Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah telah memangkas 145 regulasi distribusi pupuk yang melibatkan 12 kementerian. Langkah ini bertujuan mengatasi kendala birokrasi panjang, termasuk proses persetujuan berjenjang dari kepala daerah seperti bupati dan gubernur, yang sering kali menghambat penyaluran pupuk ke petani.
“Banyak regulasi yang menghambat distribusi pupuk subsidi, termasuk keterlambatan persetujuan dari pemerintah daerah. Dengan pemangkasan ini, kami harap penyaluran pupuk akan lebih lancar dan cepat,” kata Mentan Amran.
Ia menambahkan bahwa kebijakan baru ini memungkinkan distribusi pupuk tanpa memerlukan Surat Keputusan (SK) dari kepala daerah. Cukup dengan SK dari Kementan, PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dapat langsung menyalurkan pupuk ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan petani.
“Kami telah menyederhanakan prosedur agar pupuk subsidi bisa segera sampai ke petani tanpa hambatan birokrasi. Insya Allah, Peraturan Presiden (Perpres) terkait kebijakan ini akan segera diterbitkan,” tutupnya. (FA)