INFO Lebih Lanjut Klik: https://www.dfskmotors.co.id/id
Jakarta,corebusiness.co.id—Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa Pemerintah RI berkomitmen untuk terus mengawal dan membela kepentingan ekspor nasional ke Uni Eropa (UE).
Pernyataan Mendag Busan menanggapi hasil keputusan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) yang menolak beberapa gugatan hukum utama yang diajukan Pemerintah RI, namun memenangkan sebagian klaim teknis yang diajukan.
Indonesia meraih kemenangan parsial dalam sengketa WTO DS622 terkait penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) oleh Uni Eropa terhadap impor produk asam lemak (fatty acid) dari Indonesia. Keputusan ini tertuang Panel/Laporan Final yang dipublikasikan WTO pada 8 Juli 2026 lalu.
Menanggapi keputusan ini, Busan mengatakan bahwa Pemerintah RI akan memanfaatkan hasil Panel WTO tersebut sebagai landasan untuk terus memperjuangkan akses pasar ekspor Indonesia di UE.
“Pemerintah tidak akan berhenti mengawal kepentingan ekspor komoditas nasional. Meskipun Panel WTO hanya memenangkan sebagian klaim kita, fokus utama Pemerintah RI saat ini adalah melangkah maju dengan mengupayakan segala alternatif strategis yang tersedia termasuk diplomasi perdagangan. Upaya ini dilakukan agar produk fatty acid Indonesia tidak mengalami hambatan yang merugikan di pasar Uni Eropa,” tegas Busan dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).
Dalam putusan tersebut, Panel WTO mengabulkan sebagian klaim Indonesia terkait inkonsistensi metodologi yang digunakan otoritas UE dalam menetapkan margin dumping. Pengakuan tersebut merupakan capaian penting dalam memperjuangkan perdagangan yang adil dan berbasis aturan.
Meski demikian, kata Busan, sejumlah argumen substantif Indonesia tidak dikabulkan dan putusan tersebut belum membatalkan penerapan BMAD secara keseluruhan.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah RI akan mengoptimalkan berbagai alternatif strategis di luar mekanisme hukum. Busan berharap langkah tersebut dapat mendukung kelancaran rantai pasok industri hilir kelapa sawit nasional dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar UE dan global.
Sementara itu, Busan tetap melihat keputusan Panel WTO tersebut sebagai hasil kerja sama yang erat antara Pemerintah RI dan para pemangku kepentingan.
“Upaya hukum dan advokasi dagang yang telah dilakukan sejauh ini merupakan hasil kerja sama tim yang solid dari kementerian, sektor swasta, asosiasi, serta para ahli hukum internasional di Indonesia. Sinergi ini akan terus kami perkuat dalam memitigasi dampak putusan dan mengamankan akses pasar komoditas andalan kita di kancah global,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, sengketa DS622 diajukan Indonesia sebagai respons atas pengenaan BMAD Uni Eropa terhadap impor produk fatty acid asal Indonesia yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan WTO.
Busan menekankan pentingnya respons yang cepat, terukur, dan adaptif dari seluruh pemangku kepentingan industri dalam negeri. Kemendag juga terus mengoptimalkan diplomasi perdagangan, kemitraan ekonomi, serta kerja sama perdagangan multilateral dan bilateral.
“Kami akan melakukan konsolidasi internal yang mendalam bersama seluruh pelaku industri fatty acid nasional. Pemerintah RI berkomitmen penuh untuk mendampingi pelaku usaha dalam merumuskan langkah-langkah penyesuaian pasar agar dapat memulihkan serta mempertahankan kinerja ekspor ke kawasan Eropa,” pungkasnya. (Gaska)