Informasi Lengkap DFSK E5 Plus, Klik: https://www.dfskmotors.co.id/Passenger/E5Plus.html
Jakarta,corebusiness.co.id-Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menanggapi perhatian Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, mengenai masih adanya operator kapal yang belum bersedia mengangkut kendaraan listrik (electric vehicle/EV) melalui jalur laut.
Moeldoko mengungkapkan kendala pengangkutan EV tersebut dalam RDPU Panja Pengembangan Ekosistem dan Daya Saing Industri Kendaraan Listrik Nasional bersama Komisi VII DPR RI.
Gapasdap menegaskan bahwa pada prinsipnya operator angkutan penyeberangan tidak menolak EV. Sebaliknya, perkembangan EV merupakan potensi pasar dan bagian dari pertumbuhan ekonomi yang tentu diharapkan dapat dilayani oleh angkutan penyeberangan nasional.
Namun harus dipahami bahwa pengangkutan kendaraan listrik di atas kapal memiliki profil risiko yang berbeda dibandingkan kendaraan konvensional, terutama berkaitan dengan baterai lithium-ion dan potensi terjadinya thermal runaway.
“Tentu kami sangat berharap dapat mengangkut dan menyeberangkan seluruh kendaraan listrik. Itu merupakan potensi pendapatan atau rezeki bagi operator yang tentu tidak ingin kami tolak. Tetapi ada satu syarat yang tidak dapat ditawar, yaitu keselamatan harus dapat dijamin,” kata Ketua Umum DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo melalui keterangan resmi, Kamis (24/9/2026).
Khoiri mengakui saat ini belum seluruh operator kapal memiliki kesiapan teknis, peralatan maupun sumber daya manusia untuk memenuhi seluruh persyaratan pengangkutan EV. Sementara risiko kebakaran baterai kendaraan listrik memerlukan perhatian khusus, karena ketika terjadi thermal runaway, api dan panas dapat berkembang secara intensif, berpotensi mengalami penyalaan kembali (re-ignition), serta membutuhkan strategi penanganan yang berbeda dibandingkan kebakaran kendaraan konvensional.
Dalam ruang kendaraan kapal yang berisi banyak kendaraan dan muatan lain, kondisi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi yang sangat serius apabila tidak dideteksi dan diisolasi sejak awal.
Karena itu, Khoiri menekankan, kehati-hatian sejumlah operator jangan serta-merta dimaknai sebagai penolakan terhadap EV, tetapi harus dilihat sebagai bagian dari tanggung jawab operator terhadap keselamatan penumpang, awak kapal, kendaraan, muatan dan kapal itu sendiri.
“Nakhoda dan operator membawa tanggung jawab terhadap keselamatan seluruh manusia dan muatan di atas kapal. Kami tidak mungkin mengambil risiko yang belum mampu kami mitigasi dengan baik. Satu kendaraan yang mengalami kebakaran tidak boleh sampai berkembang menjadi musibah bagi seluruh kapal,” terangnya.
Gapasdap mencatat bahwa pemenuhan standar keselamatan pengangkutan EV membutuhkan berbagai kesiapan tambahan. Di antaranya adalah pengaturan lokasi penempatan EV yang sesuai dengan hasil penilaian risiko dan ketentuan klasifikasi, akses yang memungkinkan penanganan keadaan darurat, pemantauan secara terus-menerus termasuk dengan CCTV atau perangkat deteksi yang dipersyaratkan, penyediaan peralatan proteksi dan isolasi seperti fire blanket sesuai kebutuhan dan standar yang berlaku, serta prosedur khusus apabila ditemukan peningkatan temperatur atau indikasi thermal runaway.
“Awak kapal juga membutuhkan pengetahuan dan pelatihan khusus untuk mengenali gejala awal kegagalan baterai, melakukan isolasi, mengendalikan penyebaran panas dan api, melindungi penumpang serta melaksanakan prosedur keadaan darurat,” ucap Khoiri.
Menurutnya, pemenuhan seluruh persyaratan tersebut membutuhkan investasi tambahan, perubahan prosedur operasi, peralatan khusus dan peningkatan kompetensi SDM. Kondisi dan kemampuan setiap kapal maupun operator juga berbeda sehingga tingkat kesiapannya tidak dapat disamaratakan.