Informasi Lengkap DFSK E5 Plus, Klik: https://www.dfskmotors.co.id/Passenger/E5Plus.html
Standar dan Panduan yang Jelas
Gapasdap mendorong pemerintah segera memberikan regulasi, standar teknis dan panduan operasional yang jelas serta seragam mengenai pengangkutan kendaraan listrik menggunakan kapal penyeberangan dan kapal Ro-Ro/Ro-Pax.
Aturan tersebut, disebutkan Khoiri, perlu memberikan kepastian mengenai persyaratan kapal, tata cara penerimaan kendaraan, kondisi baterai yang diperbolehkan, deklarasi dan manifest, penempatan kendaraan di atas kapal, monitoring dan deteksi dini, prosedur isolasi, penanganan thermal runaway, peralatan keselamatan, kompetensi awak, hingga prosedur tanggap darurat dan evakuasi.

“Regulasi juga harus menjelaskan pembagian tanggung jawab antara produsen kendaraan, pemilik kendaraan atau barang, perusahaan logistik, pengelola pelabuhan, operator kapal, badan klasifikasi dan regulator. Jangan sampai seluruh risiko baru berpindah kepada operator dan nakhoda ketika kendaraan sudah berada di atas kapal,” tukasnya.
Gapasdap juga berpandangan bahwa keselamatan pengangkutan EV harus dimulai sebelum kendaraan memasuki kapal. Pelabuhan harus berfungsi sebagai safety gate, sehingga kendaraan yang akan dimuat telah melalui proses identifikasi dan pemeriksaan sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Kendaraan dengan baterai yang diketahui rusak, mengalami benturan berat, menunjukkan kenaikan temperatur tidak normal, mengeluarkan asap atau gas, atau menunjukkan indikasi lain yang berpotensi membahayakan harus dapat dipisahkan dari arus kendaraan normal dan ditangani melalui prosedur khusus.
“Jangan menunggu kendaraan berada di dalam kapal baru seluruh tanggung jawab keselamatannya diberikan kepada operator. Safety harus dimulai dari darat, dari pintu masuk pelabuhan, sebelum kendaraan memasuki kapal,” pungkas Khoiri.
Gapasdap berpandangan bahwa persoalan ini tidak akan selesai apabila diperdebatkan sebagai pilihan antara kepentingan industri EV dan kepentingan operator kapal. Keduanya mempunyai kepentingan yang sama: EV harus dapat didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia, tetapi proses distribusinya harus berlangsung dengan aman.
Karena itu Gapasdap mendorong Kementerian Perhubungan bersama BKI, Periklindo, produsen kendaraan dan baterai, operator kapal, pengelola pelabuhan, pemadam kebakaran, serta stakeholder terkait segera duduk bersama untuk menyusun standar dan solusi yang aman, realistis dan dapat dilaksanakan oleh industri.
Bila diperlukan, implementasinya dapat dilakukan secara bertahap berdasarkan kesiapan kapal dan lintasan, disertai peningkatan peralatan serta kompetensi SDM.
“Kami tidak ingin mengatakan EV tidak boleh naik kapal. Justru kami ingin sebanyak mungkin kendaraan listrik dapat kami layani. Tetapi kami juga tidak ingin mengejar pendapatan dengan mempertaruhkan keselamatan. Karena itu mari kita cari jalan keluar bersama agar kendaraan listrik dapat diangkut dengan aman,” urai Khoiri.
Gapasdap menegaskan bahwa keselamatan pelayaran merupakan sebuah mata rantai. Regulator, badan klasifikasi, pengelola pelabuhan, operator kapal, produsen kendaraan dan baterai, perusahaan logistik, pemilik kendaraan serta pengguna jasa mempunyai tanggung jawab masing-masing dalam membentuk sebuah ekosistem keselamatan.
“Kemajuan teknologi tidak boleh kita hambat, tetapi setiap perkembangan teknologi harus diikuti perkembangan standar keselamatannya. Gapasdap siap berkolaborasi mencari solusi terbaik. Tujuan akhirnya bukan melarang kendaraan listrik naik kapal, melainkan memastikan kendaraan listrik dapat menyeberang dengan aman, kapal tetap selamat, dan masyarakat terlindungi,” pungkas Khoiri. (Rif)