INFO Lebih Lanjut Klik: https://www.dfskmotors.co.id/id
Kebijakan Penyaluran Kredit Triwulan III 2026
Kebijakan standar penyaluran kredit pada triwulan III 2026 diprakirakan lebih longgar dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Hal ini terindikasi dari ILS triwulan III 2026 yang bernilai negatif sebesar 2,25.
Standar penyaluran kredit yang longgar tersebut didorong oleh Kredit Investasi, KPR/KPA, Kredit Modal Kerja, dan Kredit Konsumsi Lainnya. Kebijakan penyaluran kredit diprakirakan lebih longgar terutama pada aspek plafon kredit dan agunan.
Dana Pihak Ketiga Triwulan III 2026
Secara kumulatif (ytd), penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) sampai dengan triwulan III 2026 diprakirakan tetap tumbuh, terindikasi dari nilai SBT sebesar 87,52 persen, relatif stabil dibandingkan dengan triwulan yang sama pada tahun sebelumnya (SBT 88,22 persen.
Berdasarkan jenisnya, pada triwulan III 2026, instrumen tabungan dan giro diprakirakan tumbuh lebih tinggi dengan nilai SBT masing-masing sebesar 87,08 persen dan 76,38 persen, lebih tinggi dibandingkan SBT pada triwulan III 2025.
Sementara itu, instrumen deposito diprakirakan tetap tumbuh dengan nilai SBT sebesar 40,97 persen meski lebih rendah dibandingkan triwulan III 2025 dengan SBT sebesar 58,75 persen.
Outstanding Kredit Akhir Tahun 2026
Responden memprakirakan outstanding kredit sampai dengan akhir tahun 2026 tumbuh sebesar 7,51 persen (yoy), lebih rendah dibandingkan dengan realisasi pertumbuhan kredit tahun 2025 sebesar 9,69 persen. Prakiraan tersebut termoderasi dibandingkan prakiraan responden pada periode survei sebelumnya untuk pertumbuhan outstanding kredit tahun 2026 sebesar 8,06 persen (yoy).
Dana Pihak Ketiga Akhir Tahun 2026
Berdasarkan hasil survei, DPK pada akhir tahun 2026 diprakirakan tumbuh sebesar 6,18 persen (yoy), lebih rendah dibandingkan pertumbuhan tahun 2025 sebesar 13,83 persen (yoy). Prakiraan tersebut termoderasi dibandingkan prakiraan responden pada periode survei sebelumnya untuk pertumbuhan DPK tahun 2026 sebesar 8,47 persen (yoy).
Metodologi Survei Perbankan
BI menyampaikan bahwa Survei Perbankan dilaksanakan secara triwulanan sejak triwulan III 1999. Survei Perbankan dilakukan untuk memperoleh informasi dini mengenai kebijakan perbankan dalam penyaluran kredit, pendanaan dan penentuan suku bunga, perkembangan permintaan dan penawaran kredit baru.
Survei Perbankan dilaksanakan secara triwulanan sejak triwulan III 1999 di mana sampel dipilih secara purposive terhadap +40 bank umum yang mencakup sekitar 80 persen total aset perbankan nasional.
Pengumpulan data dilakukan pada bulan terakhir di setiap akhir triwulan melalui pengisian kuesioner oleh responden secara online. Metode pengolahan data dilakukan dengan menggunakan metode “Saldo Bersih Tertimbang” (SBT), yakni jawaban responden dikalikan dengan bobot kreditnya (total 100 persen), selanjutnya dihitung selisih antara persentase responden yang memberikan jawaban meningkat dan menurun.
Khusus Indeks Lending Standard (ILS) menggunakan Saldo Bersih Tertimbang berdasarkan bobot kredit responden terhadap total kredit responden dan bobot jawaban (Lebih Ketat (1), Sedikit Lebih Ketat (0,5), Tidak Berubah (0), Sedikit Lebih Longgar (-0,5), dan Lebih Longgar (-1)). Nilai SBT > 0 berarti lebih ketat, dan SBT < 0 berarti lebih longgar.
Pada triwulan II 2021, terdapat penyempurnaan kuesioner, pertanyaan mengenai jenis kredit yang realisasinya mengalami deviasi dari target serta realisasi suku bunga tidak lagi ditanyakan. (Gaska)