160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
160 x 600 PASANG IKLAN
750 x 100 PASANG IKLAN

Julian Ambassadur Shiddiq Menjawab Peluang dan Tantangan Minerba

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara, Julian Ambassadur Shiddiq. Foto: Syarif/corebusiness.co.id
750 x 100 PASANG IKLAN

Jumat siang, 21 Maret 2025, pukul 13.10 WIB, Dr. Julian Ambassadur Shiddiq, S.T., M.T., menemui corebusiness.co.id di ruang tamu di lantai 2, Gedung Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Jakarta Selatan. Pria berkulit putih berdarah Lampung yang dilantik sebagai Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara, Ditjen Minerba, oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif pada 6 Februari 2024 ketika itu, meluangkan waktunya untuk sesi wawancara.

Sesuai Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2024, tugas dan fungsi Direktorat Pembinaan Minerba, yaitu melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan terkait program pengembangan investasi, kerja sama, perencanaan produksi, dan pengelolaan wilayah,  serta hilirisasi di sektor minerba.

“Pekerjaan rumah kita yang terbesar, pertama, melakukan monitoring terhadap rencana produksi minerba. Seperti kita ketahui, produksi minerba cukup besar, namun kadang kita tidak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan harga minerba. Kedua, bagaimana hilirisasi bisa berjalan sesuai dengan rencana yang sudah diterapkan. Ke depan, hilirisasi menjadi salah satu super perioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” tutur Julian Ambassadur Shiddiq menjawab petanyaan pembuka corebusiness.co.id.

Ketiga, lanjutnya, dalam hal pengelolaan wilayah pertambangan.  Bagaimana wilayah-wilayah pertambangan ini bisa terkelola dan bisa dimanfaatkan demi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

750 x 100 PASANG IKLAN

Selanjutnya, pria yang akrab disapa Julian oleh rekan sejawat, dengan gamblang menjawab pertanyaan demi pertanyaan seputar komoditas minerba. Berikut petikan wawancaranya:

Untuk batubara, berapa target produksi tahun 2025 untuk estimasi kebutuhan domestik dan ekspor?

Berdasarkan hasil pembahasan rencana produksi kebutuhan batubara dengan masing-masing industri pengguna batubara dan asosiasi industri terkait, serta dengan mempertimbangkan proyeksi kebutuhan batubara dalam negeri untuk jenis industri listrik, pengolahan dan pemurnian, semen, kertas, pupuk, tekstil, keramik, dan peningkatan nilai tambah batubara, serta analisis kebutuhan batubara untuk pasar ekspor, maka rencana produksi batubara tahun 2025 sebesar 739.674.178 ton. Dari angka itu, untuk kebutuhan ekspor 500.000.000 ton, dan potensi pasar domestik sebesar 239.574.178 ton.

Jenis-jenis produk batubara yang dieskpor?

750 x 100 PASANG IKLAN

Produk batubara yang diekspor sebagian besar  dalam bentuk batubara langsung, dan sebagian kecil dalam bentuk turunan, seperti kokas dan briket.

Sosialisasi dan pembinaan agar industri pengolahan mengembangkan inovasi teknologi untuk ekstraksi batubara terkait program dekarbonisasi?

Direktorat Pembinaan Program Minerba melakukan beberapa langkah, pertama, memberikan mandatori. Misalnya, pemilik IUP Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) kita wajibkan harus melakukan hilirisasi sebagai syarat perpanjangan kegiatan usahanya. Saat ini sudah ada tujuh perusahaan yang melakukan kegiatan hilirisasi batubara.

Contoh lain adalah sosialisasi dan edukasi dengan mengadakan seminar, workshop, dan sosialisasi mengenai teknologi rendah karbon dalam industri batubara. Kemudian, mempromosikan studi kasus keberhasilan inovasi teknologi ekstraksi batubara di tingkat global.

