiddiq. Foto: Syarif/corebusiness.co.id
750 x 100 PASANG IKLAN

Ketiga, transisi energi dan kebijakan lingkungan. Kebijakan global menuju energi bersih seperti net zero emission (NZE) dan pengurangan penggunaan batubara di negara-negara maju berdampak pada permintaan jangka panjang. Namun, di sisi lain, permintaan untuk mineral kritis seperti nikel dan kobalt justru meningkat seiring dengan pengembangan kendaraan listrik dan energi terbarukan.

Keempat, harga komoditas lain. Harga minyak bumi memiliki korelasi erat dengan harga batubara, karena keduanya merupakan sumber energi substitusi. Kenaikan harga minyak dapat meningkatkan permintaan batubara sebagai alternatif yang lebih murah.

Di sisi lain, Presiden AS, Donald Trump meluncurkan program Drill, Baby, Drill. Trump akan meningkatkan produksi migas AS. Jika produksi migas AS kembali naik, kebutuhan batubara untuk energi akan berkurang.

Kelima, kurs mata uang dan inflasi global. Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS memengaruhi daya saing ekspor serta biaya produksi. Inflasi global juga dapat meningkatkan harga komoditas akibat kenaikan biaya produksi dan distribusi.

750 x 100 PASANG IKLAN

Peluang dan tantangan pengelolaan minerba dalam negeri menjadi rantai pasok kebutuhan produsen dalam dan luar negeri?

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dicantumkan bahwa untuk kepentingan nasional, pemerintah pusat setelah berkonsultasi dengan DPR RI menetapkan kebijakan nasional pengutamaan mineral dan atau batubara untuk kepentingan dalam negeri. Pemerintah pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah (produksi), penjualan, dan harga mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu, atau batubara.

Kemudian, PP Nomor 96 Tahun 2021, Menteri ESDM menetapkan rencana produksi mineral dan batubara nasional tahunan berdasarkan rencana pengelolaan mineral dan batubara nasional. Dalam menetapkan rencana produksi minerba dalam negeri, ketahanan cadangan minerba, jumlah perizinan minerba, rencana produksi yang disetujui dalam dokumen studi kelayakan dan persetujuan lingkungan, serta pengembangan investasi.

750 x 100 PASANG IKLAN

Terkait peluang dan tantangan pengelolaan minerba dalam negeri menjadi rantai pasok dalam dan luar negeri antara lain, pertama, potensi sumber daya dan cadangan yang besar. Berdasarkan data Badan Geologi dan US Geological Survey (USGS), Indonesia memiliki cadangan minerba melimpah dan berkontribusi terhadap cadangan global, terutama nikel, bauksit, tembaga, dan batubara. Komditas tersebut menjadi menjadi komponen utama industri global seperti kendaraan listrik dan energi terbarukan.

Kedua, komitmen Pemerintah Indonesia dalam hilirisasi terlihat dalam dua dari total delapan misi Presiden 2025-2029 yang disebut Asta Cita, yaitu Misi Nomor 2 “Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, dan air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru”, dan Misi Nomor 5 “Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.”

Ketiga, permintaan tinggi dan pasar global. Negara seperti China, Jepang, dan Uni Eropa membutuhkan pasokan bahan baku untuk industri energi, baterai, dan baja.

Keempat, pemenuhan kebutuhan bahan baku untuk sektor manufaktur nasional, seperti smelter, industri baja, dan baterai, maka akan menciptakan ekosistem industri yang kuat.

750 x 100 PASANG IKLAN

Sementara tantangannya, pertama, ketidakstabilan pasar akibat kondisi geopolitik dan transisi energi dapat berdampak pada permintaan dan harga komoditas.

Kedua, proses birokrasi yang panjang dan kebijakan yang berubah-ubah dapat menghambat investasi dan kepastian usaha.

Ketiga, pengusahaan komoditas minerba harus diimbangi dengan kebijakan keberlanjutan dan pengelolaan dampak lingkungan yang ketat,

Keempat, pengembangan industri hilir memerlukan investasi dan tenaga kerja terampil, serta infrastruktur pendukung yang memadai.

Sosialisasi agar perusahaan pertambangan menerapkan good mining practice (GMP) dan prinsip enviromental, social, and governance (ESG)?

Kita sudah ada Permen Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara. Untuk pelaksanaannya, sudah ada Kepmen ESDM 1827 tenyang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik. Beleid ini juga kita gunakan untuk evaluasi bagi perusahaan dalam pengajuan RKAB. Kita selalu pantau perusahaan pertambangan agar menerapkan peraturan yang sudah ditetapkan Kementerian ESDM.

Reward dan punishment bagi perusahaan tambang yang menerapkan ketentuan dan yang melanggar ketentuan Kementerian ESDM?

Saat ini apresiasi terhadap prestasi badan usaha pertambangan dalam bentuk pemberian penghargaan sebagai pendorong serta pemberi motivasi untuk mencapai prestasi setinggi-tingginya. Untuk penerapan good mining practice, diberikan penghargaan GMP Award. Ada juga penghargaan untuk kategori Kinerja PPM atau Tamasya (Tambang Menyejahterakan Masyarakat) Award.

Terkait sanksi, berdasarkan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, pada Pasal 50 diatur bahwa pemegang izin yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan, dikenakan sanksi administratif. Sanksinya berupa peringatan tertulis, diberikan paling banyak tiga kali. Kemudian, ada sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, hingga sanksi pencabutan IUP.  (Syarif)

Pages: 1 2 3Show All
750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
PT. ANINDYA WIRAPUTRA KONSULT

Promo Tutup Yuk, Subscribe !