“Distribusi pupuk seharusnya berbasis lahan atau geospasial. Dengan demikian, alokasi pupuk akan dihitung berdasarkan luas lahan yang digarap, sehingga benar-benar digunakan untuk meningkatkan hasil produksi,” jelas Firman.
Ia juga mengingatkan risiko penyalahgunaan pupuk subsidi jika diberikan langsung kepada petani. Pupuk tersebut kerap dijual kepada pengepul untuk diolah menjadi pupuk non-subsidi, yang justru merugikan program ini.
Anggota DPR Fraksi Golkar ini menekankan pentingnya pengaturan jenis komoditas yang berhak mendapatkan pupuk subsidi. Menurutnya, pupuk subsidi harus difokuskan pada komoditas pangan strategis seperti beras, seperti yang pernah diterapkan di era Pemerintahan Soeharto, pupuk subsidi diberikan untuk 4-5 komoditas pertanian saja. Hal ini penting mengingat keterbatasan anggaran negara.
“Jika semua komoditas diizinkan, nanti tanaman seperti kangkung, bayam, atau tebu pun akan berebut pupuk subsidi. Padahal tanaman seperti tebu dan singkong biasanya ditanam oleh petani besar dengan modal yang cukup,” ungkapnya.
Untuk memastikan distribusi pupuk subsidi tepat sasaran, Firman mengusulkan agar pemerintah tetap melibatkan distributor pupuk. Menurutnya, distributor adalah badan usaha yang dapat diaudit, sehingga penggunaan dana negara tetap transparan.
“Jika distributor dihapus, risiko gagal bayar akan meningkat, seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Hal ini justru akan membebani pemerintah,” imbuh anggota DPR periode 2024-2029.
Firman juga mengusulkan agar distributor memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki gudang penyimpanan yang memadai, modal yang cukup, sistem transportasi yang efisien, serta SDM yang kompeten dalam administrasi distribusi pupuk sesuai aturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).