750 x 100 PASANG IKLAN

Tahun 2022, misalnya, Kementerian ESDM, PT Bukit Asam (PTBA), dan MIND ID menyelenggarakan The 3rd Energy Transisition Working Group Meeting-Parallel Event G20 Presidency of Indonesia dengan tema ‘The Role of Coal Industry Towards Energy Transisition and Circular Economy. Working group ini membahas inovasi teknologi pemanfaatan batubara dukung tercapainya transisi energi. PTBA memiliki dua program utama yang dijalankan, yakni Eco Mechanized Mining dan E-Mining Reporting System.

Program Eco Mechanized Mining, PTBA mengganti peralatan pertambangan yang menggunakan bahan bakar berbasis fosil menjadi elektrik. Sementara program E-Mining Reporting System, PTBA memanfaatkan platform pelaporan produksi secara real time dan online, sehingga mampu meminimalisasi monitoring konvensional dengan kendaraan dan mengurangi penggunaan bahan bakar.

Presiden Prabowo, baru-baru ini menyatakan bahwa Indonesia akan membangun enam pabrik Dimetil Eter (DME) dari batubara, sebagai upaya kita menekan subsidi energi dari Liquefied Petroleum Gas (LPG). Ini merupakan salah satu program ketahanan energi nasional, agar Indonesia ke depan tidak bergantung LPG impor.

Berikutnya langkah ketiga, dukungan inovasi teknologi. Direktorat Pembinaan Program Minerba mendorong kajian, riset, serta pengembangan teknologi seperti UCG, CCUS, ECBM, dan Coal Upgrading, serta mempertimbangkan untuk memberikan insentif fiskal bagi perusahaan yang mengadopsi teknologi bersih.

Keempat, kebijakan dan regulasi. Direktorat Pembinaan Program Minerba menyusun roadmap transisi energi berbasis batubara yang berorientasi pada dekarbonisasi. Kita sudah mempunyai roadmap pengembangan dan pemanfaatan pertambangan.

Bagaimana dengan bijih nikel, berapa target produksi tahun 2025 untuk memenuhi kebutuhan smelter?

Usulan rencana produksi mineral nasional untuk komoditas logam, termasuk bijih nikel, disusun mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain, realisasi produksi mineral logam, rencana produksi pemegang izin dan kebutuhan bahan baku fasilitas pemurnian, baik yang terintegrasi maupun stand alone atau pemegang izin IUI, data persetujuan RKAB pemegang izin, dan ketersediaan cadangan mineral nasional sesuai data dari Badan Geologi. Berdasarkan hal-hal tersebut, rencana produksi bijih nikel tahun 2025 sebesar 190.071.975 ton.

Metode perhitungan yang digunakan untuk menentukan target produksi bijih nikel?

Ketentuan penentuan target produksi berdasarkan jumlah penjualan bijih nikel yang tercatat di Ditjen Minerba. Kita mempunyai aplikasi E-RKAB, di mana setiap transaksi jual beli bijih nikel harus dilaporkan ke Ditjen Minerba.

Jika ada transaksi jual beli bijih nikel yang tidak dilaporkan ke E-RKAB, bisa jadi transaksi tersebut menggunakan ‘dokumen terbang’ atau ‘dokter. Jadi, transaksi tersebut tidak dilakukan secara resmi alias ilegal. Data transaksi yang resmi di tahun 2024 hampir 200 juta ton bijih nikel.

Kebutuhan bijih nikel berdasarkan RKAB perusahaan pertambangan nikel yang sudah disetujui Kementerian ESDM memang lebih dari yang sudah kita targetkan produksinya. Karena, tidak semua perusahaan tambang nikel melakukan produksi. Dia hanya melakukan kewajiban bahwa setiap tahun harus melaporkan RKAB. Jika tidak melaporkan RKAB, artinya perusahaan tambang tersebut tidak melakukan aktivitas eksplorasi dan produksi bijih nikel.

Upaya untuk memaksimalkan pengolahan bijih nikel kadar rendah atau limonit sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik?

Kita sudah berkirim surat ke Menteri Perindustrian, Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, untuk menghentikan penerbitan izin pembangunan pabrik pirometalurgi, yang mengolah bijih nikel kadar tinggi atau saprolit. Kita ingin limonit lebih dimaksimalkan melalui pengolahan di pabrik hidrometalurgi.

Faktor internal dan eksternal yang memengaruhi fluktuasi harga jual komoditas minerba di Indonesia?

Fluktuasi harga jual minerba dipengaruhi berbagai faktor, baik internal maupun eksternal. Faktor internal, pertama, kebijakan pemerintah, di mana regulasi terkait ekspor, kuota produksi, dan Domestic Market Obligation (DMO) dapat memengaruhi ketersediaan pasokan di pasar domestik dan gobal. Misalnya, kebijakan larangan ekspor bijih nikel untuk meningkatkan hilirisasi berdampak pada harga nikel di pasar internasional.

Kedua, biaya produksi dan operasional. Faktor seperti harga bahan bakar, biaya tenaga kerja dan efisiensi teknologi pertambangan juga berdampak pada harga jual, terutama dalam menghadapi persaingan global.

Ketiga, kapasitas produksi dan infrastruktur. Kapasitas produksi perusahaan tambang serta ketersediaan infrastruktur logistik seperti pelabuhan dan transportasi memengaruhi harga disebabkan menentukan seberapa banyak komoditas yang dapat dipasok ke pasar.

Sementara faktor eksternal, pertama, dinamika supply and demand global. Permintaan dari negara-negara besar seperti China, India, dan Eropa berpengaruh signifikan terhadap harga. Misalnya, peningkatan konsumsi energi di musim dingin dapat mendorong harga batubara naik.

Kedua, geopolitik. Konflik seperti perang Rusia-Ukraina dapat mengganggu rantai pasok energi global dan meningkatkan harga komoditas, sebagai akibat dari ketidakpastian pasokan. Ketegangan geopolitik di wilayah produsen batubara utama dapat mengganggu pasokan dan memengaruhi harga.

Selain itu, konflik antara Israel dengan Iran dan Suriah menyebabkan kekhawatiran atas gangguan pasokan energi global, yang memengaruhi harga komoditas energi seperti minyak dan gas (migas) bisa naik. Kenaikan harga enegi ini dapat mendorong permintaan batubara sebagai alternatif yang lebih murah, sehingga meningkatkan harga batubara.

Ketiga, transisi energi dan kebijakan lingkungan. Kebijakan global menuju energi bersih seperti net zero emission (NZE) dan pengurangan penggunaan batubara di negara-negara maju berdampak pada permintaan jangka panjang. Namun, di sisi lain, permintaan untuk mineral kritis seperti nikel dan kobalt justru meningkat seiring dengan pengembangan kendaraan listrik dan energi terbarukan.

Keempat, harga komoditas lain. Harga minyak bumi memiliki korelasi erat dengan harga batubara, karena keduanya merupakan sumber energi substitusi. Kenaikan harga minyak dapat meningkatkan permintaan batubara sebagai alternatif yang lebih murah.

Di sisi lain, Presiden AS, Donald Trump meluncurkan program Drill, Baby, Drill. Trump akan meningkatkan produksi migas AS. Jika produksi migas AS kembali naik, kebutuhan batubara untuk energi akan berkurang.

Kelima, kurs mata uang dan inflasi global. Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS memengaruhi daya saing ekspor serta biaya produksi. Inflasi global juga dapat meningkatkan harga komoditas akibat kenaikan biaya produksi dan distribusi.

Peluang dan tantangan pengelolaan minerba dalam negeri menjadi rantai pasok kebutuhan produsen dalam dan luar negeri?

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dicantumkan bahwa untuk kepentingan nasional, pemerintah pusat setelah berkonsultasi dengan DPR RI menetapkan kebijakan nasional pengutamaan mineral dan atau batubara untuk kepentingan dalam negeri. Pemerintah pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah (produksi), penjualan, dan harga mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu, atau batubara.

Kemudian, PP Nomor 96 Tahun 2021, Menteri ESDM menetapkan rencana produksi mineral dan batubara nasional tahunan berdasarkan rencana pengelolaan mineral dan batubara nasional. Dalam menetapkan rencana produksi minerba dalam negeri, ketahanan cadangan minerba, jumlah perizinan minerba, rencana produksi yang disetujui dalam dokumen studi kelayakan dan persetujuan lingkungan, serta pengembangan investasi.

Terkait peluang dan tantangan pengelolaan minerba dalam negeri menjadi rantai pasok dalam dan luar negeri antara lain, pertama, potensi sumber daya dan cadangan yang besar. Berdasarkan data Badan Geologi dan US Geological Survey (USGS), Indonesia memiliki cadangan minerba melimpah dan berkontribusi terhadap cadangan global, terutama nikel, bauksit, tembaga, dan batubara. Komditas tersebut menjadi menjadi komponen utama industri global seperti kendaraan listrik dan energi terbarukan.

Kedua, komitmen Pemerintah Indonesia dalam hilirisasi terlihat dalam dua dari total delapan misi Presiden 2025-2029 yang disebut Asta Cita, yaitu Misi Nomor 2 “Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, dan air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru”, dan Misi Nomor 5 “Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.”

Ketiga, permintaan tinggi dan pasar global. Negara seperti China, Jepang, dan Uni Eropa membutuhkan pasokan bahan baku untuk industri energi, baterai, dan baja.

Keempat, pemenuhan kebutuhan bahan baku untuk sektor manufaktur nasional, seperti smelter, industri baja, dan baterai, maka akan menciptakan ekosistem industri yang kuat.

Sementara tantangannya, pertama, ketidakstabilan pasar akibat kondisi geopolitik dan transisi energi dapat berdampak pada permintaan dan harga komoditas.

Kedua, proses birokrasi yang panjang dan kebijakan yang berubah-ubah dapat menghambat investasi dan kepastian usaha.

Ketiga, pengusahaan komoditas minerba harus diimbangi dengan kebijakan keberlanjutan dan pengelolaan dampak lingkungan yang ketat,

Keempat, pengembangan industri hilir memerlukan investasi dan tenaga kerja terampil, serta infrastruktur pendukung yang memadai.

Sosialisasi agar perusahaan pertambangan menerapkan good mining practice (GMP) dan prinsip enviromental, social, and governance (ESG)?

Kita sudah ada Permen Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara. Untuk pelaksanaannya, sudah ada Kepmen ESDM 1827 tenyang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik. Beleid ini juga kita gunakan untuk evaluasi bagi perusahaan dalam pengajuan RKAB. Kita selalu pantau perusahaan pertambangan agar menerapkan peraturan yang sudah ditetapkan Kementerian ESDM.

Reward dan punishment bagi perusahaan tambang yang menerapkan ketentuan dan yang melanggar ketentuan Kementerian ESDM?

Saat ini apresiasi terhadap prestasi badan usaha pertambangan dalam bentuk pemberian penghargaan sebagai pendorong serta pemberi motivasi untuk mencapai prestasi setinggi-tingginya. Untuk penerapan good mining practice, diberikan penghargaan GMP Award. Ada juga penghargaan untuk kategori Kinerja PPM atau Tamasya (Tambang Menyejahterakan Masyarakat) Award.

Terkait sanksi, berdasarkan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, pada Pasal 50 diatur bahwa pemegang izin yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan, dikenakan sanksi administratif. Sanksinya berupa peringatan tertulis, diberikan paling banyak tiga kali. Kemudian, ada sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, hingga sanksi pencabutan IUP.  (Syarif)

750 x 100 PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 PASANG IKLAN
PT. ANINDYA WIRAPUTRA KONSULT

Promo Tutup Yuk, Subscribe !